Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DPRA

BKD DPRA Tunggu Surat Resmi Terkait Penahanan Mawardi Basyah

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (13/04/2026) - 15:18 WIB
in DPRA
0
BKD DPRA Tunggu Surat Resmi Terkait Penahanan Mawardi Basyah

Gedung Utama DPRA. Foto: Humas DPRA

Banda Aceh – Badan Kehormatan Dewan (BKD) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) belum mengambil langkah terkait penahanan anggota DPRA, Mawardi Basyah, yang tersandung kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Anggota BKD DPRA, Dalimi, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi terkait status hukum Mawardi Basyah sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

“Kita belum mengetahui secara pasti karena surat resminya juga belum masuk. Informasi yang beredar sejauh ini masih sebatas pemberitaan, termasuk soal putusan hukuman delapan bulan itu. Jadi kita belum bisa memastikan hasil akhirnya seperti apa,” ucap Dalimi, Senin (13/4/2026).

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, bahwa BKD tidak dapat memproses atau mengambil keputusan apa pun selama belum menerima dokumen resmi dari pihak berwenang.

“Iya, kita masih menunggu surat resmi. Selama belum ada surat masuk ke DPRA, kita belum bisa mengambil langkah apa pun. Kalau nanti sudah ada surat resmi yang masuk, tentu akan kita proses secepatnya,” katanya.

Dalimi juga menjelaskan bahwa persoalan status keanggotaan Mawardi Basyah merupakan ranah partai politik yang bersangkutan. Menurutnya, partai memiliki kewenangan utama dalam menentukan sikap terhadap kadernya yang tengah menghadapi proses hukum.

“Itu ranah partai. Partai yang harus bersikap. Kita juga belum tahu soal penahanan di rutan, karena yang kita ketahui hanya dari pemberitaan,” ujar Dalimi.

Terkait kemungkinan pergantian antar waktu (PAW), Dalimi menyebut terdapat mekanisme yang mengatur jika seorang anggota dewan tidak dapat menjalankan tugasnya dalam jangka waktu tertentu.

“Kalau sudah ditahan, misalnya beberapa bulan, ada mekanismenya. Biasanya jika melewati batas waktu tertentu, ada aturan yang mengharuskan PAW. Namun, yang menentukan tetap partai,” kata bekas Wakil Ketua DPRA ini.

Ia menambahkan, DPRA sebagai lembaga hanya akan memproses usulan resmi dari partai politik, termasuk terkait pencabutan hak keanggotaan maupun penggantian anggota dewan.

“DPRA hanya menerima surat resmi dari partai. Jika memang yang bersangkutan tersangkut kasus dan ditahan, maka haknya sebagai anggota dewan bisa dicabut, tetapi proses pencabutannya juga melalui partai,” ujarnya.[]

Tags: acehbkd dpraDPRAmawardi basyahppp
ShareTweetPin
Previous Post

Akses ke Makkah Dibatasi, Arab Saudi Hentikan Sementara Izin Umrah

Next Post

15 Siswa Terbaik Banda Aceh Diberangkatkan Ikuti Program IKON Sampoerna Foundation

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

Selasa (23/06/2026) - 23:08 WIB
ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

Selasa (23/06/2026) - 16:41 WIB
Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah Bantu Murid dan Guru di Aceh Bangkit Pascabencana

Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah Bantu Murid dan Guru di Aceh Bangkit Pascabencana

Selasa (23/06/2026) - 14:56 WIB
Gubernur Mualem Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Gubernur Mualem Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Selasa (23/06/2026) - 14:52 WIB
Sekda Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Sekda Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Selasa (23/06/2026) - 14:49 WIB
Perkuat Kolaborasi: BBPOM Aceh Pastikan Pengawas Makin Kompeten, Konsumen Makin Terlindungi

Perkuat Kolaborasi: BBPOM Aceh Pastikan Pengawas Makin Kompeten, Konsumen Makin Terlindungi

Selasa (23/06/2026) - 14:46 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.