Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Tukang Sate di Bogor

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (14/04/2022) - 19:56 WIB
in NASIONAL
0
Pengeroyokan (ilustrasi)

Pengeroyokan diduga akibat kesalahpahaman antara pelaku dengan korban.

BOGOR — Dua orang pedagang sate berinisial BA (40 tahun) dan MN (59) tengah dirawat di rumah sakit akibat mengalami luka setelah dikeroyok tujuh orang di kawasan Tegal Gundil, Bogor Utara, Kota Bogor. Saat ini dua dari tujuh pelaku sudah ditangkap polisi.

Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar, mengungkapkan kejadian pengeroyokan itu terjadi pada Rabu (13/4) sekitar pukul 18.30 WIB. Tepatnya di sebuah warung sate Jalan Pandu Raya, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

“Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan dua barang bukti berupa satu buah golok dan satu buah kayu,” kata Rachmat, Kamis (14/4/2022).

Rachmat menjelaskan, pengeroyokan diduga akibat kesalahpahaman antara pelaku dengan korban. Sehingga kedua korban mengalami kekerasan yang diakibatka oleh benda tumpul dan senjata tajam.

Ia mengungkapkan, korban BA mengalami luka sobek pada bagian kepala akibat sabetan senjata tajam dan luka pada bagian wajah. Sedangkan korban MN mengalami luka pada bagian kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam dan mengalami luka sebanyak 11 jahitan.

“Korban BA saat ini dirawat di Rumah Sakit PMI Bogor. Sedangkan korban MN dirawat di RS Mulia Bogor,” kata dia.

Kapolsek Bogor Utara, Kompol Engkus Kuswaha menambahkan, dua orang tersangka berinisial C (39) dan DD (39) berhasil ditangkap. “Kasus ini dalam proses penyidikan dan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasn secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Sumber: Republika

Tags: Masalah pengeroyokanpengeroyokan di BogorPengeroyokan Tukang SateTukang Sate dikeroyok
ShareTweetPin
Previous Post

Ombudsman Sarankan Pembatalan Seluruh Proses Penerimaan Dosen BLU UIN Sumut

Next Post

Wali Kota Banda Aceh Teken MoU Bidang Pendidikan Dengan UNIDA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

‎Wagub Bersama Wamendagri Hadiri Pengukuhan DPP FKKA Aceh

‎Wagub Bersama Wamendagri Hadiri Pengukuhan DPP FKKA Aceh

Kamis (20/08/2026) - 00:05 WIB
Pemerintah Bentuk Desk Koordinasi Aceh, Wagub Dek Fadh: Mendukung Pembangunan Ekonomi Aceh

Pemerintah Bentuk Desk Koordinasi Aceh, Wagub Dek Fadh: Mendukung Pembangunan Ekonomi Aceh

Rabu (19/08/2026) - 21:25 WIB
BBPOM Aceh Dorong Pelayanan Publik di Aceh Barat Semakin Cepat dan Digital

BBPOM Aceh Dorong Pelayanan Publik di Aceh Barat Semakin Cepat dan Digital

Rabu (19/08/2026) - 21:23 WIB
Wagub Aceh Bersama Wamendagri Tinjau Blang Padang, Dorong Kepastian Status Lahan

Wagub Aceh Bersama Wamendagri Tinjau Blang Padang, Dorong Kepastian Status Lahan

Rabu (19/08/2026) - 21:19 WIB
Dukung Swasembada Pangan, Kapolda Tanam Bawang Putih di Aceh Tengah

Dukung Swasembada Pangan, Kapolda Tanam Bawang Putih di Aceh Tengah

Rabu (19/08/2026) - 21:16 WIB
Rumah Amal USK Salurkan Beasiswa Rp567 Juta

Rumah Amal USK Salurkan Beasiswa Rp567 Juta

Rabu (19/08/2026) - 21:13 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.