Selasa, April 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kemenkominfo: Dua Aplikasi Curi Data Pengguna Telah Diputus Akses

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (25/04/2022) - 16:16 WIB
in NASIONAL
0
Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi.

Sembilan aplikasi masih dievaluasi terkait dugaan pencurian data pribadi penggunanya.

JAKARTA–Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi mengatakan dua aplikasi yang diduga mencuri data penggunanya telah diputus akses oleh Google. Hal itu disampaikan Dedy menanggapi tenggat waktu tiga hari yang diberikan Kementerian Kominfo kepada 11 aplikasi untuk memperbaiki fiturnya.

Dalam penegasan sebelumnya, jika aplikasi tidak melakukan perbaikan sistem perlindungan data pribadi maka aplikasi tersebut akan diputus aksesnya. “Sampai hari ini 25 April 2022 telah ada dua dari 11 aplikasi yang telah diputus aksesnya oleh Google,” ujar Dedy saat dikonfirmasi, Senin (25/4/2022).

Dedy menjelaskan, dua aplikasi tersebut yakni Simple Weather & Clock Widget dan Full Quran MP3-50+ Language & Translation Audio. Sedangkan untuk sembilan aplikasi lainnya masih dalam proses evaluasi.

Ia mengatakan, saat ini Kementerian Kominfo sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Google Indonesia untuk memproses hasil investigasi. “Aplikasi-aplikasi lain masih dalam proses verifikasi hasil evaluasi selama beberapa hari terakhir,” ujar Dedy.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendalami dugaan pencurian data pribadi oleh  sejumlah aplikasi. “Aplikasi tersebut telah diunduh lebih dari 10 juta pengguna,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Berdasarkan hasil penelusuran dan pendalaman tersebut, Kementerian Kominfo telah menyampaikan secara resmi kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) pengampu dari aplikasi-aplikasi tersebut. Kemenkominfo meminta PSE dari aplikasi tersebut untuk segera menutup fitur-fitur yang berpotensi untuk melanggar prinsip perlindungan data pribadi.

Dedy menegaskan aplikasi-aplikasi tersebut memiliki potensi untuk melanggar prinsip perlindungan data pribadi. Sebab, didalamnya terdapat fitur yang memungkinkan akses identitas perangkat, akses daftar kontak perangkat, aktivasi lokasi secara otomatis, sampai dengan melihat koneksi sambungan wi-fi pengguna secara tanpa izin.

Kemenkominfo akan melakukan pemutusan akses terhadap 11 aplikasi jika dalam tiga hari setelah pemberitahuan yakni tanggal 21 April 2022 tidak segera melakukan perbaikan. “Kementerian Kominfo bertindak secara tegas jika dalam waktu tiga hari setelah pemberitahuan yakni tanggal 21 April 2022, mereka tidak melakukan perbaikan sistem perlindungan data pribadi maka kementerian kominfo akan melakukan pemutusan akses terhadap aplikasi-aplikasi tersebut,” ujarnya.


Berikut daftar 11 aplikasi di Play Store yang diduga melakukan pencurian data:

1. Speed Camera Radar

2. Al-Moazin Lite (Prayer Times)

3. WiFi Mouse (remote control PC)

4. QR & Barcode Scanner

5. Qibla Compass – Ramadan 2022

6. Simple Weather & Clock Widget

7. Handcent Nex SMS-Text w/MMS

8. Smart Kit 360

9. Al Quran MP3 – 50 Reciters & Translation Audio

10. Full Quran MP3 – 50+ Language & Translation Audio

11. Audiosdroid Audio Studio DAW.

Sumber: Republika

Tags: Aplikasi pencuri datakemenkominfoPerlindungan Data Pribadipolda metro jaya
ShareTweetPin
Previous Post

'Hanya 26 Persen Kendaraan Layak untuk Mudik di Terminal Pondok Cabe'

Next Post

Zelensky Hubungi Erdogan, Bahas Evakuasi Warga Sipil Mariupol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Selasa (21/04/2026) - 15:54 WIB
BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

Selasa (21/04/2026) - 15:50 WIB
Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Selasa (21/04/2026) - 15:43 WIB
jemaah haji 2023

Asrama Haji Aceh Siap Sambut Jemaah, Fasilitas Hampir Rampung 98 Persen

Selasa (21/04/2026) - 15:33 WIB
Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Senin (20/04/2026) - 23:50 WIB
Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Senin (20/04/2026) - 22:19 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.