Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home INTERNASIONAL

Iran Masukkan Nama 24 Pejabat Amerika Serikat dalam Daftar Terorisme

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (10/04/2022) - 12:52 WIB
in INTERNASIONAL
0
Bendera Iran. Iran juga memasukkan 15 nama pejabat Amerika Serikat atas pelanggaran HAM

Iran juga memasukkan 15 nama pejabat Amerika Serikat atas pelanggaran HAM

TEHERAN – Iran telah menambahkan 24 pejabat dan orang Amerika Serikat ke daftar hitam atas tuduhan terorisme, dan pelanggaran hak asasi manusia rakyat Iran.


Pada Sabtu (9/4/2022), Kementerian Luar Negeri Iran mengumumkan telah menjatuhkan sanksi kepada sembilan individu karena keterlibatan mereka dalam tindakan terorisme. 


 


Mereka yang mendapatkan sanksi antara lain, mantan Kepala Staf Angkatan Darat AS dan Komandan Jenderal Pasukan Multi-Nasional di Irak, George W Casey Jr, dan mantan komandan Komando Pusat Amerika Serikat, Joseph Votel.


Selain itu, mantan pengacara Donald Trump, Rudy Giuliani, dan beberapa diplomat Amerika saat ini, termasuk mantan diplomat Amerika di Palestina dan Lebanon. 


 


Kementerian Luar Negeri Iran juga memasukkan 15 orang ke daftar hitam karena pelanggaran berat hak asasi manusia. 


 


Daftar ini terutama mencakup orang-orang yang membantu menjatuhkan dan memperluas sanksi Amerika Serikat terhadap Iran selama pemerintahan Trump dan Barack Obama. 


 


Beberapa mantan pejabat Departemen Keuangan dan beberapa pejabat eksekutif di Kharon, sebuah perusahaan analisis data dan konsultan, juga masuk daftar hitam. 


 


“Republik Islam Iran menegaskan kembali bahwa pengumuman dan penerapan tindakan pemaksaan sepihak adalah pelanggaran nyata terhadap prinsip-prinsip dasar hukum internasional yang ditetapkan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan menghalangi penikmatan hak asasi manusia,” ujar  pernyataan Kementerian Luar Negeri Iran, dilansir Aljazirah, Ahad (10/4/2022). 


 


Pemerintahan Obama memberlakukan banyak sanksi atas program nuklir Iran selama masa jabatannya. Sementara pemerintahan Trump secara sepihak menarik diri dari ksepakatan nuklir 2015 (JCPOA) pada 2018, dan memberlakukan sanksi terhadap Iran. Sanksi tersebut terus diberlakukan oleh pemerintahan Presiden Joe Biden. 


 


Sebelumnya, Iran telah mengumumkan sanksi terhadap pejabat Amerika Serikat, dan menargetkan 60 orang secara keseluruhan. 


 


Mereka yang dijatuhkan sanksi termasuk Trump, pejabat tinggi Angkatan Darat, termasuk mantan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, dan puluhan pejabat yang mewakili kepentingan militer dan diplomatik Amerika Serikat di seluruh wilayah.


Baca juga: Calon Presiden Prancis Marine Le Pen Bersumpah akan Larang Jilbab Jika Terpilih


 


 


Sanksi terbaru yang dijatuhkan oleh Iran bertujuan untuk mengidentifikasi orang-orang yang berperan dalam pembunuhan komandan tertinggi Iran, Qassem Soleimani pada Januari 2020. Soleimani tewas dalam serangan pesawat tak berawak di Irak atas perintah Trump. 


 


Sanksi tersebut dianggap sebagi simbolis karena orang-orang yang disebutkan namanya sangat tidak mungkin memiliki aset yang dapat disita oleh otoritas Iran. Selain itu, mereka tidak akan melakukan perjalanan ke Iran.

Sumber: Republika

Tags: amerika serikatamerika serikat terorismedonald trumpiraniran sanksi pejabat amerika serikatjoe bidensoleimaniterorisme
ShareTweetPin
Previous Post

Siswa SMK Dicegah Ikut Demo 11 April

Next Post

Demo 11 April, Begini Rekayasa Lalu Lintas Polda Metro Jaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Kamis (04/06/2026) - 16:29 WIB
Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf

Menag: Jabatan Adalah Amanah, Jangan Tergoda Gratifikasi dan Suap

Kamis (04/06/2026) - 16:23 WIB
Penumpang Angkutan Udara dan Laut di Aceh Menurun

Penumpang Pesawat dan Kapal di Aceh Turun pada April 2026

Kamis (04/06/2026) - 16:13 WIB
Malaysia Dominasi Kunjungan Turis ke Aceh Oktober 2024

Kunjungan Wisman ke Aceh Naik 14,75 Persen pada April 2026, Okupansi Hotel Ikut Menguat

Kamis (04/06/2026) - 16:10 WIB
Hari Kedua Pencarian, Pendaki Hilang di Gunung Seulawah Belum Ditemukan

Hari Kedua Pencarian, Pendaki Hilang di Gunung Seulawah Belum Ditemukan

Kamis (04/06/2026) - 16:05 WIB
Nilai Ekspor Aceh Tembus 56,99 Juta Dolar AS, Impor Didominasi Gas Propana dan Butana

Nilai Ekspor Aceh Tembus 56,99 Juta Dolar AS, Impor Didominasi Gas Propana dan Butana

Kamis (04/06/2026) - 15:01 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.