Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

LPSK Dukung Aturan Baru MA Soal Ganti Rugi Korban Kejahatan

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (08/04/2022) - 19:03 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi putusan ganti rugi korban kejahatan. (Ilustrasi). Aturan ganti rugi korban kejahatan merupakan terobosan yang diapresiasi

Aturan ganti rugi korban kejahatan merupakan terobosan yang diapresiasi

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi terobosan  Mahkamah Agung (MA) dengan menerbitkan Peraturan MA (Perma) No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Kehadiran perma dinilai dapat mengisi kekosongan pengaturan teknis pelaksanaan restitusi dan kompensasi.


Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan Perma No 1 Tahun 2022 mengikat semua pihak yang beracara dalam proses peradilan pidana setelah resmi diundangkan melalui Berita Acara Negara Tahun 2022 Nomor 225. Ia menyambut baik kebijakan MA tersebut.  


“Perma ini harapan baru bagi korban tindak pidana untuk dapat merealisasikan mekanisme ganti kerugian dalam bentuk restitusi secara nyata, tidak berhenti di atas kertas berupa putusan pengadilan saja,” kata Hasto di Jakarta, Jumat (8/3/2022). 


Hasto mengungkapkan LPSK sempat mengalami kendala untuk memastikan korban tindak pidana benar-benar menerima pemberian restitusi dari pelaku. Sebab ada kekosongan pengaturan dalam aspek teknis pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan. 


Berangkat dari kondisi itu, lanjut Hasto, LPSK kemudian bersurat ke MA. Selanjutnya, MA mendengar aspirasi dari LPSK. 


“MA kemudian mengontak kita (LPSK). Mulai kita koordinasi dan LPSK memberikan sejumlah masukan sampai perma ini terbentuk. Perma ini sangat memperhatikan masukan dan catatan LPSK yang sebelumnya disampaikan melalui pokja penyusunan perma,” ujar Hasto. 


Adapun substansi pengaturan restitusi dalam Perma No. 1 Tahun 2022 yang perlu mendapatkan perhatian adalah adanya mekanisme penitipan uang restitusi, adanya banding/kasasi restitusi, pengajuan restitusi oleh korban tidak menghapus haknya untuk mengajukan gugatan perdata, pelaksanaan pemberian restitusi tentang sita harta kekayaan pelaku yang selanjutnya dilelang untuk membayar restitusi, serta tata cara pengajuan dan pemeriksaan permohonan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.  


Hasto menilai substansi Perma No 1 Tahun 2022 itu merupakan kebijakan progresif MA yang merangkum semua pengaturan mengenai restitusi/kompensasi yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.  


“Hal ini kemudian dibakukan menjadi standar peraturan yang wajib diikuti semua pihak dalam proses peradilan pidana,” ucap Hasto.  


Selain restitusi, Perma No 1 Tahun 2022 mengatur tentang kompensasi yang di antaranya adalah bentuk kompensasi bagi korban pelanggaran HAM berat yang dapat diberikan dalam bentuk non uang/natura, pengajuan dan pemeriksaan permohonan kompensasi dalam perkara terorisme yang korbannya tidak mengajukan kompensasi, pengajuan dan pemeriksaan permohonan kompensasi dalam perkara terorisme yang pelakunya tidak diketahui atau meninggal dunia, pengajuan kompensasi WNI yang menjadi korban terorisme di luar wilayah Indonesia, serta penggabungan permohonan kompensasi dan restitusi.  


“LPSK mengapresiasi langkah Mahkamah Agung RI yang merespons masalah-masalah teknis dalam pemberian restitusi, yang disinyalir menghambat pemenuhan keadilan bagi korban tindak pidana,” tutur Hasto.     


 

Sumber: Republika

Tags: ganti rugi korban kejahatankompensasikorban kejahatanputusan pengadilanrestitusi
ShareTweetPin
Previous Post

Soal Pelaksanaan RUU TPKS, Kelompok Masyarakat Sipil Beri 5 Saran

Next Post

Kemensos: Validitas DTKS Dukung Penyaluran BLT Minyak Goreng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

Rabu (10/06/2026) - 16:25 WIB
30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

Rabu (10/06/2026) - 16:23 WIB
Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Rabu (10/06/2026) - 16:17 WIB
Kloter BTJ-02 Masuk Asrama Haji, 393 Jemaah Siap Terbang ke Tanah Suci

Alur Kedatangan Jemaah Haji Aceh di Tanah Air, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Rabu (10/06/2026) - 13:43 WIB
Jemaah Haji Gelombang II Mulai Diberangkatkan ke Madinah 8 Juni

Berikut Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Aceh 2026, Kloter Pertama Tiba 15 Juni

Rabu (10/06/2026) - 13:38 WIB
USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

Rabu (10/06/2026) - 13:04 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.