Selasa, Agustus 11, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DPRA

Banleg DPRA Menerima Masukan DJP Aceh atas Raqan Pajak dan Retribusi

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (26/08/2023) - 15:19 WIB
in DPRA
0
Banleg DPRA Menerima Masukan DJP Aceh atas Raqan Pajak dan Retribusi

Badan Legislasi DPRA menerima pihak DJP Aceh. Foto: Ist

BANDA ACEH – Badan Legislasi (Banleg) DPRA mengundang Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh Imanul Hakim untuk menyampaikan beberapa informasi atas pembagian pajak antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Kerja Banleg DPRA pada hari Senin, 21 Agustus 2023 pukul 09.00 WIB.

Masukan tersebut nantinya menjadi bahan dalam pembahasan Rancangan Qanun Pajak Aceh dan Retribusi Aceh yang sedang dibahas Banleg DPRA dengan Dinas terkait. Pembahasannya sendiri sudah dimulai sejak 15 Agustus 2023 dikantor Dinas Keuangan Aceh Tengah.

Ketua Banleg DPRA, Mawardi M. SE, saat membuka pertemuan tersebut menyampaikan tujuan mengundang Kakanwil DJP Aceh “agar memberikan masukan atas Raqan yang sedang kami bahas, raqan ini sendiri mengacu pada PP 35/2023.”

“Namun, menurut hemat kami, kalau kita hanya fokus pada pengutipan pajak masyarakat ini dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) maka usaha ini sama dengan memerah susu pada sapi yang kurus”

Maka, lanjut pria yang akrab dipanggil Tgk Adek ini, “kami mohon bapak Kanwil dapat menjelaskan celah atau peluang sektor mana lagi agar Pajak atau nama lainnya dapat kita atur sehingga berdampak pada Pendapatan Asli Aceh (PAA)”.

Menanggapi sambutan dari Ketua Banleg DPRA, Kakanwil DJP Aceh Imanul Hakim menjelaskan bahwa “UU No.11/2006 pasal 156 telah memberikan peluang bagi Aceh untuk mendapatkan pendapatan yang lebih besar, utamanya mengelola potensi Sumber Daya Alam Aceh sesuai dengan kewenangan yang sudah diatur dalam UU No.11/2006 ini.”

“Kita perlu terjemahkan lebih lanjut, dan pasti juga mengembangkan sistem pengembangan keuangan yang lebih kreatif, “jelas Imanul Hakim dengan rinci dalam presentasinya yang berlangsung selama dua jam di ruang Kerja Badan Legislasi DPRA.

Diakhir pertemuan Ketua Banleg mengharapkan pada Kakanwil DJP Aceh untuk memberikan kontribusi lebih lanjut atas kesempurnaan Raqan ini untuk memperjuangkan sekecil apapun peluang yang dapat menguntungkan keuangan dan anggaran Aceh agar dana tersebut dapat memberikan manfaat bagi upaya kita dalam mensejahterakan masyarakat Aceh di masa depan.

Tags: banleg dpraDJP AcehDPRAheadlineRaqan Pajak dan Retribusi Aceh
ShareTweetPin
Previous Post

Ayu Marzuki Ingatkan 3 Elemen untuk Sukseskan Transisi PAUD-SD

Next Post

USK Kenalkan Pendidikan Karakter Berbasis Agama kepada MSA PTN BH Se-Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Teuku Rahmatsyah Resmi Jadi Kajati Aceh, Jaksa Agung Tekankan Pemulihan Marwah Institusi

Teuku Rahmatsyah Resmi Jadi Kajati Aceh, Jaksa Agung Tekankan Pemulihan Marwah Institusi

Selasa (11/08/2026) - 14:48 WIB
TP PKK Siap Sukseskan Aceh Culinary Festival 2026: Ajang Unjuk Gigi Kekayaan Kuliner dari 23 Kabupaten/Kota

TP PKK Siap Sukseskan Aceh Culinary Festival 2026: Ajang Unjuk Gigi Kekayaan Kuliner dari 23 Kabupaten/Kota

Selasa (11/08/2026) - 09:53 WIB
Nurdiansyah Alasta Resmi Daftar Calon Ketua Demokrat Aceh, Berkas Diterima SC Musda

Nurdiansyah Alasta Resmi Daftar Calon Ketua Demokrat Aceh, Berkas Diterima SC Musda

Senin (10/08/2026) - 21:38 WIB
Tekan Stunting, BKKBN Aceh Ajukan 471 Bantuan Rumah Layak Huni

Tekan Stunting, BKKBN Aceh Ajukan 471 Bantuan Rumah Layak Huni

Senin (10/08/2026) - 21:33 WIB
USK Sambut 8.000 Mahasiswa Baru Lewat Pakarmaru 2026

USK Sambut 8.000 Mahasiswa Baru Lewat Pakarmaru 2026

Senin (10/08/2026) - 21:29 WIB
Polda Aceh Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Etomidate dan Ekstasi dalam Jumlah Besar, Oknum Keuchik Aktif Ikut Diamankan

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Etomidate dan Ekstasi dalam Jumlah Besar, Oknum Keuchik Aktif Ikut Diamankan

Senin (10/08/2026) - 18:20 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.