Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemerintah-DPR Sepakat Setop Pembahasan Revisi UU Penanggulangan Bencana

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (13/04/2022) - 13:42 WIB
in NASIONAL
0
Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/2).

DPR ingin BNPB dimasukkan dalam UU, sementara pemerintah ingin di Perpres.

JAKARTA — Pemerintah dan DPR sepakat menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Pembahasan disetop lantaran kedua pihak beda pendapat soal nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perbedaan pendapat ini tak kunjung mendapatkan titik temu setelah dua tahun pembahasan.

“Jadi hari ini sepakat antara pemerintah dan DPR (untuk) menghentikan pembahasan Revisi UU Penanggulangan Bencana karena tidak ada titik temu nomenklatur BNPB,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto usai memimpin rapat revisi UU Penanggulangan Bencana dengan sejumlah perwakilan kementerian di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

“Tadi sudah sepakat bahwa, dihentikan pembahasannya sampai waktu yang tidak ditentukan,” tambahnya.

Yandri menjelaskan, silang pendapat soal BNPB terjadi antara Komisi VIII dan pemerintah. Pemerintah sendiri diwakili Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan Kemenpan RB.

Komisi VIII ingin BNPB dicantumkan dalam UU Penanggulangan Bencana guna memperkuat kelembagaan BNPB. Sedangkan pemerintah tidak ingin BNPB masuk dalam UU tersebut, melainkan cukup dimasukkan dalam peraturan presiden sebagai aturan turunan dari UU.

Yandri menyebut, silang pendapat ini sudah berlangsung hampir selama dua tahun terakhir. “Kalau tidak dihentikan pembahasannya tentu memakan waktu yang (lebih) lama dan tidak efisien. (Padahal) kami ingin konsentrasi ke RUU yang lain seperti UU Lansia, RUU Yatim Piatu, dan UU Zakat dan Wakaf,” ujarnya.

Kemensos sebelumnya menekankan bahwa UU Penanggulangan Bencana cukup berisikan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi koordinasi, komando, dan pelaksana. Nomenklatur BNPB tak perlu dimasukkan keran cukup diatur dalam peraturan presiden.

Sumber: Republika

Tags: bnpbKomisi VIIIUU Penanggulangan Bencana
ShareTweetPin
Previous Post

DPR Klaim UU TPKS Tidak Mendukung Penyimpangan Seksual

Next Post

Akibat Pembatasan, Penduduk Shanghai Cari Bantuan Medis Secara Daring

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

APBA Aceh 2027 Direncanakan Rp10,37 Triliun, Fokus Pemulihan Pascabencana

APBA Aceh 2027 Direncanakan Rp10,37 Triliun, Fokus Pemulihan Pascabencana

Selasa (27/10/2026) - 01:43 WIB
Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus BBM Subsidi, 18 Kendaraan Ikut Diamankan

Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus BBM Subsidi, 18 Kendaraan Ikut Diamankan

Selasa (27/10/2026) - 01:39 WIB
Dek Gam Apresiasi Polda Aceh Tangkap Penimbun Solar, Antrean di SPBU Mulai Menghilang

Dek Gam Apresiasi Polda Aceh Tangkap Penimbun Solar, Antrean di SPBU Mulai Menghilang

Selasa (27/10/2026) - 01:37 WIB
Polda Aceh Gelar Operasi Patuh Seulawah Selama 14 Hari, Ini Sasarannya

Polda Aceh Gelar Operasi Patuh Seulawah Selama 14 Hari, Ini Sasarannya

Selasa (27/10/2026) - 01:35 WIB
Foto Cerita Banjir Aceh Karya Chaideer Mahyuddin Raih Silver Asian Media Awards 2026

Foto Cerita Banjir Aceh Karya Chaideer Mahyuddin Raih Silver Asian Media Awards 2026

Senin (26/10/2026) - 23:43 WIB
Dampingi Kapolri di Pidie, Dek Fadh Dukung Pemberantasan Narkoba di Aceh

Dampingi Kapolri di Pidie, Dek Fadh Dukung Pemberantasan Narkoba di Aceh

Jumat (23/10/2026) - 20:47 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.