Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Minyak Goreng Langka, Pedagang Pecel Lele Gugat UU Perdagangan ke MK

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (26/04/2022) - 17:53 WIB
in NASIONAL
0
Presiden Joko Widodo melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng akibat masih tingginya harga minyak goreng di dalam negeri.

MK sudah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara pada hari ini.

 JAKARTA — Seorang pedagang pecel lele, Muhammad Hasan Basri, mengajukan uji materi Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK sudah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara yang diregistrasi dengan nomor 51/PUU-XX/2022 tersebut pada Selasa (26/4/2022).


Pemohon mengujikan Pasal 29 ayat 1 UU Perdagangan yang menyatakan, “Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.”


Ahmad Irawan selaku kuasa hukum Hasan Basri mengatakan, Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan merugikan hak konstitusional pemohon. Sebab, adanya praktik distribusi dan penyimpanan minyak goreng (migor) memicu fenomena kelangkaan dan kenaikan harga migor.


“Berdasarkan norma tersebut meskipun norma itu mengandung larangan tetapi distributor tetap masih bisa menyimpan minyak goreng dalam jumlah dan waktu tertentu. Itulah yang sedang yang kami uji, Yang Mulia terkait dengan inti normanya dalam jumlah dan waktu tertentu,” ujar Irawan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.


Irawan melanjutkan, apabila minyak goreng tidak terdapat di pasaran, pemohon tidak dapat bekerja. Namun, jika harga migor tinggi, maka berpengaruh terhadap daya beli dan harga jual barang dagangan yang diusahakan pemohon, sehingga menghambat pemohon dalam bekerja dan berdagang.


“Minyak goreng yang tidak tersedia atau minyak goreng yang mahal menurut batas penalaran yang wajar dapat membuat pemohon tidak dapat bekerja. Jika pemohon tidak dapat bekerja maka pemohon dan keluarga tidak dapat hidup layak. Padahal pemohon sebagai warga negara sesuai Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan,” kata Irawan.


Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 29 Ayat (1) UU Perdagangan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.


 


 


 


Menanggapi permohonan pemohon, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyarankan pemohon untuk mempertajam kerugian hak konstitusional yang dialami. “Mungkin dicari satu atau dua yang paling tepat dan itu diuraikan kenapa hak konstitusional yang ada dalam pasal konstitusi itu yang dirugikan yang menjadi dasar untuk menjelaskan kerugian Pemohon terkait dengan pasal yang diajukan,” kata dia.


Selain itu, pada pokok permohonan pemohon, Saldi menasihati pemohon untuk mempertajam alasan pasal yang diuji bertentangan dengan UUD. “Ini lebih ke penjelasan-penjelasan praktis padahal kita masih perlu bangunan yang agak kuat mengapa pasal ini bertentangan dengan UUD terutama dasar yang dijadikan untuk menilai atau batu uji konstitusionalitas,” ucap dia.


Di samping itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyarankan pemohon untuk menguraikan batu uji. “Kalau semakin banyak batu uji dalam UUD 1945 dijadikan batu uji maka harus diuraikan. Jadi Pasal 29 ayat (1) ini di UUD itu pasal berapa yang dijadikan dan kemudian diuraikan adanya pertentangan norma itu,” kata dia.


Kemudian, terhadap posita dan petitum, Daniel meminta pemohon untuk mendalami Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang Undang. “Nanti diperhatikan terkait dengan alasan-alasan permohonan dan juga nanti petitumnya,” tutur dia.


Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengatakan, pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Penyerahan perbaikan permohonan paling lambat diterima oleh Kepaniteraan pada 9 Mei 2022 dua jam sebelum dimulainya persidangan perbaikan permohonan.


 

 


 

Sumber: Republika

Tags: kasus mafia migormafia migormafia minyak gorengpedagang pecel lele gugat ke mkuji materi uu perdagangan
ShareTweetPin
Previous Post

Keluarga Korban Perahu Tenggelam Lebanon Gelar Upacara Pemakaman

Next Post

Latihan Militer Taiwan Berkaca pada Perang Rusia Ukraina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Bank Aceh dan Taspen Bekali ASN Jelang Pensiun Lewat Sosialisasi dan Wirausaha Pintar

Bank Aceh dan Taspen Bekali ASN Jelang Pensiun Lewat Sosialisasi dan Wirausaha Pintar

Kamis (30/07/2026) - 16:28 WIB
Efek Ketegangan Timur Tengah, Permintaan Emas di BSI Melejit

Nasabah Bullion BSI Melonjak 700 Persen, Bisnis Emas Kian Moncer

Kamis (30/07/2026) - 15:16 WIB
USK Juara Umum, Unsam Terima Estafet Tuan Rumah Peksimida 2028

USK Juara Umum, Unsam Terima Estafet Tuan Rumah Peksimida 2028

Kamis (30/07/2026) - 14:54 WIB
Mualem Dorong Hilirisasi Blok Andaman, Hashim Siap Bantu Datangkan Investor

Mualem Dorong Hilirisasi Blok Andaman, Hashim Siap Bantu Datangkan Investor

Kamis (30/07/2026) - 14:40 WIB
Prodi Kedokteran UIN Ar-Raniry Masuki Tahap Evaluasi, Izin Operasional Ditargetkan Segera Terbit

Prodi Kedokteran UIN Ar-Raniry Masuki Tahap Evaluasi, Izin Operasional Ditargetkan Segera Terbit

Kamis (30/07/2026) - 14:31 WIB
Mualem Tunjuk Wan Malaya sebagai Pj Ketua PA Nagan Raya, KPA Minta Kader Tetap Solid

Mualem Tunjuk Wan Malaya sebagai Pj Ketua PA Nagan Raya, KPA Minta Kader Tetap Solid

Rabu (29/07/2026) - 22:11 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.