Banda Aceh – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh menyita sebanyak 80 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong selama pelaksanaan penertiban sepanjang Juli 2026.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan kendaraan berknalpot brong, terutama yang digunakan dalam aksi balap liar di berbagai lokasi.
Patroli dan penertiban dilakukan di sejumlah titik di wilayah hukum Polresta Banda Aceh bersama tim Unit Kecil Lengkap (UKL). Sasaran operasi meliputi pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar serta melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya. Kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong langsung diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatlantas Kompol Mawardi mengatakan, penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polresta Banda Aceh dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.
“Ke depan, kegiatan penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polresta Banda Aceh dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Banda Aceh,” kata Mawardi dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Selain melakukan penegakan hukum, Satlantas Polresta Banda Aceh juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan kendaraan yang memenuhi standar teknis demi menjaga kenyamanan bersama.
Kompol Mawardi menjelaskan, setiap pengendara yang kendaraannya disita diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan sebelum kendaraan dapat diambil kembali. Selain itu, pemilik kendaraan juga harus menyelesaikan seluruh proses administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selama Juli 2026, kata Mawardi, penyitaan kendaraan berknalpot brong dilakukan saat personel melakukan penertiban di berbagai lokasi yang kerap dijadikan tempat aksi balap liar, seperti Ulee Lheue, Lampeuneurut, Blang Bintang, Batoh, dan sejumlah titik lainnya.
“Sebanyak 80 kendaraan bermotor kami lakukan penahanan, di mana spesifikasi motor telah berubah drastis sehingga akan mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya ketika sedang beristirahat maupun saat melintasi jalan umum,” ujarnya.
Di sisi lain, Satlantas Polresta Banda Aceh juga terus menggencarkan sosialisasi Kamseltibcarlantas kepada pelajar melalui kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) maupun saat personel bertindak sebagai inspektur upacara di berbagai sekolah.
“Masih adanya anak usia di bawah umur yang melakukan pelanggaran dalam berkendara, padahal sosialisasi di sekolah sudah kami lakukan setiap minggunya,” tutur Kompol Mawardi.
Karena itu, ia mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi anak-anak mereka, khususnya yang masih berusia 13 hingga 16 tahun dan kerap menggunakan sepeda motor pada malam hari.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar menjaga anaknya yang masih berusia 13 hingga 16 tahun yang suka keluar pada malam hari menggunakan sepeda motor agar dikontrol. Pada pukul 01.00 WIB hingga menjelang subuh mereka sering ditemukan melakukan aksi balap liar,” ungkap dia.[]










