Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

SE Gubernur Terkait Syariat Islam Komitmen Pemerintah Perkuat Regulasi yang Sudah Ada

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (29/08/2023) - 18:22 WIB
in DAERAH
0
SE Gubernur Terkait Syariat Islam Komitmen Pemerintah Perkuat Regulasi yang Sudah Ada

Diskusi Publik Aceh Resource and Development (ARD). Foto: Dok ARD

BANDA ACEH – Aceh Resource and Development (ARD) menggelar diskusi publik yang bertema “SE Gubernur Bentuk Dukungan Pemerintah Dalam Pelaksanaan Syariat Islam” berlangsung di Moorden Cafe, Pango, Banda Aceh, Selasa (29/8/2023).

Adapun narasumber dalam diskusi itu adalah anggota MPU Aceh Tgk H. A. Gani M. Isa, Guru Besar UIN Ar-Raniry Profesor Samsul Rijal, Sekretaris Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Muhibuthibri, Pengusaha Warung Kopi Tgk H. Syarifuddin. Kegiatan itu dipandu oleh Akmal Abzal.

Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk. H. A. Gani M. Isa mengatakan, bahwa Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh soal penerapan pelaksanaan syariat Islam adalah imbauan bukan paksaan bagi ASN, birokrat, pelaku usaha dan masyarakat Aceh.

“SE berlaku bukan hanya di Banda Aceh namun juga berlaku seluruh wilayah Aceh, tidak ada unsur paksaan dan sanksi terhadap implementasi SE tersebut. Karena semua sudah diatur di Qanun Aceh dengan jelas dan rinci terkait sanksi dan pelanggaran syariat Islam,” katanya.

Ia menuturkan bahwa ada beberapa hal yang perlu dipertegas dalam pelaksanaan Syariat Islam serta perlu ada komitmen pemerintah yang perlu dipertajam lagi.

Komitmen Pemerintah Aceh hingga kabupatan kota dan tingkat gampong dalam melaksanakan syariat islam dengan pengawasan yang baik.

Selain itu, ada sisi amar ma’aruf nahi mungkar, perlu penelitian riset di warkop. apakah ada maksiat di warkop atau tidak dan bagaimana dampak SE terhadap muammalah, sosial masyarakat guna terlaksananya syariat islam.

“Kesalehan individu masyarakat, setiap gampong ada majlis taklim. Individu memperkuat ketahanan keluarga. Perlu ada kasih sayang dari orang tuanya sehingga tidak mencari perhatian dan kepuasan dari luar rumah,” ujarnya.

Guru Besar UIN Ar-Raniry Profesor Samsul Rijal menyebut, bahwa pengusaha warung kopi perlu memastikan tidak ada praktik maksiat terhadap usaha yang dia lakukan.

“Ada prostutisi online di salah satu warkop, dan hotel ternama, ini semua mata rantai. Ada apa ini semua, apa modusnya? ini perlu ada edukasi kepada warga Aceh,” kata Samsul Rijal.

Menurutnya, budaya kedai kopi ini sudah membudaya di Aceh. tradisi ini ada sejak dahulu. Sejumlah kalangan berpendapat bahwa tempat usaha tutup lebih awal itu baik bagi pengusaha.

“Aceh tidak punya tradisi wanita nongkrong hingga larut malam. Ini perlu di advokasi. Aparatur sipil negara dan keluarga harus terdepan dalam mengawasi ini,” sebutnya.

Selain itu, Sekretaris DSI Aceh Muhibuthibri mengatakan, SE itu ada lahir prosesnya tidak serta merta terbit. Sebab, ada tokoh masyarakat, agama, tokoh muslim mereka sangat khawatir dengan kondisi dan kehidupan masyarakat Aceh khususnya pelaksanaan Syariat Islam.

“Ada kekosongan dalam pelaksanaan Syariat Islam selama ini sehingga tidak seusai harapan berjalan. Padahal Pelaksanaan Syariat Islam secara regulasi sudah hampir sempurna,” ucap Muhib.

Ia menyampaikan, SE merupakan kewajiban pemerintah, tidak hanya SE saat ini, namun juga sudah ada edaran sebelumnya yang berlaku normatif sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan Syariat Islam.

Dalam hal ini, kata dia, dikhususkan kepada ASN terlebih dahulu baru ke masyarakat secara umum. Gubernur berharap ASN Provinsi Aceh sejumlah 47000 orang menjadi contoh teladan bagi masyarakat Aceh.

“Bagaimana ASN dan P3K berkelakuan baik kepada masyarakat dan ini penting dalam SE. Tapi kemudian yang menjadi viral hanya sisi penutupan qarkop sebelum jam 00.00,” ujarnya.

“SE jangan dipahami sepenggal-penggal. Ada niat baik pemeintah terhadap peningkatan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh,” tambahnya.

Sementara itu, pengusaha warung kopi (warkop) Tgk Syarifuddin menuturkan, selama ini pihaknya sebagai pelaku usaha membayar pajak untuk pemerintah, maka Gubernur harus menjamin terlaksananya syariat Islam secara kaffah, tidak ada penyimpangan atau terjadinya prostitusi dan lain-lain

“Warkop itu melayani untuk bisa dinikmati kepada masyarakat, harga murah. kita menyenangkan orang. dimana ada pelanggaran Syariatnya?,” katanya.

Ia menyebut, seharusnya pemerintah mengedukasi masyarakat untuk tidak melakukan prostitusi dan judi online. Pemerintah jangan lepas tangan terhadap pelaksanaan Syariat Islam.

“Bimbing masyarakat untuk mengaji dan edukasi masyarakat. Kadis yang tidak paham syariat islam dipecat saja,” ujar Syarifuddin.[]

Tags: ARDDiskusi ARDheadlineSurat Edaran Gubernur AcehSyariat Islam Aceh
ShareTweetPin
Previous Post

Rakor PPG, USK Terus Siapkan Calon Guru Berkualitas

Next Post

Anggota KIP Aceh Jaya Resmi Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

Rabu (10/06/2026) - 16:25 WIB
30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

Rabu (10/06/2026) - 16:23 WIB
Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Rabu (10/06/2026) - 16:17 WIB
Kloter BTJ-02 Masuk Asrama Haji, 393 Jemaah Siap Terbang ke Tanah Suci

Alur Kedatangan Jemaah Haji Aceh di Tanah Air, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Rabu (10/06/2026) - 13:43 WIB
Jemaah Haji Gelombang II Mulai Diberangkatkan ke Madinah 8 Juni

Berikut Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Aceh 2026, Kloter Pertama Tiba 15 Juni

Rabu (10/06/2026) - 13:38 WIB
USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

Rabu (10/06/2026) - 13:04 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.