Banda Aceh – Personel Opsnal Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial BN (24) dan DLM (25) yang diduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian. Keduanya disebut mengumpulkan kendaraan curian untuk dijual kembali dengan tujuan meraup keuntungan lebih besar.
Selain itu, polisi juga berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah hukum Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban kehilangan sepeda motor jenis Honda CRF BL 5159 KBF.
“Korban, Aris Munandar (22), warga Aceh Timur, melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan Toko Salsabila RO di Gampong Emperom, Kecamatan Jaya Baru, saat dirinya sedang istirahat makan siang di dalam toko,” kata Dizha dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penelusuran di sekitar lokasi. Meski belum menemukan hasil awal, petugas terus mengumpulkan informasi dari warga.
“Warga kemudian memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Kecamatan Jaya Baru. Setelah diselidiki, benar lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui gudang tersebut disewa oleh pasutri BN dan DLM yang saat itu berada di Kabupaten Aceh Tamiang. Tim Opsnal kemudian melakukan taktik undercover buy dan bergerak ke Kabupaten Bireuen untuk memancing pertemuan dengan pelaku.
“Pada Sabtu dini hari, tim mengikuti mobil penumpang jenis Hiace yang menuju Banda Aceh. Sekitar pukul 05.30 WIB, kendaraan tersebut berhenti di depan gudang yang telah kami lidik, dan saat itu kedua pelaku langsung diamankan,” kata Dizha.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima unit sepeda motor, terdiri dari empat unit Honda CRF dan satu unit Honda Beat.
“Empat unit motor CRF dan satu unit Beat ditemukan dalam gudang tersebut,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui menyewa gudang tersebut untuk menampung sepeda motor hasil curian yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Polisi juga mengungkap bahwa sebagian kendaraan hasil curian telah dijual, di antaranya kepada HE (35), yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), satu unit dijual melalui marketplace Facebook, dan dua unit lainnya kepada AS.
“Menurut keterangan BN, sepeda motor tersebut dicuri oleh IRM (20) bersama YUS alias Dedek (23) dan DV yang saat ini masih DPO. Petugas kemudian menangkap IRM dan YUS di sebuah kos di Gampong Neusu, Banda Aceh,” ujar Dizha.
Dari pengembangan kasus, diketahui IRM dan YUS telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda, sementara pelaku DV masih dalam pengejaran.
Polisi juga menelusuri alur penjualan kendaraan curian. Salah satu motor diketahui dijual kepada HE, yang kemudian bertransaksi di sebuah bengkel di Bireuen milik SAF (40) dengan harga Rp12,7 juta dan Rp12 juta untuk unit lainnya.
“SAF kemudian menjual kembali sepeda motor tersebut kepada AD (41) seharga Rp16 juta. AD beserta barang bukti telah diamankan ke Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau warga untuk memarkirkan kendaraan di tempat aman dan menggunakan kunci tambahan guna mencegah aksi kejahatan,” kata Dizha.[]










