Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Hiswana Migas Aceh Minta Pj Gubernur Kaji Ulang SE Pembatasan Operasional Warkop

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (16/08/2023) - 16:53 WIB
in DAERAH
0
Hiswana Migas Imbau ASN di Aceh Tak Gunakan Lagi Gas Subsidi

Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin. Foto: Jie/lensakita.com

BANDA ACEH – Kebijakan yang memberlakukan pembatasan jam aktifitas toko/warung di Aceh hingga pukul 24.00 WIB melalui surat edaran gubernur dinilai tidak tepat dan berlebihan oleh Ketua Hiswana Migas Aceh Nahrawi Noerdin

Menurut Nahrawi, Surat edaran nomor 451/11286 tentang penguatan peningkatan pelaksanaan syari’ah islam bagi aparatur sipil negara dan masyarakat sipil dinilai tanpa pengkajian dan musyawarah dengan pengusaha di Aceh.

“Sejak dulu sebagian warga Aceh juga membuka warung atau toko hingga dini hari, apalagi pada bulan Ramadhan,” sebut Nahrawi Noerdin kepada wartawan, Rabu (14/8/2023).

Ketua Hiswana Migas Aceh ini juga menilai kebijakan tersebut merupakan kebijakan sepihak dari pemerinrah, tanpa berdiskusi dengan pelaku usaha.

“Sebuah kebijakan yg menyangkut hajat hidup orang banyak mestinya memerlukan kajian dan studi yg mendalam” ujar Nahrawi.

Nahrawi mengakui, banyak keluhan pemilik SPBU di Aceh terhadap surat edaran tersebut, pasalnya hampir semua SPBU di Aceh memiliki warung dan sejenisnya, yang tujuannya untuk mengakomodir kebutuhan para penguna lalulintas di malam hari untuk tempat beristirahat.

“Kalau jam 24.00 WIB harus tutup, ini akan sangat terganggu bagi para supir dan penumpang,karena sopir tidak hanya mengisi bbm juga mengisi perut setelah lelah mengemudi dan ‘One Stop Service’ yang disiapkan SPBU untuk masyarakat jadi berantakan oleh ketentuan ini,” papar Nahrawi.

Selain itu, Nahrawi mengajak PJ Gubernur untuk berdikusi kembali dengan para pengusaha terkait surat edaran tersebut.

“Peraturan ini pastinya tidak lahir begitu saja. Tentu ada usulan para pihak atas dasar tertentu dan sebagainya, yang tujuannya baik. Matangkan dulu dengan dialog dan kajian sebelum diputuskan. Apalagi di tengah upaya kita semua untuk melepaskan diri dari keterpurukan ekonomi pasca pandemi,” tutup Nahrawi.[]

Tags: hiswana migas acehNahrawi noerdinOperasional WarkopSE Gubernur Aceh
ShareTweetPin
Previous Post

Angkatan Darat AS Pertimbangkan Beberapa Versi Drone Penghancur Tank

Next Post

Relawan Civitas Ganjar Dorong Mahasiswa dan Alumni Unri Jadi Wirausahawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Reformasi Birokrasi Aceh Meningkat, Raih Predikat A- dari Kementerian PANRB

Reformasi Birokrasi Aceh Meningkat, Raih Predikat A- dari Kementerian PANRB

Rabu (03/06/2026) - 22:42 WIB
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara

Rabu (03/06/2026) - 22:37 WIB
Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Rabu (03/06/2026) - 22:34 WIB
USK Berikan Keringanan UKT bagi 3.706 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera

USK Luluskan 461 Peserta Jalur Talenta 2026 dari 1.206 Pendaftar

Rabu (03/06/2026) - 16:30 WIB
Kunjungi Aceh Tenggara, Menteri Wihaji Cek Langsung Program Makan Bergizi Gratis

Kunjungi Aceh Tenggara, Menteri Wihaji Cek Langsung Program Makan Bergizi Gratis

Rabu (03/06/2026) - 16:22 WIB
Fotografer Aceh Riska Munawarah Lolos Joop Swart Masterclass 2026 Program Bergengsi World Press Photo

Fotografer Aceh Riska Munawarah Lolos Joop Swart Masterclass 2026 Program Bergengsi World Press Photo

Rabu (03/06/2026) - 16:09 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.