Blangpidie — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie, Iwan Setiawan, memimpin razia gabungan di kamar hunian warga binaan sebagai tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Razia tersebut melibatkan jajaran Lapas Blangpidie bersama Kodim 0110 Abdya, Subdenpom Persiapan Blangpidie, Batalyon TP 958 Rangkong Meukuree, dan Polres Abdya.
Pemeriksaan dilakukan di sejumlah kamar hunian warga binaan untuk memastikan tidak terdapat barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian. Barang tersebut antara lain besi runcing, korek api, paku, silet cukur, pisau cutter, botol parfum kaca, kabel listrik, pemanas air, serta sejumlah barang lainnya.
Seluruh barang hasil temuan kemudian diinventarisasi dan diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kalapas Kelas IIB Blangpidie, Iwan Setiawan, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum di wilayah Aceh Barat Daya (Abdya).
“Razia ini merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan sekaligus langkah deteksi dini untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Sinergi bersama TNI dan Polri akan terus kami perkuat agar pengawasan di Lapas dapat berjalan optimal dan lingkungan pembinaan tetap kondusif,” ujar Iwan.
Kegiatan razia berlangsung tertib dan kondusif. Lapas Blangpidie juga terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala serta memberikan pengarahan kepada warga binaan agar mematuhi tata tertib dan tidak menyimpan barang-barang yang dilarang.[]








