Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Tujuh Muatan Progresif UU TPKS, Salah Satunya Restitusi Korban

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (12/04/2022) - 20:00 WIB
in NASIONAL
0
Sejumlah anggota DPR bersorak ketika mengikuti rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.Prayogi/Republika.

Restitusi korban kekerasan seksual mengedepankan tanggung jawab pelaku.

oleh Antara, Dessy Suciati Saputri

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut setidaknya ada tujuh muatan progresif dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru saja disahkan oleh DPR dan pemerintah. Salah satunya adalah soal restitusi bagi korban pelaku kekerasan seksual.

“Dalam undang-undang itu ada tujuh muatan yang dinilai sangat progresif terkait perlindungan saksi dan korban,” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar melalui keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).

Tujuh muatan yang dinilai sangat progresif oleh LPSK yakni pertama terkait restitusi. Pengaturan mengenai restitusi tetap mengedepankan tanggung jawab pelaku, mulai dari menuntut pembayaran oleh pelaku, pembebanan pihak ketiga, sita harta kekayaan pelaku, hukuman tambahan jika pelaku tidak mampu membayar atau tidak adanya pihak ketiga.

Dalam rancangan undang-undang, jelas dia, ada tanggung jawab negara apabila pelaku tidak mampu membayar restitusi. Sedangkan dalam hal terpidana merupakan korporasi dilakukan penutupan sebagian tempat usaha, dan kegiatan usaha korporasi paling lama satu tahun.

Poin kedua yaitu pengaturan tentang dana bantuan korban (victim trust fund). Apabila harta kekayaan yang disita dan diberikan pada korban tidak mencukupi, maka negara memberikan kompensasi sejumlah restitusi yang kurang bayar kepada korban melalui putusan pengadilan.

Ia menjelaskan dana bantuan korban itu dapat diperoleh dari lembaga filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial perusahaan, sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta anggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, terkait perlindungan korban, menurut Livia, mekanisme perlindungan dilakukan dengan tahapan perlindungan sementara oleh polisi atau langsung mengajukan perlindungan pada LPSK paling lambat 1×24 jam, dan perlindungan sementara diberikan untuk waktu paling lama 14 hari. Berikutnya, soal pengaturan mengenai pendamping bagi korban kekerasan seksual yang telah diakomodasi.

Pendamping dapat diberikan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan yang salah satunya dilakukan oleh Petugas LPSK. “Pendamping juga harus memenuhi syarat baik kompetensi telah mengikuti pelatihan maupun berjenis kelamin sama dengan korban,” ujar dia.

Kemudian, muatan kelima terkait pemeriksaan saksi atau korban. Beberapa pengaturan mengenai pemeriksaan saksi atau korban dalam undang-undang tersebut yaitu apabila saksi atau korban tidak dapat hadir di persidangan dengan alasan kesehatan, keamanan, keselamatan atau alasan lainnya maka dapat dilakukan dengan cara pembacaan berita acara pemeriksaan.

Keenam, tentang hak korban, keluarganya dan saksi. Ketentuan mengenai hak korban, keluarga korban dan saksi dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban tetap berlaku, kecuali ditentukan lain dalam UU TPKS.

“Hak korban yang diberikan yaitu hak atas penanganan, pelindungan dan pemulihan yang tata caranya diatur dengan peraturan pemerintah,” katanya.

Terakhir, LPSK dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pelayan terpadu perempuan dan anak. Dalam materi ini, penyelenggaraan pelayanan terpadu dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai pengesahan UU TPKS merupakan langkah progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual. “Selain itu, pengesahan RUU TPKS juga dalam rangka memperluas terminologi kekerasan seksual. Sehingga, dengan adanya undang-undang ini, mudah-mudahan tidak menjadikan multitafsir,” kata Hibnu di Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa.

Menurut dia, yang menarik dari RUU TPKS tersebut adalah korban mendapatkan jaminan atau santunan dari negara. “Ini yang menarik. Jadi, korban kekerasan seksual ini adalah mendapatkan perlindungan dan mendapatkan hak-hak, termasuk hak yang berkaitan dengan dana pemulihan korban, ibaratnya restitusi,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.

Dia mengatakan RUU TPKS, yang akan disahkan Pemerintah menjadi UU itu, menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Dengan demikian, korban tidak perlu mengajukan tuntutan atau permohonan lagi karena negara telah hadir.

“Ketika seorang warga negara menjadi korban kekerasan seksual, maka hak-hak korban adalah dilindungi oleh negara. Itu yang saya kira sisi positif dalam undang-undang ini, menjadikan negara hadir ketika suatu perbuatan itu terjadi,” kata Wakil Rektor Unsoed Bidang Umum dan Keuangan itu.

Sumber: Republika

Tags: pengesahan ruu tpksrestitusi korbanrestitusi korban kekerasan seksualruu tpkstindak pidana kekerasan seksualuu tpks
ShareTweetPin
Previous Post

Cek Zainal: Pelayanan Kemanusiaan PMI Kota Banda Aceh Semakin Baik

Next Post

Risiko Penularan Covid-19 di Masyarakat Sudah Berkurang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

Rabu (10/06/2026) - 16:25 WIB
30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

Rabu (10/06/2026) - 16:23 WIB
Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Rabu (10/06/2026) - 16:17 WIB
Kloter BTJ-02 Masuk Asrama Haji, 393 Jemaah Siap Terbang ke Tanah Suci

Alur Kedatangan Jemaah Haji Aceh di Tanah Air, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Rabu (10/06/2026) - 13:43 WIB
Jemaah Haji Gelombang II Mulai Diberangkatkan ke Madinah 8 Juni

Berikut Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Aceh 2026, Kloter Pertama Tiba 15 Juni

Rabu (10/06/2026) - 13:38 WIB
USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

Rabu (10/06/2026) - 13:04 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.