BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat ACEH (DPRA) telah menyerahkan berkas tujuh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028 kepada ketua Komisi Pemilihan Umum Republik indonesia (KPU) RI.
Penyerahan itu dipimpin ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky didampingi anggota yakini, Dahlan Djamaluddin, Nuraini Maida, dan Samsul Bahri di Gedung KPU RI Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Di depan Ketua KPU RI, Iskandar Usman Al-Farlaky, melaporkan sejumlah rangkaian dan tahapan kegiatan yang dilaksanakan oleh Komisi I, sehingga menghasilkan tujuh orang komisioner dan tujuh lulus cadangan dengan mempedomani peraturan perundang undangan.
Iskandar menyebutkan, bahwa hasil pleno komisi I yang kemudian dibawa dalam sidang paripurna DPR Aceh untuk proses penetapan hasil juga tanpa kendala.
Alhamdulillah semua tahapan berjalan dengan baik. Maka, kami langsung ke Jakarta sehingga kekosongan KIP tidak lama,” kata Iskandar.
Iskandar Al-Farlaky yang juga politisi muda Partai Aceh ini kemudian menyerahkan secara langsung surat dan draf dari DPRA kepada Ketua KPU RI. Dia meminta agar KPU segera bisa menerbitkan SK KIP Provinsi Aceh agar tahapan tidak terganggu.
Merespon soal itu, menurut Iskandar, Ketua KPU RI menyebutkan, pihak KPU sesuai aturan hanya mengeluarkan SK, sementara semua proses ada di DPR Aceh dan dilantik oleh kepala daerah. “Nanti akan dibantu pak Sekjend,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh resmi menetapkan tujuh anggota terpilih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh 2023-2028. Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di Aula Utama DPR Aceh, Senin (24/7/2023).
Ketua Komisi I DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky menyebut, bahwa ketujuh anggota KIP Aceh itu dipilih berdasarkan kemampuan serta kriteria yang disyaratkan oleh Komisi I.
“Mereka berasal dari latar belakang yang beragam,” kata Iskandar Usman, saat membacakan laporan hasil penjaringan dan penyaringan anggota KIP Aceh.
Adapun tujuh anggota KIP Aceh terpilih itu adalah Iskandar A Gani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy dan Khirunnisak.
Selanjutnya, setelah ditetapkan oleh DPR Aceh, tujuh nama anggota KIP yang terpilih ini bakal dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk dikeluarkan Surat Keputusan (SK).
“Dalam waktu dekat bakal kita kirim nama-nama anggota terpilih ini ke KPU Pusat,” ujarnya.[]










