Jakarta – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah mulai Senin, 13 April 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari pengaturan menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Dalam ketentuan tersebut, hanya individu dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah, yakni pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.
Sementara itu, masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk kota.
Selain pembatasan akses, pemerintah juga menetapkan sejumlah kebijakan lain. Di antaranya, batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi ditetapkan pada 18 April 2026. Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.
Tak hanya itu, seluruh pemegang visa selain visa haji juga tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut.
Kebijakan ini merupakan implementasi prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten diterapkan pemerintah Arab Saudi guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah rutin yang diberlakukan setiap menjelang musim haji.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” kata Ichsan di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya warga negara Indonesia, agar tidak mencoba menggunakan jalur ilegal untuk menunaikan ibadah haji.
“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji tanpa visa haji. Itu ilegal. Selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” tegasnya.
Ichsan turut mengimbau seluruh WNI, khususnya jemaah umrah dan calon jemaah haji, agar mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi, tidak memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa izin resmi, serta mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.
Pihaknya menambahkan, pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.[]










