Banda Aceh – Badan Kehormatan Dewan (BKD) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) belum mengambil langkah terkait penahanan anggota DPRA, Mawardi Basyah, yang tersandung kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Anggota BKD DPRA, Dalimi, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi terkait status hukum Mawardi Basyah sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Kita belum mengetahui secara pasti karena surat resminya juga belum masuk. Informasi yang beredar sejauh ini masih sebatas pemberitaan, termasuk soal putusan hukuman delapan bulan itu. Jadi kita belum bisa memastikan hasil akhirnya seperti apa,” ucap Dalimi, Senin (13/4/2026).
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, bahwa BKD tidak dapat memproses atau mengambil keputusan apa pun selama belum menerima dokumen resmi dari pihak berwenang.
“Iya, kita masih menunggu surat resmi. Selama belum ada surat masuk ke DPRA, kita belum bisa mengambil langkah apa pun. Kalau nanti sudah ada surat resmi yang masuk, tentu akan kita proses secepatnya,” katanya.
Dalimi juga menjelaskan bahwa persoalan status keanggotaan Mawardi Basyah merupakan ranah partai politik yang bersangkutan. Menurutnya, partai memiliki kewenangan utama dalam menentukan sikap terhadap kadernya yang tengah menghadapi proses hukum.
“Itu ranah partai. Partai yang harus bersikap. Kita juga belum tahu soal penahanan di rutan, karena yang kita ketahui hanya dari pemberitaan,” ujar Dalimi.
Terkait kemungkinan pergantian antar waktu (PAW), Dalimi menyebut terdapat mekanisme yang mengatur jika seorang anggota dewan tidak dapat menjalankan tugasnya dalam jangka waktu tertentu.
“Kalau sudah ditahan, misalnya beberapa bulan, ada mekanismenya. Biasanya jika melewati batas waktu tertentu, ada aturan yang mengharuskan PAW. Namun, yang menentukan tetap partai,” kata bekas Wakil Ketua DPRA ini.
Ia menambahkan, DPRA sebagai lembaga hanya akan memproses usulan resmi dari partai politik, termasuk terkait pencabutan hak keanggotaan maupun penggantian anggota dewan.
“DPRA hanya menerima surat resmi dari partai. Jika memang yang bersangkutan tersangkut kasus dan ditahan, maka haknya sebagai anggota dewan bisa dicabut, tetapi proses pencabutannya juga melalui partai,” ujarnya.[]










