Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

DPR Klaim UU TPKS Tidak Mendukung Penyimpangan Seksual

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (13/04/2022) - 13:28 WIB
in NASIONAL
0
Politikus Partai Nasdem Taufik Basari (kanan) bersama politikus PDIP Arteria Dahlan (kiri).

Fraksi PKS diketahui menolak RUU TPKS karena tak melarang zina dan LGBT.

JAKARTA–Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru saja disahkan menjadi Undang-Undang (UU) TPKS sama sekali tidak mendukung penyimpangan seksual. Ia mengeklaim, tidak ada satu pasal yang mendukung kebebasan seksual atau LGBT.


“Tidak ada satupun dalam RUU TPKS ini yang mengatur tentang mendukung kebebasan seksual atau LGBT,” kata Taufik Basari saat diskusi bertajuk “Mengawal Pascapengesahan RUU TPKS” yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Rabu (14/4/2022).


Hal tersebut disampaikannya karena sebelumnya ada anggapan dari kelompok tertentu yang menilai RUU TPKS merupakan RUU pesanan dan mendukung penyimpangan seksual atau kebebasan seksual. “Jadi tidak ada satupun yang mengatur hal yang tidak relevan tersebut,” ujarnya.


Akan tetapi, kata dia, lambat laun publik bisa memahami bahwa RUU TPKS sangat dibutuhkan dan mendesak untuk perlindungan bagi anak dan perempuan dari kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual. Taufik mengatakan terdapat beberapa hal penting dalam UU TPKS.


Pertama, adanya delik baru yaitu tindak pidana kekerasan seksual. Tindak pidana tersebut dirumuskan berdasarkan data dan fakta serta pengalaman beberapa penanganan kasus yang ditangani.


Sebelum adanya RUU TPKS atau UU TPKS, ada suatu tindakan yang dianggap wajar dan tidak ada penanganan komprehensif atas perbuatan yang sebenarnya hal itu termasuk tindak pidana. “Atas dasar itulah kita rumuskan perbuatan tersebut menjadi delik baru atau tindak pidana,” kata Taufik.


Selain tindak pidana kekerasan seksual yang diatur secara khusus unsur-unsurnya di dalam UU TPKS, DPR juga memasukkan sejumlah delik yang sudah diatur dalam undang-undang lain dan harus tunduk pada UU TPKS. “Tunduk pada pencegahannya, tunduk pada hukum acara hingga tunduk pada proses pemulihan korban,” tegas dia.


Sebelumnya, pada rapat pengambilan keputusan di tingkat I, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU TPKS dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan. PKS beralasan, RUU TPKS tidak melarang tentang penyimpangan seksual atau LGBT dan perzinahan.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: Aturan Penyimpangan SeksualnasdemPenyimpangan Seksualuu tpks
ShareTweetPin
Previous Post

MAKI Desak KPK Supervisi Kasus Suap Izin Tambang Tanah Bumbu

Next Post

Pemerintah-DPR Sepakat Setop Pembahasan Revisi UU Penanggulangan Bencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Sambut HUT ke-25 Partai, Demokrat Aceh Gelar Donor Darah dan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri

Sambut HUT ke-25 Partai, Demokrat Aceh Gelar Donor Darah dan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri

Selasa (28/07/2026) - 21:46 WIB
Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Empat Jembatan

Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Empat Jembatan

Selasa (28/07/2026) - 16:04 WIB
Gunakan Senjata Organik untuk Merampok, Briptu MZ Dipecat dari Polri

Gunakan Senjata Organik untuk Merampok, Briptu MZ Dipecat dari Polri

Selasa (28/07/2026) - 16:01 WIB
Direktur Utama Bank Aceh Syariah dan Jamaah Haji Kloter 2 Aceh Ziarahi Makam Habib Bugak

Direktur Utama Bank Aceh Syariah dan Jamaah Haji Kloter 2 Aceh Ziarahi Makam Habib Bugak

Selasa (28/07/2026) - 10:41 WIB
Suhu Maksimum di Aceh Tembus 36 Derajat Celsius, Ini Imbauan BMKG

Suhu Maksimum di Aceh Tembus 36 Derajat Celsius, Ini Imbauan BMKG

Senin (27/07/2026) - 10:05 WIB
Persiraja Datangkan Eks Timnas Ilham Udin Armaiyn untuk Misi Promosi

Persiraja Datangkan Eks Timnas Ilham Udin Armaiyn untuk Misi Promosi

Senin (27/07/2026) - 10:01 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.