Minggu, April 26, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Airlangga: Revisi UU PPP Buat Pembentukan Undang-Undang Semakin Efisien

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (14/04/2022) - 07:53 WIB
in NASIONAL
0
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyerahkan DIM RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) kepada Badan Legislasi DPR, Kamis (7/4/2022).

Revisi UU PPP nantinya mengatur pembentukan aturan berbasis elektronik.

JAKARTA — Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah melakukan pengambilan keputusan tingkat I atas revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), dalam rangka perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Harapannya, revisi undang-undang tersebut akan menghadirkan efisiensi dalam pembentukan undang-undang.

“Maka pembentukan peraturan perundang-undangan akan lebih efektif efisien tanpa mengurangi asas pelaksanaan keterbukaan yang menerapkan prinsip meaningfull participation,” ujar Airlangga dalam rapat pleno Baleg yang turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Rabu (13/4/2022) malam.

Salah satu bentuk efisiensi tersebut hadir lewat pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik. Di mana hal itu dimaksudkan untuk mengikuti perkembangan zaman dan teknologi informasi.

“Ini sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan yang ada berbasis digital yang didukung oleh perkembangan teknologi informasi dengan penerapan secara elektronik,” ujar Airlangga.

Revisi UU PPP juga diatur mengenai pelaksanaan penanganan perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut juga diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Terkait dengan pengundangan, yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang disahkan dan ditetapkan oleh Presiden yang mencakup UU, PP, Perpres. Dalam rangka efektifitas administrasi pemerintahan dan percepatan pemberlakuan di masyarakat,” ujar Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sekali lagi, ia menyampaikan apresiasinya kepada Baleg selama pembahasan revisi UU PPP. Termasuk kepada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi tersebut.

“Izinkan kami memberikan apresiasi yang tinggi serta ucapan terima kasih yang tidak terhingga kepada pimpinan dan juga anggota. Sekali lagi kepada Bapak Supratman yang kami monitor tidurnya berkurang beberapa hari ini karena ada pengawasan melekat,” ujar Airlangga.

Adapun Baleg sendiri telah menggelar rapat pleno terhadap revisi UU PPP. Dalam rapat tersebut, Baleg mengambil keputusan tingkat I revisi undang-undang tersebut, mengingat delapan fraksi telah setuju agar hal tersebut dilakukan, kecuali Fraksi PKS.

“Dapat kita setujui untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam pembicaraan tingkat dua di sidang paripurna yang akan datang,” tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dijawab setuju oleh anggota DPR dan pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut, Rabu malam.

Sumber: Republika

Tags: Airlangga Hartartopembentuan peraturan perundang-undanganrevisi undang-undangRevisi UU PPPuu no 15 tahun 2019
ShareTweetPin
Previous Post

Rektor Unud Bali Jawab Keluhan Orang Tua Calon Mahasiswa Baru

Next Post

Tersangka Penembakan di New York Ditangkap dan Didakwa Terkait Teror

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Warga Abdya Antusias Ikut Thoet Leumang, Rekor MURI Terpecahkan

Warga Abdya Antusias Ikut Thoet Leumang, Rekor MURI Terpecahkan

Sabtu (25/04/2026) - 18:47 WIB
Thoet Leumang Antarkan Abdya Cetak Rekor Nasional dan Dunia

Thoet Leumang Antarkan Abdya Cetak Rekor Nasional dan Dunia

Sabtu (25/04/2026) - 15:15 WIB
Kemenhaj Ingatkan Petugas Haji Patuh Regulasi Demi Keselamatan Jemaah

Kemenhaj Ingatkan Petugas Haji Patuh Regulasi Demi Keselamatan Jemaah

Jumat (24/04/2026) - 23:04 WIB
Data JKA Jadi Kunci, Mualem Dorong Layanan Kesehatan Lebih Efektif

Data JKA Jadi Kunci, Mualem Dorong Layanan Kesehatan Lebih Efektif

Jumat (24/04/2026) - 22:57 WIB
Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mahasiswa Diamankan

Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mahasiswa Diamankan

Jumat (24/04/2026) - 22:50 WIB
Terima Kunjungan Gubernur Jawa Tengah, Mualem Perkuat Sinergi Antar Daerah

Terima Kunjungan Gubernur Jawa Tengah, Mualem Perkuat Sinergi Antar Daerah

Kamis (23/04/2026) - 23:05 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.