Minggu, September 6, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Jampidsus Periksa Lima Mantan Direktur PT Garuda Terkait Dugaan Korupsi

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (07/04/2022) - 03:39 WIB
in NASIONAL
0
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

Kelima pihak sudah lebih dari tiga kali diperiksa terkait kasus ini.

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali memeriksa lima petinggi di PT Garuda Indonesia (GIAA) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan sewa pesawat ATR 72-600 dan CRJ 1000 periode 2011-2021. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, empat yang diperiksa tersebut berinisial JR, EL, BS, dan KPS. 


”JR, EL, BS, M, dan KPS diperiksa terkait jabatannya di PT Garuda Indonesia,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (6/4/2022).


JR, diketahui adalah Judi Rifajantoro. Ia diperiksa selaku Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Managemen Risiko pada PT GIAA periode 2013. Sedangkan EL, adalah Elisa Lumbantoruan. Ia diperiksa selaku Direktur Keuangan PT GIAA 2011-2012.


Adapun BS, adalah Batara Silaban. Ia diperiksa selaku Direktur Teknik dan Pengembangan Armada PT GIAA 2012-2014. KPS merujuk pada nama Kartika Puspa Sari. Ia diperiksa selaku Vice President (VP) Corporate Planning and Research PT GIAA 2021.


Terakhir, M, adalah Mukhtaris yang diperiksa tim penyidik di Jampidsus, selaku Vice President Acquisition and Aircraft Management PT GIAA 2021. “Pemeriksaan terhadap JR, EL, BS, M, dan KPS, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia,” kata Ketut.


Lima terperiksa tersebut, bukan pertama kali ini menjalani pemeriksaan. Dalam catatan Republika.co.id, proses penyidikan di Jampidsus, sudah lebih dari tiga kali melakukan pemanggilan terhadap kelima saksi tersebut, untuk diperiksa terkait kasus yang sama. Namun, Ketut memastikan, kelima eks pejabat GIAA yang dipanggil tersebut, masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.


Dalam penyidikan kasus korupsi di GIAA, penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut, adalah Albert Burhan (AB), selaku Vice President Treasury Management PT GIAA 2005-2012, Agus Wahyudo (AW) yang ditetapkan tersangka selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT GIAA 2009-2014, dan Setijo Awibowo (SA) yang ditetapkan tersangka selaku Vice President Strategic Management Office PT GIAA 2011-2012.


Ketiga tersangka tersebut, sudah dalam penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penjeratan tersebut, terkait dengan dugaan korupsi, dan mark-up pengadaan 64 unit pesawat ATR 72-00, dan CRJ 1000 periode 2011-2021.

Sumber: Republika

Tags: JampidsuskejaksaanKorupsi Garuda
ShareTweetPin
Previous Post

Tanggapi Arahan Jokowi ke Menteri, PAN: Pintu Penundaan Pemilu Tertutup

Next Post

Spesialis Saraf: Jangan Anggap Remeh Nyeri Kepala dan Leher

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Medco Susah Payah Kalahkan Editor FC di Laga Final Migas Cup 2026

Medco Susah Payah Kalahkan Editor FC di Laga Final Migas Cup 2026

Sabtu (05/09/2026) - 20:32 WIB
Pidie Jadi Pilot Project, 95 Hektare Sawah Rusak Berat Ditargetkan Rampung 30 Hari

Pidie Jadi Pilot Project, 95 Hektare Sawah Rusak Berat Ditargetkan Rampung 30 Hari

Sabtu (05/09/2026) - 10:45 WIB
BPMA Gelar Migas Cup 2026, Bangun Kebersamaan Lintas Industri dan Media

BPMA Gelar Migas Cup 2026, Bangun Kebersamaan Lintas Industri dan Media

Jumat (04/09/2026) - 21:47 WIB
BPMA dan TNI AD Perkuat Sinergi untuk Keberlanjutan Hulu Migas Aceh

BPMA dan TNI AD Perkuat Sinergi untuk Keberlanjutan Hulu Migas Aceh

Jumat (04/09/2026) - 12:41 WIB
Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Banda Aceh, Satu Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Banda Aceh, Satu Tersangka Diamankan

Kamis (03/09/2026) - 15:38 WIB
Guru PAI Aceh Besar Dibekali Keterampilan AI sebagai Tools Pembelajaran

Guru PAI Aceh Besar Dibekali Keterampilan AI sebagai Tools Pembelajaran

Kamis (03/09/2026) - 15:30 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.