Kamis, Oktober 1, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Akhirnya THR ASN Pemkot Depok Cair Pekan Ini

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (25/04/2022) - 22:44 WIB
in NASIONAL
0
Kantor Walikota Depok. Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), pekan ini. Pencairan akan dilakukan jika seluruh Perangkat Daerah (PD) telah melakukan pengajuan.

BKD Depok menyebut THR cair saat semua ASN sudah lakukan pengajuan

 DEPOK — Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), pekan ini. Pencairan akan dilakukan jika seluruh Perangkat Daerah (PD) telah melakukan pengajuan.


“Kami upayakan THR ASN Pemkot Depok turun minggu ini. Karena kami juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022,” ujar Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, di Balai Kota Depok, Senin (25/4/2022).


Menurut Wahid, dana THR bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai Rp 40,9 miliar untuk 6.098 ASN di Kota Depok. Nilai ini masih perkiraan, sedangkan nilai pastinya akan terlihat ketika seluruh PD telah mengajukan THR.


“”Peraturan Wali Kota juga sudah keluar Nomor 18 Tahun 2022 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tahun 2022,” tuturnya.


Lanjut Wahid, untuk besaran THR berbeda-beda. Semua tergantung golongan, masa kerja dan kelas jabatan. Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen, sesuai dengan kelas jabatan.


“Untuk pekerja non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT), THR-nya dibayarkan dari anggaran kegiatan yang ada di masing-masing Perangkat Daerah,” pungkasnya.

Sumber: Republika

Tags: pekerja non asnpemkot depokthr asnthr asn kota depokthr bagi asnthr pnsuang thr
ShareTweetPin
Previous Post

Lima Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Pemudik Perjalanan Jauh

Next Post

Azerbaijan: Biden Distorsi Fakta tentang Peristiwa 1915

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Plt Sekda Aceh Minta Rehab-Rekon Pascabencana Terus Dipacu

Plt Sekda Aceh Minta Rehab-Rekon Pascabencana Terus Dipacu

Rabu (30/09/2026) - 16:38 WIB
Penyebab Meninggalnya Calon Taruna Poltekpel Malahayati Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan

Penyebab Meninggalnya Calon Taruna Poltekpel Malahayati Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan

Rabu (30/09/2026) - 16:31 WIB
Plt Sekda Aceh Terima Audiensi Terkait Pengembangan KEK Arun

Plt Sekda Aceh Terima Audiensi Terkait Pengembangan KEK Arun

Selasa (29/09/2026) - 16:27 WIB
150 Pengelola Perpustakaan Aceh Timur Dibekali Bimtek Pendataan hingga NPP

150 Pengelola Perpustakaan Aceh Timur Dibekali Bimtek Pendataan hingga NPP

Selasa (29/09/2026) - 16:25 WIB
Plt Sekda Aceh Perkuat Sinergi dengan BMKG Hadapi Ancaman Bencana

Plt Sekda Aceh Perkuat Sinergi dengan BMKG Hadapi Ancaman Bencana

Senin (28/09/2026) - 22:14 WIB
Haji Uma Dorong Pemerintah Aceh Segera Realisasikan Dana Rehabilitasi Rp1,6 Triliun

Taruna Poltekpel Malahayati Meninggal, Haji Uma Soroti Dugaan Kelalaian

Senin (28/09/2026) - 21:33 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.