Jumat, Juni 12, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemerintah-DPR Sepakat Setop Pembahasan Revisi UU Penanggulangan Bencana

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (13/04/2022) - 13:42 WIB
in NASIONAL
0
Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/2).

DPR ingin BNPB dimasukkan dalam UU, sementara pemerintah ingin di Perpres.

JAKARTA — Pemerintah dan DPR sepakat menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Pembahasan disetop lantaran kedua pihak beda pendapat soal nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perbedaan pendapat ini tak kunjung mendapatkan titik temu setelah dua tahun pembahasan.

“Jadi hari ini sepakat antara pemerintah dan DPR (untuk) menghentikan pembahasan Revisi UU Penanggulangan Bencana karena tidak ada titik temu nomenklatur BNPB,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto usai memimpin rapat revisi UU Penanggulangan Bencana dengan sejumlah perwakilan kementerian di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

“Tadi sudah sepakat bahwa, dihentikan pembahasannya sampai waktu yang tidak ditentukan,” tambahnya.

Yandri menjelaskan, silang pendapat soal BNPB terjadi antara Komisi VIII dan pemerintah. Pemerintah sendiri diwakili Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan Kemenpan RB.

Komisi VIII ingin BNPB dicantumkan dalam UU Penanggulangan Bencana guna memperkuat kelembagaan BNPB. Sedangkan pemerintah tidak ingin BNPB masuk dalam UU tersebut, melainkan cukup dimasukkan dalam peraturan presiden sebagai aturan turunan dari UU.

Yandri menyebut, silang pendapat ini sudah berlangsung hampir selama dua tahun terakhir. “Kalau tidak dihentikan pembahasannya tentu memakan waktu yang (lebih) lama dan tidak efisien. (Padahal) kami ingin konsentrasi ke RUU yang lain seperti UU Lansia, RUU Yatim Piatu, dan UU Zakat dan Wakaf,” ujarnya.

Kemensos sebelumnya menekankan bahwa UU Penanggulangan Bencana cukup berisikan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi koordinasi, komando, dan pelaksana. Nomenklatur BNPB tak perlu dimasukkan keran cukup diatur dalam peraturan presiden.

Sumber: Republika

Tags: bnpbKomisi VIIIUU Penanggulangan Bencana
ShareTweetPin
Previous Post

DPR Klaim UU TPKS Tidak Mendukung Penyimpangan Seksual

Next Post

Akibat Pembatasan, Penduduk Shanghai Cari Bantuan Medis Secara Daring

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Mualem dan SKK Migas Sepakati Revisi PoD Blok Andaman, Dorong Pengolahan Gas di KEK Arun

Mualem dan SKK Migas Sepakati Revisi PoD Blok Andaman, Dorong Pengolahan Gas di KEK Arun

Kamis (11/06/2026) - 15:07 WIB
Dek Gam Bantah Terlibat Kasus Dugaan Korupsi MBG, Sebut Pencatutan Namanya Hoaks

Dek Gam Bantah Terlibat Kasus Dugaan Korupsi MBG, Sebut Pencatutan Namanya Hoaks

Kamis (11/06/2026) - 14:26 WIB
BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

Rabu (10/06/2026) - 16:25 WIB
30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

Rabu (10/06/2026) - 16:23 WIB
Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Rabu (10/06/2026) - 16:17 WIB
Kloter BTJ-02 Masuk Asrama Haji, 393 Jemaah Siap Terbang ke Tanah Suci

Alur Kedatangan Jemaah Haji Aceh di Tanah Air, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Rabu (10/06/2026) - 13:43 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.