Senin, April 27, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Munarman Divonis Penjara 3 Tahun

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (06/04/2022) - 12:16 WIB
in NASIONAL
0
Eks Sekum FPI Munarman divonis 3 tahun pejara oleh majelis hakim PN Jaktim, Rabu (6/4/2022)

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntur 8 tahun penjara.

 JAKARTA — Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme. Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (6/4). 


Seperti sidang-sidang Munarman sebelumnya, identitas peserta sidang tak diumumkan. Sebab kasus ini merupakan kejahatan terorisme. 


Dalam sidang ini, Majelis Hakim meyakini Munarman terbukti melakukan tindak pidana terorisme. “Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah secara meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme,” kata Majelis Hakim dalam persidangan tersebut. 


Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 


“Dengan ini menjatuhkan pidana penjara 3 tahun,” ujar Majelis Hakim. 


Selain itu, Majelis hakim mengakui, adanya perbedaan pandangan terkait kasus ini dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga, hukuman yang dijatuhkan hakim berbeda dengan tuntutan JPU. 


“Kami berbeda pandangan dengan JPU. Karena JPU menuntut 8 tahun, kami memvonis 3 tahun,” ucap Majelis Hakim. 


Sebelumnya, JPU menuntut Munarman hukuman delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. JPU menilai, Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.


Munarman dinilai JPU melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


 


 

Sumber: Republika

Tags: eks sekum fpimunarmanmunarman divonsi 3 tahun penjara
ShareTweetPin
Previous Post

Satgas Covid-19 Bakal Bagikan Alat Prokes ke Masjid-Masjid

Next Post

Cegah Kelangkaan Migor, Polisi Sidak Sejumlah Pasar di Jakarta Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dinamika Kepastian Hukum Perhitungan Kerugian Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026

Dinamika Kepastian Hukum Perhitungan Kerugian Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026

Minggu (26/04/2026) - 17:14 WIB
Warga Abdya Antusias Ikut Thoet Leumang, Rekor MURI Terpecahkan

Warga Abdya Antusias Ikut Thoet Leumang, Rekor MURI Terpecahkan

Sabtu (25/04/2026) - 18:47 WIB
Thoet Leumang Antarkan Abdya Cetak Rekor Nasional dan Dunia

Thoet Leumang Antarkan Abdya Cetak Rekor Nasional dan Dunia

Sabtu (25/04/2026) - 15:15 WIB
Kemenhaj Ingatkan Petugas Haji Patuh Regulasi Demi Keselamatan Jemaah

Kemenhaj Ingatkan Petugas Haji Patuh Regulasi Demi Keselamatan Jemaah

Jumat (24/04/2026) - 23:04 WIB
Data JKA Jadi Kunci, Mualem Dorong Layanan Kesehatan Lebih Efektif

Data JKA Jadi Kunci, Mualem Dorong Layanan Kesehatan Lebih Efektif

Jumat (24/04/2026) - 22:57 WIB
Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mahasiswa Diamankan

Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mahasiswa Diamankan

Jumat (24/04/2026) - 22:50 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.