Minggu, Oktober 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Dua Terdakwa Jarimah Liwath di Banda Aceh Dituntut 85 Kali Cambuk

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (29/07/2025) - 16:53 WIB
in DAERAH
0
cambuk

Algojo bersiap melakukan proses cambuk pada terpidana pelanggar syariat Islam di Banda Aceh. (Mardili/Lensakita.com)

BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa berinisial QH dan RA yang didakwa melakukan jarimah liwath atau hubungan sesama jenis, dalam sidang yang digelar di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, Senin (28/7/2025).

Jaksa Penuntut Umum Alfian, menyampaikan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa menuntut keduanya dijatuhi hukuman berupa uqubat ta’zir sebanyak 85 kali cambuk, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penegakan Syariat Islam di Provinsi Aceh dan meresahkan masyarakat, sehingga tuntutan yang dibacakan pada hari ini dirasa telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat,” tegas Jaksa Alfian dalam pernyataannya.

Selain hukuman cambuk, Jaksa juga menuntut agar kedua terdakwa tetap ditahan dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. Sejumlah barang bukti seperti pakaian dan dua unit handphone turut diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.

Adapun barang bukti yang disebutkan dalam tuntutan antara lain, celana panjang kain warna hitam, kaos warna hitam merek Teddy Bear, elana dalam biru dongker, handphone Redmi Note 14, elana ponggol cokelat merek Torstein, kaos putih merek Fawk, celana dalam cokelat merek Champiro, dan handphone Vivo V-15.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dan meminta waktu satu minggu untuk menyusunnya.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 4 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menjalankan kewenangannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Khususnya dalam menegakkan Qanun Jinayat di wilayah hukum Provinsi Aceh,” pungkas Muhammad Khadafi.[]

Tags: acehcambukheadlineLiwathsyariat islam
ShareTweetPin
Previous Post

Pendaftaran Calon Anggota Badan BMA 2025-2030 Dibuka, Cek Disini!

Next Post

Perkuat Sinergi Pengamanan Laut, Bea Cukai Sabang Gelar Patroli Bersama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

PT Socfindo Seumayam Santuni 33 Anak Yatim di Desa Pulau Kayu

PT Socfindo Seumayam Santuni 33 Anak Yatim di Desa Pulau Kayu

Sabtu (03/10/2026) - 19:15 WIB
Dek Gam Tunjuk Ari Nanda sebagai Wapres Persiraja, Ini Tugas yang Diberikan

Dek Gam Tunjuk Ari Nanda sebagai Wapres Persiraja, Ini Tugas yang Diberikan

Sabtu (03/10/2026) - 18:00 WIB
Mahasiswa BSA UIN Ar-Raniry Praktik Filologi di Museum Ali Hasjmy

Mahasiswa BSA UIN Ar-Raniry Praktik Filologi di Museum Ali Hasjmy

Sabtu (03/10/2026) - 17:36 WIB
Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

Sabtu (03/10/2026) - 17:29 WIB
Evaluasi TKD di Takengon, Safrizal Dorong Percepat Realisasi hingga 50 Persen di Akhir Oktober

Evaluasi TKD di Takengon, Safrizal Dorong Percepat Realisasi hingga 50 Persen di Akhir Oktober

Sabtu (03/10/2026) - 15:16 WIB
Exco PSSI Pusat Tegaskan Kongres Aceh Sesuai Statuta

Exco PSSI Pusat Tegaskan Kongres Aceh Sesuai Statuta

Sabtu (03/10/2026) - 15:10 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.