Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home OPINI

Perluasan Basis Pajak Harus Dimulai dari Memulihkan Keadilan

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (26/06/2026) - 22:33 WIB
in OPINI
0
Perluasan Basis Pajak Harus Dimulai dari Memulihkan Keadilan

Pemerintah kembali mendorong perluasan basis pajak sebagai salah satu strategi meningkatkan penerimaan negara. Gagasan ini bukan sesuatu yang keliru. Justru di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat, negara memang membutuhkan lebih banyak warga dan pelaku usaha yang masuk ke dalam sistem perpajakan.

Namun, persoalannya bukan semata-mata berapa banyak wajib pajak baru yang berhasil didaftarkan. Tantangan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana memastikan sistem perpajakan dipandang adil oleh masyarakat.

Kepercayaan merupakan fondasi utama sistem perpajakan. Masyarakat bersedia membayar pajak bukan hanya karena takut dikenai sanksi, melainkan karena percaya bahwa negara memperlakukan seluruh warga secara setara dan menggunakan dana yang dipungut untuk kepentingan publik.

Sayangnya, kepercayaan itulah yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah terbesar Indonesia.

Rasio pajak Indonesia masih termasuk yang terendah di kawasan Asia. Di sisi lain, potensi penerimaan yang belum tergali diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan perpajakan bukan hanya terletak pada rendahnya kepatuhan masyarakat, tetapi juga pada belum efektifnya sistem menjangkau seluruh potensi ekonomi yang ada.

Ironisnya, beban perpajakan justru lebih banyak ditanggung oleh kelompok yang telah lama berada di dalam sistem. Pegawai formal membayar pajak melalui mekanisme pemotongan langsung, sementara pelaku usaha yang patuh secara rutin memenuhi kewajibannya. Sebaliknya, masih terdapat ruang yang cukup lebar bagi praktik penghindaran pajak, baik melalui celah regulasi maupun lemahnya pengawasan.

Di titik inilah rasa keadilan mulai dipertanyakan.

Berbagai kasus yang pernah mencuat menunjukkan bahwa persoalan perpajakan tidak selalu berhenti pada wajib pajak yang tidak patuh. Integritas aparatur perpajakan juga menjadi bagian penting dari persoalan. Ketika muncul dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap kelompok tertentu atau praktik kolusi dalam penyelesaian kewajiban pajak, yang rusak bukan hanya penerimaan negara, melainkan juga kepercayaan publik terhadap keseluruhan sistem perpajakan.

Kepercayaan yang hilang jauh lebih mahal daripada kehilangan penerimaan pajak dalam satu tahun anggaran.

Masyarakat akan sulit diyakinkan untuk patuh apabila mereka melihat hukum tidak diterapkan secara setara. Mereka juga akan mempertanyakan manfaat pajak yang dibayarkan ketika layanan publik belum menunjukkan perbaikan yang nyata.

Pengalaman sehari-hari menjadi ukuran yang paling mudah dirasakan. Jalan yang rusak, pelayanan kesehatan yang belum memadai, sekolah dengan fasilitas terbatas, hingga birokrasi yang lamban kerap membentuk persepsi masyarakat tentang bagaimana uang pajak dikelola. Ketika kualitas layanan publik tidak mengalami perbaikan seiring meningkatnya beban fiskal, kepercayaan pun perlahan menurun.

Di Aceh, tantangan tersebut memiliki dimensi yang lebih kompleks. Sebagai daerah yang memperoleh Dana Otonomi Khusus dan porsi besar penerimaan dari sumber daya alam, masyarakat memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, transparansi pengelolaan anggaran menjadi sama pentingnya dengan upaya meningkatkan penerimaan pajak.

Perluasan basis pajak tidak boleh dimaknai sekadar sebagai upaya menambah jumlah wajib pajak baru, terutama dari sektor informal dan pelaku usaha mikro. Pendekatan seperti itu berisiko menimbulkan kesan bahwa negara hanya mengejar kelompok yang paling mudah dijangkau, sementara mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar justru masih memiliki ruang untuk menghindari kewajibannya.

Reformasi perpajakan seharusnya dimulai dari pembenahan sistem.

Integritas aparatur perpajakan harus menjadi prioritas utama. Pengawasan internal perlu diperkuat, mekanisme pengaduan harus memberikan perlindungan kepada pelapor, dan setiap penyimpangan harus ditindak secara terbuka tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang konsisten akan mengirimkan pesan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun.

Pada saat yang sama, pemerintah perlu mempersempit berbagai celah penghindaran pajak, terutama yang melibatkan wajib pajak berpenghasilan tinggi dan korporasi besar. Integrasi data antarlembaga, pengawasan terhadap aset, serta pemanfaatan teknologi digital hanya akan efektif apabila dibarengi dengan komitmen politik untuk menegakkan aturan secara konsisten.

Transparansi juga tidak boleh berhenti pada publikasi angka-angka dalam laporan keuangan negara. Masyarakat perlu mengetahui, secara sederhana, ke mana pajak mereka digunakan dan manfaat apa yang kembali kepada mereka. Semakin nyata hubungan antara pajak dan pelayanan publik, semakin kuat pula kemauan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Bagi pelaku usaha mikro dan sektor informal, pendekatan yang digunakan sebaiknya lebih bersifat persuasif daripada represif. Penyederhanaan administrasi, tarif yang ringan, insentif pada masa awal, serta kemudahan memperoleh akses pembiayaan akan jauh lebih efektif dibandingkan sekadar memperluas pengawasan tanpa memberikan manfaat yang jelas.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan reformasi perpajakan bukanlah bertambahnya jumlah Nomor Pokok Wajib Pajak ataupun meningkatnya target penerimaan dalam satu tahun anggaran. Keberhasilannya diukur dari tumbuhnya kepercayaan bahwa setiap warga diperlakukan setara, setiap pelanggaran ditindak tanpa kompromi, dan setiap rupiah yang dipungut benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan publik yang dirasakan masyarakat.

Perluasan basis pajak memang penting. Namun, upaya tersebut hanya akan menjadi proyek keadilan apabila negara terlebih dahulu membenahi sistemnya sendiri. Tanpa itu, perluasan basis pajak hanya akan dipersepsikan sebagai upaya memperbesar beban masyarakat yang selama ini sudah patuh, sementara mereka yang memanfaatkan berbagai celah tetap berada di luar jangkauan hukum.

 

Oleh: Tarmizi
Direktur Eksekutif The Aceh Institute

 

ShareTweetPin
Previous Post

Membongkar Ilusi Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perluasan Basis Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Perluasan Basis Pajak Harus Dimulai dari Memulihkan Keadilan

Perluasan Basis Pajak Harus Dimulai dari Memulihkan Keadilan

Jumat (26/06/2026) - 22:33 WIB
Membongkar Ilusi Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perluasan Basis Pajak

Membongkar Ilusi Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perluasan Basis Pajak

Jumat (26/06/2026) - 17:29 WIB
Arsitektur Perluasan Basis Pajak di Altar Ketidakpastian Global

Arsitektur Perluasan Basis Pajak di Altar Ketidakpastian Global

Jumat (26/06/2026) - 17:25 WIB
Perluasan Basis Pajak sebagai Proyek Keadilan, Bukan Sekadar Proyek Fiskal

Perluasan Basis Pajak sebagai Proyek Keadilan, Bukan Sekadar Proyek Fiskal

Jumat (26/06/2026) - 17:22 WIB
Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Kamis (25/06/2026) - 13:52 WIB
ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

Selasa (23/06/2026) - 23:08 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.