Senin, Juli 6, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPPPA Akui Sulit Setop Tradisi Joki Anak di NTB

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (17/08/2023) - 22:10 WIB
in NASIONAL
0
Sejumlah joki cilik memacu kuda mereka saat gelaran Pacuan Kuda Tradisional (Main Jaran) di kawasan Penyaring, Moyo Utara, Sumbawa, NTB. KPPPA mengakui sulitnya untuk menghentikan tradisi joki anak.

#image_title

JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengakui sulitnya menyetop praktek joki kuda bagi anak di Nusa Tenggara Barat (NTB). Praktek ini telah menjadi budaya bagi masyarakat NTB. 


Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar menyoroti pelibatan anak sebagai joki kuda yang dapat mengancam jiwa anak. Apalagi jika tradisi tersebut diduga memenuhi unsur eksploitasi pekerja anak dan eksploitasi ekonomi. 


“Kami berharap praktik penggunaan joki cilik ini agar dapat dihentikan karena beresiko pada kematian,” kata Nahar dalam keterangannya pada Rabu (16/7/2023). 


Nahar menegaskan joki cilik merupakan pekerjaan terburuk bagi anak. Hal ini mengingat anak dalam kondisi lingkungan pekerjaan yang tidak aman, membahayakan keselamatan dan kesehatan anak.


“Dan ini mengganggu tumbuh kembang anak secara keseluruhan. Unsur perlindungan bagi nyawa anak harus diutamakan,” tegas Nahar. 


Dorongan penghentian praktek joki cilik disampaikan KPPPA usai kembali meninggalnya joki cilik di Kabupaten Bima, NTB. Korban merupakan pelajar kelas 5 Sekolah Dasar meninggal karena pendarahan otak setelah terjatuh saat berlatih di arena pacuan kuda. 


Tercatat pernah ada kasus serupa yang menimpa joki cilik pada Maret 2023 dan 2019. Beberapa korban diantaranya mengalami luka dan kecacatan. “Kami turut prihatin atas kejadian insiden joki cilik yang terus berulang,” ujar Nahar. 


Nahar menyebut beberapa kali sudah melakukan pertemuan dengan organisasi perangkat daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama di NTB. Penggunaan joki anak usia 6-18 tahun di Bima sudah menjadi tradisi, karena berat badan joki anak jauh lebih ringan daripada berat badan joki dewasa. Sehingga memudahkan kuda untuk berlari dengan kencang dan mencapai garis finish dalam waktu yang cepat. 


“Kami paham ini tradisi coba dipertahankan masyarakat. Tapi telah terjadi beberapa kali kejadian menimpa joki cilik dengan korban meninggal dan luka parah serta cacat adalah anak-anak,” ujar Nahar. 


Dalam praktiknya, tradisi joki cilik ini rentan mencederai anak dari sisi pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Anak berpotensi untuk terluka, mengalami kecacatan hingga meninggal dunia sekaligus rentan masuk ke dalam pusaran eksploitasi ekonomi yang membahayakan tumbuh kembang baik dari sisi fisik, mental, sosial, moral maupun spiritual. 


“Jika anak terjebak dalam situasi eksploitasi ekonomi maka ia akan cenderung untuk kesulitan meneruskan pendidikan. Hal ini berdampak pada minimnya aksesibilitas, yang dalam jangka panjang dapat melanggengkan kemiskinan. Sedangkan, dari konteks sosial, sangat mungkin jenis lingkungan pergaulan yang ditemui oleh anak adalah lingkungan yang tidak ramah anak. Di samping itu, eksploitasi ekonomi pada anak tidak sejalan dengan arahan presiden yaitu penurunan pekerja anak,” ujar Nahar.


Pemerintah daerah setempat telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bima nomor 709/036/05/2022 tentang Joki Cilik Bagian dari Eksploitasi Anak yang merupakan langkah strategis dalam upaya perlindungan anak. Menurut Nahar dibutuhkan regulasi yang lebih tinggi dan tataran aplikatif agar pemenuhan hak dan perlindungan anak bisa lebih optimal.


“Perlu ada penegasan melalui Perda terkait Keselamatan Penyelenggaraan pacuan kuda yang tidak melibatkan anak,” ujar Nahar. 


Nahar mendorong semua aspek pacuan kuda yang berbahaya bagi keselamatan anak perlu diatur dalam standar dan prosedur baku sesuai aturan Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI).


Dalam Peraturan Daerah juga memasukkan unsur penerapan sanksi bagi yang melanggar agar kasus kematian dan insiden yang mencelakakan anak dalam pacuan kuda tidak terulang kembali.


“Pemerintah daerah punya kewajiban besar untuk memberikan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak di wilayah mereka,“ ungkap Nahar.


KPPPA juga mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menegakkan aturan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 


Pelaku yang menempatkan, atau membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi, khususnya pada penyelenggaraan pacuan kuda yang melibatkan anak, yang membahayakan keselamatan jiwa anak, yang berhubungan dengan olahraga, budaya dan kesenian, dapat dijerat dengan Pasal 76 I jo Pasal 88, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Sumber: Republika

Tags: joki anakjoki anak meninggaljoki cilik anaklarangan joki anaktradisi joki anak
ShareTweetPin
Previous Post

Ciptakan Asesor Berkualitas, Universitas BSI Gelar Recognition Current Competency

Next Post

Komunitas Informasi Masyarakat Dinilai Optimalisasi Komunikasi Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Siswa SMP IT Plus An Nur Medan Raih Medali Perunggu pada Kompetisi Inovasi Internasional di Jepang

Siswa SMP IT Plus An Nur Medan Raih Medali Perunggu pada Kompetisi Inovasi Internasional di Jepang

Minggu (05/07/2026) - 02:04 WIB
SMANTIG Borong Gold, Silver, dan Special Award pada Ajang Inovasi Internasional di Jepang

SMANTIG Borong Gold, Silver, dan Special Award pada Ajang Inovasi Internasional di Jepang

Sabtu (04/07/2026) - 22:14 WIB
Kapolri Lantik Irjen Pol Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh

Kapolri Lantik Irjen Pol Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh

Sabtu (04/07/2026) - 20:23 WIB
Dedikasi di Tengah Bencana, Dua Personel Humas Polda Aceh Diganjar Penghargaan

Dedikasi di Tengah Bencana, Dua Personel Humas Polda Aceh Diganjar Penghargaan

Rabu (01/07/2026) - 22:12 WIB
Jaya Hartono Resmi Arsiteki Persiraja Banda Aceh

Persiraja Pertahankan Jaya Hartono, Fokus Bangun Tim Lebih Kuat

Rabu (01/07/2026) - 22:06 WIB
Kemenag Dorong Budaya Keterbukaan Informasi di Aceh

Kemenag Dorong Budaya Keterbukaan Informasi di Aceh

Rabu (01/07/2026) - 22:01 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.