Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pakar: Metode Omnibus Cenderung Sembunyikan Aspek Penting

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (16/04/2022) - 05:04 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi. Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STIH) Jentera Bivitri Susanti mempertanyakan sikap pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Tujuan revisi UU PPP hanya untuk memasukkan metode omnibus demi UU Cipta Kerja.

 JAKARTA — Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STIH) Jentera Bivitri Susanti mempertanyakan sikap pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Ia menilai, tujuan revisi undang-undang tersebut hanya untuk memasukkan metode omnibus demi mengamankan Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

“Metode omnibus tidak sederhana, cenderung membingungkan, dan bisa menyesatkan serta cenderung menyembunyikan hal-hal penting, apabila bisa sebesar RUU Cipta Kerja,” ujar Bivitri dalam sebuah diskusi daring, Jumat (15/4/2022).

Panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah menyepakati omnibus sebagai salah satu metode pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 64 Ayat 1 revisi UU PPP yang sudah dilakukan pengambilan keputusan tingkat I.

Dalam pasal tersebut, omnibus adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan melakukan tiga hal. Pertama adalah materi muatan baru. Kedua, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama.

Terakhir adalah mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama. Kemudian, menggabungkannya ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.

“Karena memuat banyak hal, besar potensinya penyusun dan pembahas luput melihat dampak atau implikasi undang-undang dalam praktik,” ujar Bivitri.

Ia juga menyampaikan, metode omnibus sesungguhnya sudah ditinggalkan dan tidak disukai di beberapa negara. Salah satunya di negara bagian Minnesota, Amerika Serikat, di mana politikus di sana tak lagi menghendaki omnibus karena dianggap tidak demokratis.

“Studi IOJI (Indonesia Ocean Justice Initiative) 2020 menunjukkan juga kecenderungan yang sama di Kanada, Inggris, Selandia Baru, dan Jerman,” ujar Bivitri.

Diketahui, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menjadi satu-satunya pihak yang menolak pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi UU PPP, yang merupakan bagian dari perbaikan UU Cipta Kerja. Pasalnya, revisi undang-undang tersebut memuat metode omnibus tak diatur syarat penggunaannya dalam pembentukan perundang-undangan.

“Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan belum dapat menyetujui rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditetapkan menjadi undang undang,” ujar anggota Baleg DPR Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah..

Ledia mengatakan, Fraksi PKS menilai bahwa metode omnibus seharusnya bertujuan untuk mereformasi proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Karenanya, harus ada sejumlah syarat penggunaan metode tersebut dalam revisi UU PPP agar tetap menjamin adanya kepastian hukum dan meningkatkan kualitas legislasi. 

Sumber: Republika

Tags: bivitri susantiomnibusUU Cipta Kerjauu ppp
ShareTweetPin
Previous Post

Warga Pulau Seribu Naik Kapal dari Untung Jawa untuk Lihat JIS

Next Post

AS Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Tes Covid-19 Lewat Napas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Motor Satpam Terbakar Saat Kericuhan, USK Beri Bantuan Dua Unit Baru

Motor Satpam Terbakar Saat Kericuhan, USK Beri Bantuan Dua Unit Baru

Senin (25/05/2026) - 23:52 WIB
Wagub Aceh Jajaki Kerja Sama Lingkungan dan Energi dengan UEA

Wagub Aceh Jajaki Kerja Sama Lingkungan dan Energi dengan UEA

Senin (25/05/2026) - 23:39 WIB
Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA

Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA

Senin (25/05/2026) - 23:30 WIB
Listrik Padam, Warga Abdya Andalkan Warkop untuk Ngecas HP dan Akses Internet

Listrik Padam, Warga Abdya Andalkan Warkop untuk Ngecas HP dan Akses Internet

Senin (25/05/2026) - 21:05 WIB
Listrik di Sejumlah Wilayah Aceh Kembali Blackout, PLN Sebut Sistem Belum Stabil

Listrik di Sejumlah Wilayah Aceh Kembali Blackout, PLN Sebut Sistem Belum Stabil

Senin (25/05/2026) - 20:49 WIB
Kalahkan Kampus Ternama, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Juara Umum Kompetisi Inovasi Nasional di Padang

Kalahkan Kampus Ternama, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Juara Umum Kompetisi Inovasi Nasional di Padang

Senin (25/05/2026) - 09:29 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.