Senin, April 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Magister Hukum UNPAB Gelar Diskusi Ilmiah Bahas Alternatif Penyelesaian Sengketa

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (05/12/2023) - 16:37 WIB
in DAERAH
0
Magister Hukum UNPAB Gelar Diskusi Ilmiah Bahas Alternatif Penyelesaian Sengketa

Magister Hukum UNPAB Gelar Diskusi Ilmiah Bahas Alternatif Penyelesaian Sengketa. Foto: Ist

MEDAN – Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Panca Budi (UNPAB) Medan menggelar kegiatan Diskusi Ilmiah membahas Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis, Selasa (5/12/2023).

Kegiatan yang digelar secara luring ini diisi oleh Ketua Dewan Sengketa Indonesia Prof. Sabela Gayo, S.H.,M.H., Ph.D sebagai narasumber pertama dan Tamaulina Br Sembiring, S.H., M.Hum., Ph.D selaku dosen tetap UNPAB sebagai narasumber kedua.

Pada kesempatan itu, Dr. T. Riza Zarzani Nizam, S.H., M.H yang juga mewakili Direktur Pascasarjana UNPAB Dr. Kiki Farida Ferine, S.E, M.Si menyampaikan sambutannya tentang digelarnya kegiatan tersebut.

“Kami mengangkat tema ini tidak lain untuk bagaimana agar sengketa yang mungkin terjadi dalam kehidupan sehari-hari dalam diselesaikan dengan alternatif penyelesaian,” ucapnya.

Dalam hal ini, Riza berharap kegiatan tersebut dapat membawa manfaat. “Dengan mengundang narasumber yang memang sudah berkompeten di bidangnya kiranya kegiatan hari ini dapat membawa manfaat,” ungkap Riza.

Usai sambutan, pembahasan Alternatif Penyelesaian Sengketa disampaikan oleh Prof. Sabela yang memulai dengan memperkenalkan mediasi.

“Salah satu bentuk penyelesaian sengketa yakni dengan mediasi dimana penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator,” paparnya.

Riza juga mengatakan bahwa sampai saat ini tengah diadakan penguatan sistem APS yang salah satunya sosialisasi kepada masyarakat tentang mediasi, ajudikasi, konsiliasi, dan arbitrase.

“Penguatan sistem APS di Indonesia juga menyediakan SDM mediator, ajudikator, konsiliator, arbiten yang kompeten serta menyediakan ruangan/fasilitas sidang untuk mediasi, ajudikasi, konsiliasi, dan arbitrase,” terangnya.

Pembahasan tentang mediasi juga disampaikan oleh narasumber kedua Tamaulina yang menyinggung tentang terjadinya sengketa bisnis.

“Karena tidak ada titik temu antara pihak-pihak yang bersengketa, secara potensial dua pihak yang mempunyai pendapat berbeda beranjak ke situasi sengketa,” ucapnya.

Untuk itu, kata Tamaulina dibutuhkan win win solution. “Terjadi sengketa dalam bisnis itu aib, maka win win solution bisa menjadi salah satu opsi untuk seorang pebisnis,” ucap Tamaulina.

Ia juga menyampaikan bahwa ADR menurut UU No 30/1999 yang dikenal dengan beberapa tipelogi bisa menjadi penyelesaian dalam sengketa bisnis.

“Arbitrase, konsultasi, negosiasi, konsiliasi, penilaian ahli, dan mediasi bisa menjadi jalan penyelesaian. Intinya bagaimana agar sengketa kecil itu tidak sampai ke pengadilan dan terselesaikan,” imbuhnya.

Sebagaimana diskusi berjalan, peserta mulai bertanya lebih lanjut lebih rinci tentang proses mediasi yang dianggap bisa menjadi alternatif penyelesaian sengketa ini.

Salah satu pertanyaan diskusi ilmiah ini lebih bahas mendalam bagaimana proses pelaksanaan mediasi baik di dalam pengadilan dan di luar pengadilan.[]

Tags: headlineMagister HukummedanNewssumutUNPAB Medan
ShareTweetPin
Previous Post

Gabungan Remaja Masjid Kecamatan Bangun Purba Galang Donasi untuk Palestina

Next Post

Kepulangan Kafilah Banda Aceh Disambut Suka Cita, Dijamu Forkopimda di Pendopo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Tak Lagi Sekadar Mayam, The Palace Jeweler Bongkar Cara Lama Jual Beli Emas di Aceh

Tak Lagi Sekadar Mayam, The Palace Jeweler Bongkar Cara Lama Jual Beli Emas di Aceh

Minggu (19/04/2026) - 14:08 WIB
Dek Gam Persilahkan Pihak Lain Kelola Persiraja Banda Aceh

Dek Gam Tegaskan Laga Persiraja vs Garudayaksa Bukan Sekadar Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 22:49 WIB
Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Sabtu (18/04/2026) - 21:48 WIB
Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 21:42 WIB
5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

Sabtu (18/04/2026) - 03:21 WIB
Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Jumat (17/04/2026) - 22:07 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.