Banda Aceh- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh dan Satpol PP Kota Banda Aceh mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) yan dipasang di sepanjang ruas jalan Simpang Lima hingga Jalan Teuku nyak Arief, Kamis (11/01/2024). Terlihat APK tersebut dipasang di batang pohon dan taman mini yang terletak di tengah jalan.
Ely Safrida, Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh mengatakan penertiban dilakukan terhadap APK yang melanggar aturan pemasangan.
“Di sini kami menertibkan APK yang melanggar di sepanjang ruan jalan validasi Simpang Lima hingga Jl.T. Nyak Arief. Seperti APK yang terpasang di pohon, tiang listrik, gapura, dan fasilitas publik lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya Panwaslih telah menyurati partai politik tentang pelanggaran yang dilakukan dalam pemasangan APK. Ely mengatakan, imbaun yang telah mereka tujukan tidak digubris partai atau pun politisi sehingga mereka harus mencopot APK yang melanggar.
“Sebelumnya kami sudah menghimbau kepada pihak Partai Politik agar tidak adanya pelanggaran dalam pemasangan APK. Dan sebelum ini, kami sudah menyurati pihak partai terkait untuk menertibkan sendiri APK yang melanggar hingga batas waktu yang ditentukan tapi tidak diindahkan,” ungkapnya.
Ely menegaskan penertiban APK jelang pemilihan akan dilakukan secara bertahap. Namun, sanksi yang akan diterima partai politik yang terus melanggar diakuinya hanyalah berupa sanksi moral.
“Penertiban ini kami lakukan secara bertahap di wilayah Kota Banda Aceh. Tidak ada sanksi tertentu, Kami hanya akan memberi sanksi moral kepada partai politik yang melanggar,” ujarnya. (Tony/Lensakita.com)










