Senin, September 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

UNPAB Medan Gelar Kuliah Umum Tentang Penerapan Restoratif Justice Pidana Medis

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (25/04/2024) - 09:54 WIB
in DAERAH
0
UNPAB Medan Gelar Kuliah Umum Tentang Penerapan Restoratif Justice Pidana Medis

UNPAB Medan Gelar Kuliah Umum Tentang Penerapan Restoratif Justice Pidana Medis. Foto: Ist

MEDAN – Program Studi Magister Hukum Kesehatan dan Magister Ilmu Hukum UNPAB menggelar kegiatan kuliah umum tentang Penerapan Restoratif Justice (RJ) Pidana Medis dengan mengundang guru besar Hukum Pidana Universitas Syiah Kuala Profesor Mohd Din, Rabu (24/4/2024).

Kegiatan yang digelar secara daring ini pun dibuka oleh Ka Prodi Magister Hukum Kesehatan T. Riza Zarzani.

Dalam sambutannya, Riza menyampaikan diselenggarakannya kuliah umum ini agar jika terjadinya sengketa medis dapat dilakukan dengan Restoratif Justice.

“Sengketa medis yakni hubungan antara tenaga medis dan rumah sakit dikedepankan Restoratif Justice,” ucapnya.

Ia pun berharap dengan adanya kuliah umum ini bisa membawa manfaat bagi para akademisi dan praktisi.

“Harapannya ini dapat menambah pengetahuan dan informasi bagi kita semua tentang bagaimana penerapan Restoratif Justice dalam sengketa medis,” harapnya.

Dipandu Rahman Maulana Siregar, acara kuliah umum berjalan diawali dengan syarat perkara dilakukan Restoratif Justice.

“Tidak semua perkara bisa dilakukan Restoratif Justice ada persyaratan satu diantaranya yakni adanya kesepakatan antara pelaku dan korban melakukan pendekatan restorative,” paparnya.

Dalam pemaparannya itu juga, Prof. Din mengatakan bahwa untuk dapat memudahkan berjalannya Restoratif Justice perlu dibentuk rumah RJ.

“Seluruh kejaksaan di Indonesia membentuk rumah RJ yang di dalamnya nanti bisa terdapat kebebasan bagi perangkat desa menyelesaikan permasalahannya,” tambahnya.

Profesor Din, jika memang Restoratif Justice sulit untuk dilaksanakan perlu pertimbangan lain.

“Sebenarnya ke depan solusinya diperbaiki jenis kepidanaan yang harus ada mengarah ke perlindungan korban. Dengan RJ misalnya, ada proses penyelesaian dan ada pergantian kerugian kepada korban,” terangnya.

Kuliah umum ini diakhiri dengan berdiskusi bersama para peserta. Beberapa diantaranya menyampaikan tentang contoh perkara yang terjadi di lingkungan sekitar.[]

Tags: headlinemagistermedanNewsUNPAB
ShareTweetPin
Previous Post

BKSDA Aceh Tepis Dugaan Adanya Harimau Sumatera di Mata Ie

Next Post

Pilgub Aceh 2024, Partai Diharap Berani Usung Calon dari Eksternal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Menteri ESDM Setujui Rekomendasi Teknis BPMA untuk Percepatan Implementasi Permen ESDM 14/2025 di Aceh

Menteri ESDM Setujui Rekomendasi Teknis BPMA untuk Percepatan Implementasi Permen ESDM 14/2025 di Aceh

Minggu (20/09/2026) - 17:11 WIB
Rumbuk Pesisir Dorong Ekonomi Kreatif dan Suarakan Akses Wilayah Pesisir Abdya

Rumbuk Pesisir Dorong Ekonomi Kreatif dan Suarakan Akses Wilayah Pesisir Abdya

Minggu (20/09/2026) - 15:55 WIB
Aceh Tembus 4 Besar MTQ Nasional XXXI, DPRA Apresiasi Perjuangan Kafilah di Semarang

Aceh Tembus 4 Besar MTQ Nasional XXXI, DPRA Apresiasi Perjuangan Kafilah di Semarang

Sabtu (19/09/2026) - 23:46 WIB
Fesmed Selat Malaka Dibuka di Batam, AJI Soroti Tantangan Jurnalis di Wilayah Kepulauan

Fesmed Selat Malaka Dibuka di Batam, AJI Soroti Tantangan Jurnalis di Wilayah Kepulauan

Sabtu (19/09/2026) - 14:05 WIB
Illiza Dorong Daerah Aktif Bangun Jejaring Internasional 

Illiza Dorong Daerah Aktif Bangun Jejaring Internasional 

Kamis (17/09/2026) - 18:28 WIB
Gubernur Mualem Minta Bupati/Wali Kota se-Aceh Siapsiaga Hadapi Potensi Bencana

Gubernur Mualem Minta Bupati/Wali Kota se-Aceh Siapsiaga Hadapi Potensi Bencana

Kamis (17/09/2026) - 18:22 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.