Minggu, Agustus 16, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kejagung Pastikan Semua Pejabat Kemendag Terkait Ekspor CPO akan Diperiksa

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (21/04/2022) - 08:02 WIB
in NASIONAL
0
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

Tidak menutup kemungkinan kejaksaan juga akan meminta keterangan Mendag M Luthfi.

 JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memastikan lembaganya akan memeriksa semua pejabat Kementerian Perdagangan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng. Pada Rabu kemarin, satu pejabat telah diperiksa sebagai saksi empat tersangka awal yang telah ditetapkan.


“Yang terkait nanti diperiksa semua, dari kalangan birokrasi Kemendag terkait penerbitan persetujuan ekspor (PE),” kata Febrie di Jakarta, Rabu (20/4/2022).


Menurut dia, semua pihak terkait penerbitan PE akan diperiksa. Alasannya, PE merupakan persetujuan ekspor dengan para eksportir, sehingga ketentuan ekspor, persetujuan ekspor diberikan apabila terpenuhi DMO sebagai syarat mutlak sehingga tidak terjadi kekosongan bahan baku minyak goreng di dalam negeri.


Tidak menutup kemungkinan kejaksaan juga akan memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, namun Febrie belum bisa memastikan kapan pemeriksaan itu dilakukan karena mengikuti perkembangan proses penyidikan. Selain itu, Febrie juga mengungkap, selain tiga tersangka dari perusahaan ekspor yang ditetapkan tersangka, ada 88 perusahaan yang melakukan ekspor CPO yang juga akan diperiksa terkait kasus korupsi yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng tersebut.


“Di periode ini ada 88 perusahaan yang kami cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. kalo dia enggak, ya bisa tersangka lah dia,” ucap Febrie.


Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022. Keempat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. Tersangka Indrasari diduga mendapatkan sejumlah uang dari beberapa perusahaan eksportir CPO yang mendapat penerbitan PE dari Kementerian Perdagangan.


“Kira-kira ada yang gratis enggak kalau umpamanya dia (tersangka) tabrak aturan,” kata Febrie.


Terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan jajarannya tengah mendalami dugaan penerimaan suap oleh tersangka IWW. “Saya enggak bicara imbalan, PE-nya sudah keluar, kalau terkait pemberian-pemberian itu nanti kami dalami,” ujar Supardi.


Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 juchto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan luar negeri nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.


Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, kemarin menegaskan, pihaknya akan terus mendukung proses hukum yang menjerat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana atas kasus suap izin ekspor minyak sawit.


“Kami sudah instruksikan jajaran untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung. Kami hormati proses ini dan berharap dapat berjalan dengan baik,” katanya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Rabu malam. 


Lutfi mengatakan, tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang menyebabkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional. Hal itu tentunya akan sangat merugikan masyarakat luas.


Lutfi melalui akun Instagram-nya juga menyampaikan, Kemendag juga menyediakan bantuan hukum bagi seluruh pegawai dalam menjalankan tugasnya. Selagi, semuanya bekerja dalam alur dan pekerjaannya sebagaimana mestinya demi kepentingan rakyat.


“Sebagai pimpinan di Kemendag, saya percaya loyalty is top down, bukan bottom up,” katanya.


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: kasus mafia migorkasus mafia minyak gorengkejagungkejaksaan agungm luthfimafia minyak gorengminyak goreng langka
ShareTweetPin
Previous Post

MK Beri Panduan ke Pemerintah Soal Pengisian Penjabat Kepala Daerah

Next Post

Jumlah Kematian Ibu Hamil Meningkat di Lebanon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Akbar Aldi Kautsar Pimpin Alumni Ilmu Komunikasi UINSU Periode 2026–2029

Akbar Aldi Kautsar Pimpin Alumni Ilmu Komunikasi UINSU Periode 2026–2029

Minggu (16/08/2026) - 00:36 WIB
Polda Aceh Tingkatkan Patroli Usai Kericuhan Zikir HDA ke-21

Polda Aceh Tingkatkan Patroli Usai Kericuhan Zikir HDA ke-21

Sabtu (15/08/2026) - 23:46 WIB
JK Soroti Kerusuhan HDA ke-21: Jangan Ganggu Perdamaian yang Sudah Berjalan

JK Soroti Kerusuhan HDA ke-21: Jangan Ganggu Perdamaian yang Sudah Berjalan

Sabtu (15/08/2026) - 22:59 WIB
Polisi Bersihkan Sampah Usai Zikir Peringatan HDA di Masjid Raya Baiturrahman

Polisi Bersihkan Sampah Usai Zikir Peringatan HDA di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu (15/08/2026) - 22:52 WIB
21 Tahun Perdamaian Aceh: LBH Banda Aceh Soroti Pembatasan Ruang Demokrasi

21 Tahun Perdamaian Aceh: LBH Banda Aceh Soroti Pembatasan Ruang Demokrasi

Sabtu (15/08/2026) - 22:14 WIB
Wali Kota Sabang Kukuhkan 23 Paskibraka 2026, Siap Emban Tugas Kibarkan Sang Merah Putih

Wali Kota Sabang Kukuhkan 23 Paskibraka 2026, Siap Emban Tugas Kibarkan Sang Merah Putih

Sabtu (15/08/2026) - 21:46 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.