Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Mudik Dibolehkan, Presiden Imbau Ini kepada Masyarakat 

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (03/04/2022) - 13:30 WIB
in NASIONAL
0
Presiden Jokowi meninjau vaksinasi.

Vaksinasi untuk mengoptimalkan pembentukan imunitas sebelum mudik.

 JAKARTA — Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi dosis vaksin kedua maupun booster. Jokowi menekankan, pentingnya vaksinasi untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.


“Jadi, bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis vaksin atau belum mendapatkan vaksin booster agar segera melengkapi,” kata Presiden dikutip dari keterangannya melalui Youtube Sekretariat Presiden, Ahad (3/4).


Jokowi mengatakan, Pemerintah telah membolehkan masyarakat mudik pada Ramadhan 2022 ini dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi. Sehingga, masyarakat bisa berkumpul kembali bersama orang tua, sanak saudara dan keluarga di kampung halaman setelah dua tahun diberlakukan kebijakan larangan mudik.


“Namun, perlu saya mengingatkan kita harus tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dan pentingnya vaksinasi untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,” katanya.


Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga mengimbau, masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi untuk mengoptimalkan pembentukan imunitas sebelum mudik.


Wiku menyebut, butuh waktu bagi vaksin membentuk imunitas dalam tubuh. Para ahli imunologi, kata Wiku, sepakat jika proses pembentukan imunitas memakan waktu 1-2 minggu setelah penyuntikkan.


“Sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster. Sekurang-kurangnya 2 minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik,” kata Wiku.


Wiku mengatakan, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang pelaku perjalanan mudik lebaran tahun ini, terdapat ketentuan pemudik yang bisa mudik tanpa syarat testing Covid-19. Mereka yakni pemudik yang sudah vaksin booster dosis ketiga.


Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.


“Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dalam keterangan pers tertulisnya, Ahad (3/4).


Sementara, bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin.


Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6-17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.


 

Sumber: Republika

Tags: mudik ramadhan dan lebaranpresiden jokowivaksinasi booster
ShareTweetPin
Previous Post

IPB University Bersiap Buka Fakultas Kedokteran

Next Post

Ramadhan Bulan untuk Berkontemplasi, Menghaluskan Qalbu, Sekaligus Memperbaiki Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

Selasa (23/06/2026) - 23:08 WIB
ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

Selasa (23/06/2026) - 16:41 WIB
Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah Bantu Murid dan Guru di Aceh Bangkit Pascabencana

Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah Bantu Murid dan Guru di Aceh Bangkit Pascabencana

Selasa (23/06/2026) - 14:56 WIB
Gubernur Mualem Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Gubernur Mualem Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Selasa (23/06/2026) - 14:52 WIB
Sekda Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Sekda Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Selasa (23/06/2026) - 14:49 WIB
Perkuat Kolaborasi: BBPOM Aceh Pastikan Pengawas Makin Kompeten, Konsumen Makin Terlindungi

Perkuat Kolaborasi: BBPOM Aceh Pastikan Pengawas Makin Kompeten, Konsumen Makin Terlindungi

Selasa (23/06/2026) - 14:46 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.