Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Bawaslu Kepri: Hak Pemilih tak Boleh Diwariskan dalam Kondisi Apapun

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (04/04/2022) - 00:15 WIB
in NASIONAL
0
Seorang pemilih memasukan surat suara di kotak suara (ilustrasi)

Hak pemilih tersebut melekat pada diri seseorang, dan dijamin konstitusi.

 TANJUNGPINANG — Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa hak menggunakan hak pilih yang dimiliki oleh masyarakat tidak boleh diwariskan dalam kondisi apapun. Karena hak tersebut melekat pada diri seseorang, dan dijamin konstitusi.


“Prinsipnya one man one vote sehingga hak pilih itu tidak dapat diberikan kepada orang lain, meskipun kepada suami, istri dan anak-anak,” kata Anggota Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Ahad (3/4/2022).


Ia menambahkan berbagai pertanyaan kerap muncul terkait seorang pemilih yang berhalangan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena berbagai alasan. Jika alasan itu berhubungan dengan keterbatasan fisik, sudah lansia, dan termasuk kelompok difabel, suara yang dimiliki tetap tidak boleh diwariskan kepada orang lain.


“Kalau dapat diserahkan ke orang lain, maka sangat rawan. Hak suara itu potensial digunakan untuk kepentingan politik tertentu, yang belum tentu sesuai dengan keinginan pemilih yang sebenarnya,” ujarnya.


Terkait persoalan keterbatasan pemilih dalam menggunakan hak suara, menurut dia KPU Kepri dan jajarannya sudah memberi pelayanan yang cukup baik. Pelayanan tersebut berupa akses dan fasilitas yang memudahkan pemilih untuk menggunakan hak suara, baik di-TPS maupun di rumah.


Sebagai contoh, pemilih dalam kelompok difabel diberi akses menuju TPS, dan mendapat pelayanan sampai di bilik suara. Namun KPU Kepri masih perlu meningkatkan pelayanan dengan menyediakan bilik suara khusus bagi pemilih yang menggunakan kursi roda sehingga tidak mengalami kesulitan ketika hendak mencoblos. Pemilih yang tidak mampu ke-TPS karena sakit, juga perlu mendapatkan pelayanan. Petugas di TPS, termasuk saksi dapat membawa surat suara ke rumah pemilih tersebut. Prinsipnya, proses pencoblosan tetap bersifat rahasia, dan tidak boleh diintervensi.


“Tentu harus buat berita acara, dokumentasi dan dilaporkan. Pada prinsipnya, penyelenggara pemilu wajib mendorong seluruh pemilik hak suara menggunakan hal suara,” ujarnya.


Menjelang pemilu dan pilkada serentak 2024, Indrawan menyarankan agar KPU Kepri melakukan pemetaan pemilih agar dapat memberi pelayanan sesuai dengan kebutuhan. Pelayanan terhadap pemilih yang memiliki kebutuhan khusus itu sebagai upaya meningkatkan partisipasi pemilih.


“Kami melihat kinerja jajaran KPU Kepri selama pelaksanaan beberapa kali pemilu dan pilkada terhadap pemilih yang memiliki kebutuhan khusus semakin meningkat. Mudah-mudahan semakin meningkat pada pemilu dan pilkada serentak mendatang,” tuturnya.


Ia juga memberi apresiasi terhadap jajaran Bawaslu kabupaten dan kota di Kepri, yang sudah memulai menggalang organisasi difabel sebagai upaya meningkatkan partisipasi pemilih, sekaligus mencegah kecurangan yang potensial terjadi. “Upaya mencegah penggunaan hak pilih kaum difabel untuk kepetingan caleg dan calon kepala daerah tertentu, maka memang perlu melibatkan organisasi difabel,” katanya.


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: bawasluhak suarapemilu 2024pilkada serentak
ShareTweetPin
Previous Post

Ini Peraturan Baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Next Post

Taliban Resmi Melarang Penanaman Opium

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Upacara HUT ke-81 RI di Sabang Khidmat, Wali Kota Ajak Warga Perkuat Pembangunan

Upacara HUT ke-81 RI di Sabang Khidmat, Wali Kota Ajak Warga Perkuat Pembangunan

Senin (17/08/2026) - 21:21 WIB
Peringati HUT RI ke-81, BKKBN Aceh Serahkan Satyalencana Karya Satya dan Gelar Beragam Lomba

Peringati HUT RI ke-81, BKKBN Aceh Serahkan Satyalencana Karya Satya dan Gelar Beragam Lomba

Senin (17/08/2026) - 21:04 WIB
Berlangsung 11–14 September, Sangerday Fest 2026 Resmi Pindah Lokasi ke Taman Sulthanah Safiatuddin

Berlangsung 11–14 September, Sangerday Fest 2026 Resmi Pindah Lokasi ke Taman Sulthanah Safiatuddin

Senin (17/08/2026) - 20:57 WIB
Rektor UIN Ar-Raniry dan Istri Dipeusijuek, Awali Amanah Periode 2026-2030

Rektor UIN Ar-Raniry dan Istri Dipeusijuek, Awali Amanah Periode 2026-2030

Senin (17/08/2026) - 14:34 WIB
Peringati HUT Ke-81 RI, Pemerintah Aceh Beri Penghargaan kepada Keluarga Pahlawan

Peringati HUT Ke-81 RI, Pemerintah Aceh Beri Penghargaan kepada Keluarga Pahlawan

Senin (17/08/2026) - 14:30 WIB
Polda Selidiki Kericuhan Hari Damai Aceh 

Polda Selidiki Kericuhan Hari Damai Aceh 

Senin (17/08/2026) - 14:16 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.