Minggu, Oktober 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Tukang Sate di Bogor

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (14/04/2022) - 19:56 WIB
in NASIONAL
0
Pengeroyokan (ilustrasi)

Pengeroyokan diduga akibat kesalahpahaman antara pelaku dengan korban.

BOGOR — Dua orang pedagang sate berinisial BA (40 tahun) dan MN (59) tengah dirawat di rumah sakit akibat mengalami luka setelah dikeroyok tujuh orang di kawasan Tegal Gundil, Bogor Utara, Kota Bogor. Saat ini dua dari tujuh pelaku sudah ditangkap polisi.

Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar, mengungkapkan kejadian pengeroyokan itu terjadi pada Rabu (13/4) sekitar pukul 18.30 WIB. Tepatnya di sebuah warung sate Jalan Pandu Raya, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

“Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan dua barang bukti berupa satu buah golok dan satu buah kayu,” kata Rachmat, Kamis (14/4/2022).

Rachmat menjelaskan, pengeroyokan diduga akibat kesalahpahaman antara pelaku dengan korban. Sehingga kedua korban mengalami kekerasan yang diakibatka oleh benda tumpul dan senjata tajam.

Ia mengungkapkan, korban BA mengalami luka sobek pada bagian kepala akibat sabetan senjata tajam dan luka pada bagian wajah. Sedangkan korban MN mengalami luka pada bagian kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam dan mengalami luka sebanyak 11 jahitan.

“Korban BA saat ini dirawat di Rumah Sakit PMI Bogor. Sedangkan korban MN dirawat di RS Mulia Bogor,” kata dia.

Kapolsek Bogor Utara, Kompol Engkus Kuswaha menambahkan, dua orang tersangka berinisial C (39) dan DD (39) berhasil ditangkap. “Kasus ini dalam proses penyidikan dan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasn secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Sumber: Republika

Tags: Masalah pengeroyokanpengeroyokan di BogorPengeroyokan Tukang SateTukang Sate dikeroyok
ShareTweetPin
Previous Post

Ombudsman Sarankan Pembatalan Seluruh Proses Penerimaan Dosen BLU UIN Sumut

Next Post

Wali Kota Banda Aceh Teken MoU Bidang Pendidikan Dengan UNIDA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Persada Abdya Cetak Sejarah, Tembus Delapan Besar Nasional Piala Soeratin U-17

Persada Abdya Cetak Sejarah, Tembus Delapan Besar Nasional Piala Soeratin U-17

Minggu (04/10/2026) - 14:56 WIB
2 Gempa Susulan Terjadi Usai Gempa M 7.3 Guncang Mentawai

Gempa M 5,9 Guncang Calang Aceh Jaya, Tidak Berpotensi Tsunami

Minggu (04/10/2026) - 07:16 WIB
PT Socfindo Seumayam Santuni 33 Anak Yatim di Desa Pulau Kayu

PT Socfindo Seumayam Santuni 33 Anak Yatim di Desa Pulau Kayu

Sabtu (03/10/2026) - 19:15 WIB
Dek Gam Tunjuk Ari Nanda sebagai Wapres Persiraja, Ini Tugas yang Diberikan

Dek Gam Tunjuk Ari Nanda sebagai Wapres Persiraja, Ini Tugas yang Diberikan

Sabtu (03/10/2026) - 18:00 WIB
Mahasiswa BSA UIN Ar-Raniry Praktik Filologi di Museum Ali Hasjmy

Mahasiswa BSA UIN Ar-Raniry Praktik Filologi di Museum Ali Hasjmy

Sabtu (03/10/2026) - 17:36 WIB
Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

Sabtu (03/10/2026) - 17:29 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.