Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Aduan Soal THR Mulai Diterima Kemenaker

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (20/04/2022) - 00:32 WIB
in NASIONAL
0
Uang korupsi. (ilustrasi)

Pengaduan terbanyak soal kekhawatiran terkait THR tak dibayarkan.

JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai menerima pengaduan dari pekerja/buruh terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022. Pengaduan yang masuk beragam, mulai dari dugaan perusahaan tak akan memberikan THR hingga kekhawatiran THR dibayar terlambat.

Pengaduan itu masuk ke Posko THR yang disediakan di Kantor Kemenaker, Jakarta, dan ke Posko THR daring, https://poskothr.kemnaker.go.id.

Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, pengaduan mulai masuk dalam beberapa hari terakhir. Dia hanya menyebutkan jenis pengaduan yang masuk, tapi tidak menyampaikan jumlahnya.

“Pengaduan (pekerja) meliputi kekhawatiran perusahaan tidak membayar THR, membayar THR tapi lebih kecil dari ketentuan, dan terlambat membayar THR,” kata Dinar kepada Republika.co.id, Selasa (19/4/2022).

Dinar menjelaskan, pihaknya merespons pengaduan itu dengan mendorong pekerja dan pengusaha untuk berdialog terlebih dahulu. Sebab, saat ini belum mencapai batas waktu pencairan THR (25 April 2022).

“Saat ini masih ruang konsultasi. Dipersilakan para pekerja maupun pengusaha untuk berdialog, berdiskusi, dan konsultasi terkait pelaksanaan pemberian THR 2022,” ujar Dinar.

Landasan hukum pembayaran THR tahun ini adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 2022. Selain itu, pembayaran THR tidak boleh dicicil.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, apabila pihak pengusaha melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijatuhi sanksi. Sanksinya bertingkat, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meyakini para pengusaha akan membayar THR Idul Fitri 2022 secara penuh kepada pekerja/buruh. Sebab, kondisi ekonomi sudah jauh lebih baik dibanding dua tahun sebelumnya.

“Saya memiliki keyakinan penuh bahwa pembayaran THR itu akan bisa dilakukan oleh pengusaha seperti sebelum adanya pandemi Covid-19 (THR dibayar secara penuh),” kata Ida dalam siaran persnya, Jumat (15/4/2022).

“Ini indikasi yang bagi kami, kami meyakini (THR dibayar penuh) dan pada akhirnya mendorong kepada perusahaan agar dapat membayar THR Keagamaan sesuai dengan Surat Edaran yang telah saya terbitkan,” kata Ida.

Sumber: Republika

Tags: Aturan Pembayaran THRMasalah Pembayaran THRpembayaran thrTHR Lebaran 2022
ShareTweetPin
Previous Post

Google Bantah Laporan Citra Satelit Masih Tanpa Sensor di Rusia

Next Post

Wagub DKI Imbau Calon Pemudik Segera Vaksinasi Booster

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

Rabu (10/06/2026) - 16:25 WIB
30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

Rabu (10/06/2026) - 16:23 WIB
Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Rabu (10/06/2026) - 16:17 WIB
Kloter BTJ-02 Masuk Asrama Haji, 393 Jemaah Siap Terbang ke Tanah Suci

Alur Kedatangan Jemaah Haji Aceh di Tanah Air, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Rabu (10/06/2026) - 13:43 WIB
Jemaah Haji Gelombang II Mulai Diberangkatkan ke Madinah 8 Juni

Berikut Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Aceh 2026, Kloter Pertama Tiba 15 Juni

Rabu (10/06/2026) - 13:38 WIB
USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

Rabu (10/06/2026) - 13:04 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.