Jumat, November 6, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Aturan Kedatangan PPLN, Wajib Unduh dan Lengkapi PeduliLindungi

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (05/04/2022) - 19:53 WIB
in NASIONAL
0
Juru Bicara Pemerintah untuk  Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Karantina 5×24 jam diberlakukan bagi PPLN yang belum divaksinasi.

JAKARTA–Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan aturan terbaru kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Wiku mengatakan, PPLN yang akan ke Indonesia wajib mengunduh aplikasi Pedulilindungi dan mengisi kelengkapan data sebelum keberangkatan. Data meliputi kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil negatif RT PCR sebelum keberangkatan.

“Khusus bagi orang yang memiliki alasan kesehatan tertentu atau komorbid dan tidak bisa divaksinasi wajib menyertai hasil tes negatif PCRnya, dengan surat keterangan dari rumah sakit bahwa tidak bisa divaksinasi dari negara keberangkatan,” kata Wiku dalam keterangan persnya, Selasa (5/4/2022).

Wiku melanjutkan, sedangkan untuk PPLN yang sedang Post Covid Recovery atau pernah terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 30 hari terakhir dan dinyatakan sudah tidak infeksius, maka dikecualikan dari syarat cukup menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil negatif RT PCR sebelum keberangkatan.

Sebagai gantinya, PPLN dengan kategori ini wajib melakukan pemeriksaan RT PCR saat kedatangan (entry test) dan menunjukkan surat keterangan dokter atau Covid-19 recovery certificate dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan.

“Atau Kementerian Kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19,” kata Wiku.

Selain itu, kewajiban entry test atau tes kedatangan diwajibkan bagi PPLN yang suspect Covid-19 atau yang menunjukkan gejala mirip Covid-19. Wiku mencontohkan, PPLN dengan suhu tubuh diatas ambang normal yaitu 37,5 derajat celcius, serta orang yang tergolong Post Covid-19 Recovery.

Sedangkan, kewajiban karantina selama 5×24 jam secara terpusat diwajibkan bagi PPLN dewasa yang belum divaksinasi maupun yang baru menerima vaksin dosis pertama minimalnya 14 Hari sebelum keberangkatan serta PPLN dibawah 18 tahun yang didampingi.

Untuk kategori ini, kewajiban tes ulang PCR berlaku di hari keempat kedatangan. “Wajib bagi PPLN yang juga diwajibkan karantina sebagai syarat menyelesaikan masa karantina,” kata Wiku.

Sedangkan, bagi PPLN yang tidak divaksin dengan alasan kesehatan, Wiku mengimbau agar inisiatif memeriksakan diri untuk keamanan bersama.

Sumber: Republika

Tags: Aturan PPLNPPLNvaksinasi covid-19
ShareTweetPin
Previous Post

Penunjukkan Emil Dardak Disebut tak Perlu Dipersoalkan

Next Post

Stafsus Mensesneg: Silahkan Mahasiswa Demo, Asal Perhatikan Prokes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pemuda Muhammadiyah Aceh: Hentikan Tindakan Represif terhadap Rakyat, Usut Penembakan di Pidie, Tuntaskan MoU Helsinki

Pemuda Muhammadiyah Aceh: Hentikan Tindakan Represif terhadap Rakyat, Usut Penembakan di Pidie, Tuntaskan MoU Helsinki

Kamis (05/11/2026) - 22:23 WIB
Mualem-Dek Fadh Berduka atas Meninggalnya Warga Pidie dalam Insiden Pengibaran Bendera

Mualem-Dek Fadh Berduka atas Meninggalnya Warga Pidie dalam Insiden Pengibaran Bendera

Kamis (05/11/2026) - 22:17 WIB
Menko Yusril Tegaskan Penyadapan Ilegal Bisa Dijerat Pidana

Menko Yusril Prihatin atas Peristiwa di Pidie, Pemerintah Sepakat Lakukan Penyelidikan

Kamis (05/11/2026) - 16:04 WIB
LBH Banda Aceh Desak Penembakan Warga di Pidie Diusut Tuntas

LBH Banda Aceh Desak Penembakan Warga di Pidie Diusut Tuntas

Rabu (04/11/2026) - 22:52 WIB
Kak Na: PAUD Holistrik Integratif untuk Penuhi Kebutuhan Dasar Anak Usia Dini

Kak Na: PAUD Holistrik Integratif untuk Penuhi Kebutuhan Dasar Anak Usia Dini

Rabu (04/11/2026) - 22:13 WIB
Kopertais V Aceh Siapkan Auditor untuk Perkuat Mutu 39 PTKIS

Kopertais V Aceh Siapkan Auditor untuk Perkuat Mutu 39 PTKIS

Rabu (04/11/2026) - 22:03 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.