Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemerintah-DPR Sepakat Setop Pembahasan Revisi UU Penanggulangan Bencana

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (13/04/2022) - 13:42 WIB
in NASIONAL
0
Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/2).

DPR ingin BNPB dimasukkan dalam UU, sementara pemerintah ingin di Perpres.

JAKARTA — Pemerintah dan DPR sepakat menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Pembahasan disetop lantaran kedua pihak beda pendapat soal nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perbedaan pendapat ini tak kunjung mendapatkan titik temu setelah dua tahun pembahasan.

“Jadi hari ini sepakat antara pemerintah dan DPR (untuk) menghentikan pembahasan Revisi UU Penanggulangan Bencana karena tidak ada titik temu nomenklatur BNPB,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto usai memimpin rapat revisi UU Penanggulangan Bencana dengan sejumlah perwakilan kementerian di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

“Tadi sudah sepakat bahwa, dihentikan pembahasannya sampai waktu yang tidak ditentukan,” tambahnya.

Yandri menjelaskan, silang pendapat soal BNPB terjadi antara Komisi VIII dan pemerintah. Pemerintah sendiri diwakili Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan Kemenpan RB.

Komisi VIII ingin BNPB dicantumkan dalam UU Penanggulangan Bencana guna memperkuat kelembagaan BNPB. Sedangkan pemerintah tidak ingin BNPB masuk dalam UU tersebut, melainkan cukup dimasukkan dalam peraturan presiden sebagai aturan turunan dari UU.

Yandri menyebut, silang pendapat ini sudah berlangsung hampir selama dua tahun terakhir. “Kalau tidak dihentikan pembahasannya tentu memakan waktu yang (lebih) lama dan tidak efisien. (Padahal) kami ingin konsentrasi ke RUU yang lain seperti UU Lansia, RUU Yatim Piatu, dan UU Zakat dan Wakaf,” ujarnya.

Kemensos sebelumnya menekankan bahwa UU Penanggulangan Bencana cukup berisikan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi koordinasi, komando, dan pelaksana. Nomenklatur BNPB tak perlu dimasukkan keran cukup diatur dalam peraturan presiden.

Sumber: Republika

Tags: bnpbKomisi VIIIUU Penanggulangan Bencana
ShareTweetPin
Previous Post

DPR Klaim UU TPKS Tidak Mendukung Penyimpangan Seksual

Next Post

Akibat Pembatasan, Penduduk Shanghai Cari Bantuan Medis Secara Daring

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Putra Laweung Penerima Beasiswa BIB-LPDP Raih Gelar Doktor Pengkajian Islam di UIN Jakarta

Putra Laweung Penerima Beasiswa BIB-LPDP Raih Gelar Doktor Pengkajian Islam di UIN Jakarta

Rabu (13/05/2026) - 14:35 WIB
Hilal di Bawah Ufuk, Kemenag Aceh: Awal Ramadan Diperkirakan Kamis

Kemenag Aceh Gelar Rukyatul Hilal Iduladha 1447 H di Observatorium Tgk Chik Kuta Karang

Rabu (13/05/2026) - 13:41 WIB
BKKBN Aceh Lantik Enam Penata KKB, Dorong Layanan Bangga Kencana Lebih Profesional

BKKBN Aceh Lantik Enam Penata KKB, Dorong Layanan Bangga Kencana Lebih Profesional

Selasa (12/05/2026) - 21:54 WIB
Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Dorong Percepatan Kinerja Pemerintahan

Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Dorong Percepatan Kinerja Pemerintahan

Selasa (12/05/2026) - 21:51 WIB
Michael Octaviano Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Sosial Aceh

Michael Octaviano Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Sosial Aceh

Selasa (12/05/2026) - 21:48 WIB
Ulama dan Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh Kompak Tolak Izin Tambang

Ulama dan Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh Kompak Tolak Izin Tambang

Selasa (12/05/2026) - 17:16 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.