BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa berinisial QH dan RA yang didakwa melakukan jarimah liwath atau hubungan sesama jenis, dalam sidang yang digelar di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, Senin (28/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum Alfian, menyampaikan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Atas perbuatan tersebut, Jaksa menuntut keduanya dijatuhi hukuman berupa uqubat ta’zir sebanyak 85 kali cambuk, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penegakan Syariat Islam di Provinsi Aceh dan meresahkan masyarakat, sehingga tuntutan yang dibacakan pada hari ini dirasa telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat,” tegas Jaksa Alfian dalam pernyataannya.
Selain hukuman cambuk, Jaksa juga menuntut agar kedua terdakwa tetap ditahan dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. Sejumlah barang bukti seperti pakaian dan dua unit handphone turut diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.
Adapun barang bukti yang disebutkan dalam tuntutan antara lain, celana panjang kain warna hitam, kaos warna hitam merek Teddy Bear, elana dalam biru dongker, handphone Redmi Note 14, elana ponggol cokelat merek Torstein, kaos putih merek Fawk, celana dalam cokelat merek Champiro, dan handphone Vivo V-15.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dan meminta waktu satu minggu untuk menyusunnya.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 4 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menjalankan kewenangannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Khususnya dalam menegakkan Qanun Jinayat di wilayah hukum Provinsi Aceh,” pungkas Muhammad Khadafi.[]










