Selasa, April 28, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Munarman Divonis Penjara 3 Tahun

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (06/04/2022) - 12:16 WIB
in NASIONAL
0
Eks Sekum FPI Munarman divonis 3 tahun pejara oleh majelis hakim PN Jaktim, Rabu (6/4/2022)

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntur 8 tahun penjara.

 JAKARTA — Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme. Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (6/4). 


Seperti sidang-sidang Munarman sebelumnya, identitas peserta sidang tak diumumkan. Sebab kasus ini merupakan kejahatan terorisme. 


Dalam sidang ini, Majelis Hakim meyakini Munarman terbukti melakukan tindak pidana terorisme. “Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah secara meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme,” kata Majelis Hakim dalam persidangan tersebut. 


Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 


“Dengan ini menjatuhkan pidana penjara 3 tahun,” ujar Majelis Hakim. 


Selain itu, Majelis hakim mengakui, adanya perbedaan pandangan terkait kasus ini dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga, hukuman yang dijatuhkan hakim berbeda dengan tuntutan JPU. 


“Kami berbeda pandangan dengan JPU. Karena JPU menuntut 8 tahun, kami memvonis 3 tahun,” ucap Majelis Hakim. 


Sebelumnya, JPU menuntut Munarman hukuman delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. JPU menilai, Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.


Munarman dinilai JPU melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


 


 

Sumber: Republika

Tags: eks sekum fpimunarmanmunarman divonsi 3 tahun penjara
ShareTweetPin
Previous Post

Satgas Covid-19 Bakal Bagikan Alat Prokes ke Masjid-Masjid

Next Post

Cegah Kelangkaan Migor, Polisi Sidak Sejumlah Pasar di Jakarta Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Jemaah Haji Indonesia Nikmati Layanan Bus Shalawat Nonstop di Makkah

Jemaah Haji Indonesia Nikmati Layanan Bus Shalawat Nonstop di Makkah

Selasa (28/04/2026) - 13:43 WIB
Aceh–UEA Perkuat Kerja Sama Investasi, Perdagangan hingga Penerbangan

Aceh–UEA Perkuat Kerja Sama Investasi, Perdagangan hingga Penerbangan

Selasa (28/04/2026) - 13:00 WIB
BNNP Aceh–FISIP UIN Tanda Tangan MoA: Integrasi Ilmu dan Aksi Lawan Narkoba di Aceh

BNNP Aceh–FISIP UIN Tanda Tangan MoA: Integrasi Ilmu dan Aksi Lawan Narkoba di Aceh

Selasa (28/04/2026) - 12:56 WIB
Podcast BERBISIK BBPOM Aceh Soroti Bahaya Obat Ilegal dan Vape di Kalangan Remaja

Podcast BERBISIK BBPOM Aceh Soroti Bahaya Obat Ilegal dan Vape di Kalangan Remaja

Selasa (28/04/2026) - 12:51 WIB
Gubernur Mualem Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi

Gubernur Mualem Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi

Selasa (28/04/2026) - 12:47 WIB
Aliansi Buruh Aceh Siapkan Aksi May Day 2026, Soroti Isu Outsourcing hingga Upah Layak

Aliansi Buruh Aceh Siapkan Aksi May Day 2026, Soroti Isu Outsourcing hingga Upah Layak

Senin (27/04/2026) - 22:06 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.