Banda Aceh – Polresta Banda Aceh menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran fasilitas Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) yang terjadi pada Kamis (21/5/2026) dini hari.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta gelar perkara.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, dua mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial WS (22) dan MAM (20).
“Benar, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berjumlah 18 orang dan dilanjutkan dengan gelar perkara, kami menetapkan WS dan MAM sebagai tersangka dalam perkara pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya,” kata Kompol Dizha, dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 308 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP.
Kompol Dizha menjelaskan, WS berperan sebagai koordinator lapangan saat aksi penyerangan dan pengrusakan berlangsung. Sementara MAM diduga terlibat langsung dalam aksi penyerangan dan perusakan tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menerima laporan dari pihak Fakultas Pertanian USK sebagai korban, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa 18 saksi.
“Ke depan kami juga akan memeriksa 18 saksi tambahan. Jika seluruhnya hadir, maka total saksi yang diperiksa menjadi 36 orang, termasuk dua tersangka,” ujarnya.
Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang rusak berat, pagar besi stainless yang terbakar, dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, satu bom molotov utuh, pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian, serta satu unit DVR CCTV milik Fakultas Pertanian.
Kronologi Konflik
Kompol Dizha mengungkapkan, konflik antarmahasiswa diduga bermula saat aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh pada 18 Mei 2026.
Menurut hasil penyelidikan, sebelum aksi berlangsung, mahasiswa Fakultas Pertanian melintas di depan Fakultas Teknik sambil menggeber kendaraan bermotor yang dianggap sebagai bentuk provokasi.
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.41 WIB, terjadi keributan di Sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USK. Mahasiswa Fakultas Pertanian yang baru kembali dari aksi demonstrasi diduga mencoba masuk secara paksa ke sekretariat dengan memecahkan kaca jendela dan melakukan penyerangan terhadap mahasiswa yang sedang menggelar rapat.
Akibat insiden tersebut, seorang mahasiswa Fakultas Teknik mengalami luka robek di bagian kaki dan harus menjalani perawatan medis di RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh.
“Permasalahan yang terjadi di Sekretariat BEM saat itu sebenarnya sudah dimediasi oleh pihak kampus dan disepakati untuk diselesaikan secara internal oleh Universitas Syiah Kuala,” kata Dizha.
Namun, konflik kembali berlanjut pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Puluhan mahasiswa Fakultas Pertanian diduga melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik yang mengakibatkan dua mahasiswa mengalami luka ringan serta kerusakan pada sejumlah kaca gedung.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 02.00 WIB, mahasiswa Fakultas Teknik mengumpulkan massa dalam jumlah besar untuk melakukan aksi balasan.
Pada pukul 04.00 WIB, ratusan mahasiswa Fakultas Teknik mendatangi Fakultas Pertanian dan melakukan pelemparan batu serta membawa bom molotov. Aksi tersebut menyebabkan kerusakan pada gedung fakultas dan laboratorium Fakultas Pertanian.
“Aksi keributan tersebut murni merupakan konflik sesama mahasiswa Universitas Syiah Kuala, yakni antara Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik, serta tidak melibatkan universitas lain di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” tegas Kompol Dizha.
Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku.[]










