Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan Dibatalkan, YLBHI: Harusnya Dihukum Lebih Berat

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (24/08/2023) - 21:29 WIB
in NASIONAL
0
Miftahuddin (52)  memeriksa perlengkapan sepeda sebelum melanjutkan perjalanan aksi solidaritas untuk korban tragedi Kanjuruhan saat melintas di Bekasi, Jawa Barat, Ahad (13/8/2023). Aksi naik sepeda selama 11 hari dari Malang menuju Jakarta sebagai bentuk solidaritas terhadap korban tragedi Kanjuruhan di Malang.

#image_title

Miftahuddin (52) memeriksa perlengkapan sepeda sebelum melanjutkan perjalanan aksi solidaritas untuk korban tragedi Kanjuruhan saat melintas di Bekasi, Jawa Barat, Ahad (13/8/2023). Aksi naik sepeda selama 11 hari dari Malang menuju Jakarta sebagai bentuk solidaritas terhadap korban tragedi Kanjuruhan di Malang.

 JAKARTA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tetap menyayangkan vonis ringan terhadap eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. YLBHI memandang keduanya pantas dihukum lebih berat. 


Lewat putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), kedua polisi itu dijerat hukuman dua tahun dan 2,5 tahun penjara. Putusan itu ditetapkan pada Rabu (23/8) oleh MA. 


“Kami juga menyesalkan putusannya sangat ringan, bagaimana mungkin ini meninggal 135 orang lebih dan membuat kita malu sebagai sebuah bangsa, hanya dihukum 2 tahun. Tentu ini sangat tidak adil untuk korban dan seluruh warga bangsa,” kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur kepada wartawan, Kamis (24/8/2023). 


Isnur menilai seharusnya MA menghukum kedua polisi itu dengan pidana sangat berat. Kemudian, Isnur memandang tragedi Kanjuruhan masih menyisakan PR bagi Kapolri untuk kembali menyelidiki sungguh-sungguh peristiwa ini.


“Relasi atau pelaku lainnya belum ditarik dan dibuka lebih terang lagi,” ujar Isnur. 


Walau demikian, vonis kasasi menurut Isnur setidaknya membuktikan kesalahan di tingkat pengadilan negeri. Vonis ini pun menyatakan aparat kepolisian bersalah dalam kematian 135 orang. 


“Dalam artian jelas bahwa upaya-upaya pengaburan fakta itu dibatalkan oleh MA,” ujar Isnur.


Isnur juga menyebut pertanggungjawaban kepolisian yang saat itu bertugas menembakkan gas air mata pada massa di tribun memiliki kausalitas yang kuat dan memiliki relasi yang berakibat pada kematian sangat banyak orang. 


“Ini membuktikan upaya pengaburan itu tidak berhasil dengan MA menyatakan bersalah,” ujar Isnur. 


Selain itu, Isnur mendorong Komnas HAM menggolongkan peristiwa ini sebagai kejahatan kemanusiaan atau pelanggaran HAM berat. Sebab Isnur meyakini tindakannya dilakukan secara sistematis dan meluas.


“Lebih dari itu, ini lagi-lagi membuktikan pengadilan belum memberikan rasa keadilan pada korban,” ucap Isnur. 


 

Sumber: Republika

Tags: mahkamah agungpolisi kanjuruhan batal bebasvonis kasasi tragedi kanjuruhanvonis tragedi kanjuruhan
ShareTweetPin
Previous Post

Hary Tanoe Sekeluarga Nyaleg, Perindo: Tidak Perlu Diperdebatkan 

Next Post

Jadi Provinsi Pertama yang Bentuk BRIDA, Pengembangan Riset di Jateng Terus Didorong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BBPOM Aceh Bekali 70 Tenaga Kefarmasian di Bireuen tentang Pengelolaan Obat

BBPOM Aceh Bekali 70 Tenaga Kefarmasian di Bireuen tentang Pengelolaan Obat

Jumat (23/10/2026) - 17:05 WIB
KKG PAI Nagan Raya Gandeng UIN Ar-Raniry Perkuat Pengelolaan Perpustakaan Sekolah

KKG PAI Nagan Raya Gandeng UIN Ar-Raniry Perkuat Pengelolaan Perpustakaan Sekolah

Jumat (23/10/2026) - 17:00 WIB
FH USK dan Kejati Aceh Jajaki Kerja Sama Penguatan Penegakan Hukum Berbasis Kekhususan Aceh

FH USK dan Kejati Aceh Jajaki Kerja Sama Penguatan Penegakan Hukum Berbasis Kekhususan Aceh

Jumat (23/10/2026) - 00:05 WIB
Hari Santri Nasional 2026, Dayah Darul Quran Aceh Apresiasi Santri Berprestasi dan Santuni Warga

Hari Santri Nasional 2026, Dayah Darul Quran Aceh Apresiasi Santri Berprestasi dan Santuni Warga

Kamis (22/10/2026) - 20:39 WIB
Pj Sekda dan Seluruh Kepala SKPA Ikuti Bimtek Keluarga Berintegritas KPK

Pj Sekda dan Seluruh Kepala SKPA Ikuti Bimtek Keluarga Berintegritas KPK

Kamis (22/10/2026) - 15:47 WIB
Donat Labu dan Ketela di Aceh Besar Raih Grade A dari BBPOM

Donat Labu dan Ketela di Aceh Besar Raih Grade A dari BBPOM

Kamis (22/10/2026) - 15:44 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.