Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Akses Terbatas, Masyarakat Kasepuhan Jamrut Tuntut Pengakuan Wilayah Adat

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (20/02/2025) - 15:25 WIB
in DAERAH
0
Akses Terbatas, Masyarakat Kasepuhan Jamrut Tuntut Pengakuan Wilayah Adat

#image_title

 

  • Masyarakat Kasepuhan Jamrut, Desa Wangunjaya, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Banten, menjadikan hutan adat mereka sebagi sumber kehidupan.
  • Namun, sejak penetapan kawasan hutan pada 1979, masyarakat Kasepuhan mengalami pembatasan akses terhadap tanah adat mereka seluas 2.642 hektar. Wilayah tersebut tumpang tindih dengan klaim sejumlah pihak.
  • Masyarakat Kasepuhan telah melakukan pemetaan partisipatif sejak 2015 untuk memperkuat klaim wilayah adat.
  • Masyarakat Kasepuhan berharap, pemerintah segera mengakui hak mereka atas tanah adat yang telah dikelola turun-temurun.

 

Tangan Murti (45) cekatan menganyam bambu berpadu rotan yang dijadikan tampah. Kedua bahan non-kayu itu, dia ambil dari hutan tak jauh dari tempat tinggalnya di Kasepuhan Jamrut, Desa Wangunjaya, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Banten.

Murti juga sering mencari buah seperti jambu air dan berbagai jenis sayur  yang tumbuh alami di hutan tersebut. Bagi dia, kebermanfaatan hutan ibarat dapur besar, penyedia kebutuhan hidup yang tidak habis dan gratis.

“Hutan dan alam itu tempat kami lahir dan besar,” terangnya, Senin (17/2/2025).

Sarhi, sesepuh adat Kasepuhan Jamrut atau olot, menyatakan bahwa lembaga adat menetapkan aturan dalam memanfaatkan hutan. Ada hari tertentu, warga dilarang masuk hutan.

“Keseimbangan ekosistem harus dijaga. Hutan bukan hanya untuk manusia, tetapi seluruh makhluk hidup,” terangnya.

Dalam konsep masyarakat Jamrut, hutan dibagi tiga ruang, yaitu hutan titipan, hutan tutupan, dan hutan garapan. Hutan titipan atau leuweung kolot, merupakan kawasan yang dipercayakan leluhur untuk dijaga kelestariannya. Masyarakat dilarang membuka lahan di area ini, karena dianggap sakral.

Hutan tutupan berfungsi sebagai kawasan yang dijaga untuk kepentingan ekologi dan keseimbangan alam. Sementara hutan garapan, merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Meski memiliki hubungan erat dengan hutan, namun kami sering tidak dianggap sebagai pemilik sah, sehingga sering was-was masuk hutan,” jelas Sarhi.

Baca: Lindungi Hak Perempuan, Sahkan RUU Masyarakat Adat

 

Masyarakat Kasepuhan Jamrut, Desa Wangunjaya, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Banten, menjadikan hutan adat mereka sebagi sumber kehidupan mereka. Foto: Falahi Mubarok/Mongabay Indonesia

 

Pembatasan akses tanah

Masyarakat Adat Kasepuhan Jamrut telah menempati wilayah seluas 2.642 hektar secara turun-temurun. Namun, sejak penetapan kawasan hutan pada 1979, mereka mengalami pembatasan akses tanah dan hutan, akibat tumpang tindih klaim berbagai pihak.

Kawasan hutan ini berada di bawah yurisdiksi Kementerian Kehutanan dan dikelola Perum Perhutani. Sementara, sebagian wilayah lainnya masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), serta areal penggunaan lain (APL) berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

“Kondisi ini sangat besar dampaknya. Mereka ketakutan dan bahkan kehilangan akses ke hutan, yang selama ini sumber utama mata pencaharian mereka,” jelas Cecep Sanusi, penggerak Forum Advokasi dan Konsolidasi Wilayah Adat Lebak (Forum KAWAL).

Adanya konsesi perkebunan swasta di beberapa area non-hutan, juga tantangan yang dihadapi masyarakat dalam mengelola sumber daya alam. Untuk itu, sebagai bagian dari perjuangan memperoleh hak atas tanah, mereka telah melakukan pemetaan partisipatif yang dipimpin pemuda setempat.

Menurut Cecep, pemetaan batas luar wilayah sudah dilakukan sejak 2015. Namun, saat itu belum dirinci luas hutan, lahan garapan, dan permukiman. Pada 2024, komunitas ini kembali melakukan pemetaan.

“Tujuannya, adanya pengakuan legal wilayah adat.”

Baca: Nujuh Jerami dan Upaya Pengakuan Wilayah Adat Suku Mapur di Air Abik

 

Masyarakat Kasepuhan telah melakukan pemetaan partisipatif sejak 2015 untuk memperkuat klaim wilayah adat mereka. Foto: Falahi Mubarok/Mongabay Indonesia

 

Perkuat pengakuan wilayah adat

Fauzan Adima, Staf Pengorganisasian Masyarakat Rimbawan Muda Indonesia (RMI), menekankan pentingnya peran pemuda, tetua adat, dan masyarakat dalam mengidentifikasi wilayah adat mereka, melalui pemetaan spasial berbasis partisipatif.

Melalui pemetaan, masyarakat bisa menunjukkan wilayah kelola mereka sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Keberadaan mereka di kawasan tersebut juga diakui komunitas lain di sekitar.

Proses identifikasi juga, bisa memberikan dasar hukum lebih mengikat untuk pengakuan wilayah Kasepuhan Jamrut. Secara legal formal, keberadaan Masyarakat Adat sudah diakui dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No.8/2015.

“Tanah masyarakat Kasepuhan Jamrut hanya sekitar 10 persen. Selebihnya, lahan itu diakui pemerintah dan sebagai kawasan hutan,” jelas Fauzan, di sela field visit rangkaian Asia Land Forum 2025.

Fauzan mendesak, negara mengakui wilayah adat Kasepuhan Jamrut. Sebab, masyarakat sudah punya kearifan lokal mengelola tenurialnya sendiri. Mereka punya cara menjaga dan mengkonservasi hutan.

“Sejauh ini, wilayah mereka aman. Untuk itu, pemerintah daerah atau pusat bisa segera mengembalikan hak-hak mereka.”

 

sejak penetapan kawasan hutan pada 1979, masyarakat Kasepuhan mengalami pembatasan akses terhadap tanah adat mereka seluas 2.642 hektar. Foto: Falahi Mubarok/Mongabay Indonesia

 

Jaro Maman, Kepala Desa Wangunjaya mengungkapkan, ada beberapa wilayah yang dianggap sakral dan memiliki nilai budaya tinggi oleh masyarakat Kasepuhan Jamrut. Sebut saja, hutan Pondok Tondo, Gunung Batu Putih, dan Gunung Rahong.

Luas Wangunjaya sendiri sekitar 2.800 hektar. Dari luas tersebut, sekitar 733 hektar dikelola Perum Perhutani, 356 hektar PT Pertiwi Lestari, dan sisanya kawasan TNGHS.

“Rata-rata masyarakat Wangunjaya termasuk Kasepuhan Jamrut, bekerja sebagai petani. Persentasenya sekitar 80 persen, dengan produk utama beras dan gula aren. Selebihnya adalah pedagang,” paparnya.

 

ALF 2025: Ajang Konsolidasi Masalah Agraria Asia

 

Sumber: Mongabay.co.id

ShareTweetPin
Previous Post

Gelar Kongres VI, Partai Demokrat Siap Sukseskan Pemerintahan Prabowo

Next Post

Kala Warga Laporkan Dugaan Operasi Ilegal PT GKP di Wawonii

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur

Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur

Selasa (09/06/2026) - 21:14 WIB
Manuskrip Bersejarah Aceh Dua Dekade Dikuasai Oknum Bangsawan Malaysia, Upaya Hukum Internasional Disiapkan

Manuskrip Bersejarah Aceh Dua Dekade Dikuasai Oknum Bangsawan Malaysia, Upaya Hukum Internasional Disiapkan

Selasa (09/06/2026) - 21:11 WIB
TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026, Warkop Aceh Dapat Kepastian Usaha

TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026, Warkop Aceh Dapat Kepastian Usaha

Selasa (09/06/2026) - 15:22 WIB
Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Selasa (09/06/2026) - 12:03 WIB
Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Senin (08/06/2026) - 21:30 WIB
COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

Senin (08/06/2026) - 21:26 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.