Senin, Mei 25, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ombudsman Sarankan Pembatalan Seluruh Proses Penerimaan Dosen BLU UIN Sumut

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (14/04/2022) - 19:39 WIB
in NASIONAL
0
Ombudsman Sarankan Pembatalan Seluruh Proses Penerimaan Dosen BLU UIN Sumut

MEDAN | LENSA KITA – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, membatalkan seluruh proses penerimaan dosen tetap Badan Layanan Umum (BLU) Non PNS yang dilaksanakan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut), karena menemukan kesalahan yang terjadi dalam penerimaan calon dosen tetap itu sangat fatal.

Pembatalan tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diserahkan pada Kamis (14/4/2022) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang, Medan Petisah.

LAHP itu diserahkan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut James Marihot Panggabean dan Asisten Pencegahan Moriana Gultom, dan langsung diterima oleh Rektor UIN Sumut Profesor Syahrin Harahap.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyatakan, dalam LAHP yang diterbitkan Ombudsman, setidaknya ada 11 pelanggaran atau kesalahan prosedural ditemukan yang dinilai sangat fatal dalam penerimaan dosen tetap BLU itu, yakni; pengumuman perekrutan calon dosen tetap BLU UIN Sumut diterbitkan tanggal 15 November 2021, namun pengumuman itu baru ditandatangani oleh Rektor UIN Sumut tanggal 16 November 2021.

Kemudian, data peserta dalam seleksi administrasi yang difublikasikan UIN Sumut sebanyak 1.614 orang, tetapi data peserta yang diterima Universitas Medan Area (UMA) selaku pihak ketiga dalam perekrutan calon dosen tetap BLU UIN Sumut itu sebanyak 1.632 orang, yang artinya terjadi penambahan 18 orang peserta.

Temuan lainnya, daftar nama pada hasil seleksi administrasi banyak yang tidak wajar, diantaranya; ada nama peserta  yang lulus dengan nama jalan, kemudian ada nama yang lulus berulang-ulang (doble). Juga terdapat peserta yang lulus seleksi melebihi batas usia maksimal yang ditetapkan dalam persyaratan.

Selanjutnya, terdapat peserta yang lulus seleksi hanya menggunakan SKTL (Surat Keterangan Tanda Lulus), padahal pada pengumuman disebutkan syaratnya adalah ijazah minimal S2. Lalu, terdapat nama-nama peserta yang lulus TKD (Tes Kemampuan Dasar), tetapi namanya tidak ada pada hasil seleksi administrasi.

Selain itu lanjut Abyadi, formasi pada seleksi TKD berbeda dengan yang dipilih peserta, serta  pada pengumuman hasil TKD, yang lulus dan berhak melanjutkan ke TKB sebanyak 135 orang. Tapi dalam daftar nama pada tim dosen penilai/pewawancara TKB, peserta sebanyak 145 atau ada penambahan 10 orang peserta.

Ketika wawancara dilakukan, ada delapan peserta tidak hadir sehingga tim tidak memberikan nilai. Namun, peserta yang tidak hadir dan tidak diberi nilai oleh tim TKB, dalam pengumuman ternyata dinyatakan lulus.

Temuan yang lain, pada pengumuman hasil seleksi akhir tidak ditandatangani pejabat yang berwenang. Dan terakhir, Rektor UIN Sumut tidak memberikan pelayanan terhadap pengaduan para peserta yang menyampaikan pengaduan.

Dari temuan-temuan yang didapat dan telah terverikasi itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut, kata Abyadi, kemudian memberi saran dan rekomendasi sebagai berikut:

Pertama: Membatalkan hasil seleksi administrasi calon dosen tetap non PNS UIN Sumut sebagaimana pengumuman No: B-4301/Un.11.R/B.I.Ia/HM/11/2021.

Kedua: Membatalkan hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD/Psikotest) sebagaimana pengumuman No: B-4307/UN.11.R/B.I.Ia/HM/00/11/2021.

Ketiga: Membatalkan hasil seleksi akhir dosen tetap non PNS sebagaimana pengumuman No: B-006/PANSEL/BLU/11/2021 tanggal 20 November 2021 dan seluruh produk administrasi yang mengikutinya.

Keempat: Ombudsman meminta UIN Sumut agar menyelenggarakan kembali penerimaan calon dosen tetap BLU non PNS, mulai dari tahaf administrasi dengan melakukan verifikasi ulang terhadap data pendaftar yang ada sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan.

Kelima: Ombudsman menyarankan kepada Rektor UIN Sumut agar memberhentikan para calon dosen yang sebelumnya dinhyatakan lulus sebagaimana daftar nama yang ditetapkan pada pengumuman No: B-006/PANSEL/BLU/11/2021 dari segala hak dan kewajibannya.

Abyadi Siregar menyebutkan, alasan Ombudsman akhirnya membatalkan seluruh hasil seleksi penerimaan calon dosen tetap BLU non PNS UIN Sumut itu, dikarenakan kesalahan yang terjadi dalam kasus ini sangat fatal.

“Kesalahan yang terjadi sangat fatal. Kalau ini dibiarkan akan menimbulkan ketidakadilan dan rasa kurang percaya dari masyarakat terutama para peserta seleksi yang merasa terzalimi dan dihilangkan haknya untuk bisa menang sebagai calon dosen tetap dari perguruan tinggi yang berlabelkan Islam,” ujar Abyadi Siregar, Kamis (14/4/2022).

Abyadi menuturkan, hendaknya janganlah institusi apalagi perguruan tinggi yang berlabel Islam membuat kecurangan-kecurangan yang menyakiti dan menghilangkan hak-hak orang.

“Temuan Ombudsman dalam kasus laporan masyarakat ini jelas datanya, karena kita telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penelaahan atas data dan faktanya. Dengan dasar temuan ini, tidak ada yang bisa kita lakukan selain meminta agar hasil seleksi itu dibatalkan seluruhnya, dan kita berharap Rektor UIN Sumut kooperatif dan melaksanakan seluruh rekomendasi dan saran Ombudsman,” sebutnya.

Rektor UIN Sumut Profesor Syahrin Harahap, menurut Abyadi adalah seorang tokoh masyarakat dan tokoh agama dengan berbagai lebel dan gelar yang ia sandang mestinya memiliki integritas, keilmuan dan moral yang tinggi dalam menjaga marwah dan nama baik UIN Sumut sebagai perguruan tinggi yang ia pimpin

Sebab, lanjut Abyadi, jika Rektor UIN Sumut tidak merespon dan tidak segera melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi Ombudsman dalam kasus penerimaan dosen tetap BLU ini, justru akan membuat masyarakat tidak mempercayai UIN Sumut dan akan membuat perguruan tinggi Islam ini akan semakin terdegradasi ke tingkat yang terendah.

“Kasus ini jika tidak disikapi dengan baik oleh pihak UIN Sumut dan institusi diatasnya, bisa menjadi boomerang dan kepercayaan masyarakat menurun untuk mengkuliahkan anaknya ke UIN SU,” ujar Abyadi.

Namun demikian, Abyadi percaya bahwa Rektor UIN Sumut akan melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi dan saran Ombudsman dalam LAHP yang telah diserahkan ke pihak UIN Sumut.

Sebab, maksud dan tujuan Ombudsman memberikan saran adalah untuk mempertahankan nama baik UIN Sumut sebagai perguruan tinggi Islam kebanggan masyarakat Sumatera Utara.

Tags: KemenagOmbudsman Perwakilan SumutPenerimaan Dosen BLUUIN Sumut
ShareTweetPin
Previous Post

Kemenkes: Jangan Tunda Booster untuk Mudik

Next Post

Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Tukang Sate di Bogor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Kalahkan Kampus Ternama, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Juara Umum Kompetisi Inovasi Nasional di Padang

Kalahkan Kampus Ternama, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Juara Umum Kompetisi Inovasi Nasional di Padang

Senin (25/05/2026) - 09:29 WIB
Gubernur Mualem: Revisi UUPA untuk Hindari Potensi Konflik Aceh di Masa Depan

Gubernur Mualem: Revisi UUPA untuk Hindari Potensi Konflik Aceh di Masa Depan

Minggu (24/05/2026) - 22:19 WIB
MIN 27 Aceh Besar Sabet 11 Penghargaan di Festival Literasi Nasional 2026

MIN 27 Aceh Besar Sabet 11 Penghargaan di Festival Literasi Nasional 2026

Minggu (24/05/2026) - 22:14 WIB
Penyeberangan Jakarta–Malahayati Segera Beroperasi, Pangkas Biaya Logistik dan Dorong Ekonomi Aceh

Penyeberangan Jakarta–Malahayati Segera Beroperasi, Pangkas Biaya Logistik dan Dorong Ekonomi Aceh

Sabtu (23/05/2026) - 20:34 WIB
PLN Ungkap Gangguan Kelistrikan di Sumatra, Dipicu Cuaca Buruk di Jalur Transmisi Jambi

PLN Ungkap Gangguan Kelistrikan di Sumatra, Dipicu Cuaca Buruk di Jalur Transmisi Jambi

Sabtu (23/05/2026) - 00:43 WIB
Polresta Banda Aceh Selidiki Motif Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian USK

Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Kebakaran Gedung Fakultas Pertanian USK

Sabtu (23/05/2026) - 00:27 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.