Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Hakim MS Banda Aceh akan Dilaporkan ke KY Buntut Penangguhan Penahanan Terdakwa Pencabulan

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (12/09/2023) - 21:00 WIB
in DAERAH
0
GeRAK Desak Polresta Tuntaskan Kasus Pembebasan Lahan Nurul Arafah Islamic Center

Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Imran Mahfudi dan rekan, Askhalani. Foto: Ist

BANDA ACEH – Kantor Hukum Imran Mahfudi dan Rekan, bakal melaporkan Hakim Mahkamah Syariah (MS) Banda Aceh ke Komisi Yudisial (KY) buntut pemberian izin penangguhan penahanan bagi terdakwa pencabulan anak yang dilakukan oleh kakeknya yakni SA (71).

Pengacara korban, Askhalani mengatakan bahwa pihaknya mendesak Majelis Hakim yang menyidangi perkara ini agar mencabut penangguhan penahanan terhadap pelaku perkosaan anak dibawah umur di Banda Aceh.

“Kami dari Kantor Hukum Imran Mahfudi dan Rekan mengecam tindakan pemberian penangguhan izin penahanan yang telah diberikan oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh terhadap pelaku perkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap anak,” kata Askhalani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023).

Ia menjelaskan, pemberian izin penangguhan penahanan terhadap terdakwa SA (71), yaitu kakek dari dua orang korban perkosaan dan/atau pelecehan seksual serta pencabulan terhadap dua orang cucunya adalah tindakan yang tergopoh-gopoh dan mencederai rasa keadilan, rasa aman dan keamanan terhadap para korban.

Sebab, kata dia, dengan diberikan izin penangguhan penahanan tersebut membuat pelaku diduga sangat leluasa menekan para korban, baik secara pribadi maupun melalui jalur lainnya.

“Berangkat dari perihal tersebut maka kami mendesak agar majelis Hakim MS Banda Aceh untuk membatalkan dan mencabut surat penanguhan penahanan yang telah ditetapkan sebelumnnya,” ujarnya.

Askhalani menyampaikan, pihaknya dari tim kuasa hukum korban akan melayangkan surat protes dan melaporkan tindakan Majelis Hakim MS Banda Aceh yang telah mengeluarkan izin penangguhan penahanan terhadap pelaku.

“Baik kepada Komisi Yudial dan Komisi Kehormatan Profesi Hakim atas Tindakan Majelis Hakim yang diduga telah melakukan pengambilan keputusan yang salah terhadap izin penanguhan penahan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” ucapnya.

Askhalani mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan permohonan perlindungan korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia di Jakarta.

Permohonan perlindungan ini, lanjut Askhalani, sangat penting dilakukan mengingat terdakwa atau pelaku saat ini bebas dan para korban juga terasa terancam.

“Karena pelaku diduga bisa saja sewaktu-waktu melakukan tindakan yang tidak diinginkan untuk mengancam korban dan karena itu upaya perlindungan sangat penting untuk dilakukan,” demikian Askhalani.[]

Tags: askhalaniBanda AcehheadlineKantor Hukum Imran Mahfudikomisi yudisialMS Banda AcehPelaku Pencabulan
ShareTweetPin
Previous Post

DPRA Kecam Hakim MS Banda Aceh Kabulkan Penangguhan Penahanan Terdakwa Pencabulan

Next Post

Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin Serahkan Kursi Roda untuk Warga Duafa Geuceu Menara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Reformasi Birokrasi Aceh Meningkat, Raih Predikat A- dari Kementerian PANRB

Reformasi Birokrasi Aceh Meningkat, Raih Predikat A- dari Kementerian PANRB

Rabu (03/06/2026) - 22:42 WIB
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara

Rabu (03/06/2026) - 22:37 WIB
Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Rabu (03/06/2026) - 22:34 WIB
USK Berikan Keringanan UKT bagi 3.706 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera

USK Luluskan 461 Peserta Jalur Talenta 2026 dari 1.206 Pendaftar

Rabu (03/06/2026) - 16:30 WIB
Kunjungi Aceh Tenggara, Menteri Wihaji Cek Langsung Program Makan Bergizi Gratis

Kunjungi Aceh Tenggara, Menteri Wihaji Cek Langsung Program Makan Bergizi Gratis

Rabu (03/06/2026) - 16:22 WIB
Fotografer Aceh Riska Munawarah Lolos Joop Swart Masterclass 2026 Program Bergengsi World Press Photo

Fotografer Aceh Riska Munawarah Lolos Joop Swart Masterclass 2026 Program Bergengsi World Press Photo

Rabu (03/06/2026) - 16:09 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.