Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Akses ke Makkah Dibatasi, Arab Saudi Hentikan Sementara Izin Umrah

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (13/04/2026) - 15:08 WIB
in NASIONAL
0
Jemaah Haji Aceh Barat yang Wafat di Makkah Dimakamkan di Syaraya

Ilustrasi jemaah haji Indonesia di Makkah Al Mukarramah. Foto: Ihram

Jakarta – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah mulai Senin, 13 April 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari pengaturan menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Dalam ketentuan tersebut, hanya individu dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah, yakni pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.

Sementara itu, masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk kota.

Selain pembatasan akses, pemerintah juga menetapkan sejumlah kebijakan lain. Di antaranya, batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi ditetapkan pada 18 April 2026. Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.

Tak hanya itu, seluruh pemegang visa selain visa haji juga tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut.

Kebijakan ini merupakan implementasi prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten diterapkan pemerintah Arab Saudi guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah rutin yang diberlakukan setiap menjelang musim haji.

“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” kata Ichsan di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya warga negara Indonesia, agar tidak mencoba menggunakan jalur ilegal untuk menunaikan ibadah haji.

“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji tanpa visa haji. Itu ilegal. Selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” tegasnya.

Ichsan turut mengimbau seluruh WNI, khususnya jemaah umrah dan calon jemaah haji, agar mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi, tidak memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa izin resmi, serta mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.

Pihaknya menambahkan, pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.[]

Tags: arab saudihaji 2026KemenhajMakkahvisa haji
ShareTweetPin
Previous Post

Ribuan Calon Bintara Polri Ikuti Tes Kesehatan, Kapolda Aceh Pastikan Transparansi

Next Post

BKD DPRA Tunggu Surat Resmi Terkait Penahanan Mawardi Basyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Bank Aceh-TASPEN Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Dana Pensiun

Bank Aceh-TASPEN Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Dana Pensiun

Rabu (19/08/2026) - 20:35 WIB
Penyaluran Banpang Aceh Capai 186,93 Ton, BULOG Perkuat Distribusi ke Daerah

Penyaluran Banpang Aceh Capai 186,93 Ton, BULOG Perkuat Distribusi ke Daerah

Selasa (18/08/2026) - 16:58 WIB
Fkep USK Lantik Jajaran Pimpinan Baru, Dorong Inovasi Pendidikan Keperawatan

Fkep USK Lantik Jajaran Pimpinan Baru, Dorong Inovasi Pendidikan Keperawatan

Selasa (18/08/2026) - 15:34 WIB
BFLF-Kemendukbangga Aceh Hadirkan Rumah Singgah Lansia, Wadah Lansia Bersosialisasi dan Tetap Produktif

BFLF-Kemendukbangga Aceh Hadirkan Rumah Singgah Lansia, Wadah Lansia Bersosialisasi dan Tetap Produktif

Selasa (18/08/2026) - 15:24 WIB
Pemko Banda Aceh Berhentikan Sementara Kepala Inspektorat

Pemko Banda Aceh Berhentikan Sementara Kepala Inspektorat

Selasa (18/08/2026) - 15:16 WIB
WALHI Aceh Nilai Raqan RTRW Aceh Jadi Karpet Merah Investasi Ekstraktif

WALHI Aceh Nilai Raqan RTRW Aceh Jadi Karpet Merah Investasi Ekstraktif

Selasa (18/08/2026) - 14:20 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.