BANDA ACEH – Aceh Resource and Development (ARD) bakal menggelar diskusi publik dengan tema “Pasca Kick Off Penyelesaian Non Yudisial Rumoh Geudong, Apa Langkah Berikutnya”. Kegiatan itu akan digelar di Moorden Cafe Pango, Banda Aceh, Kamis, (27/7/2023) besok.
Adapun pemateri dalam diskusi tersebut adalah Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriyady Utama, Ketua KKR Aceh Masthur Yahya, Tim Asistensi PP HAM Evi Narti Zain, dan Lembaga Studi Demokrasi dan Perdamaian Hendra Lawhan Saputra.
Diskusi itu akan dipandu oleh jurnalis senior yang juga CEO Acehkini.id. Kegiatan tersebut juga dapat disaksikan di live streaming Youtube Aceh Resource & Development.
Direktur ARD, Misdaru Ihsan menuturkan bahwa Presiden Joko Widodo meresmikan dimulainya (kick off) penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat, di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).
Dimana tempat itu dulu menjadi lokasi pelanggaran HAM berat semasa Aceh dalam status Daerah Operasi Militer (DOM) pada 1989-1998.
Presiden Jokowi mengatakan acara ini untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang meninggalkan beban yang berat bagi para korban dan keluarga korban.
Ia mengatakan, setelah kegiatan kick off tanggal 27 juni 2023, pelaksanaan living park akan menjadi langkah maju penyelesaiaan Hak-Hak Korban dan Keluarga Korban Pelanggaran HAM.
“Respon masyarakat di media social berbagai macam dan ragam, ada yang sepakat dengan pembangunan masjid dan living park Peristiwa Rumoh Geudong, diharapkan apa yang telah dicanangkan bisa berjalan, dan kick off ini bisa tercapai dan tujuan reparasi secara non yudisial diterima oleh korban dan keluarga korban,” kata Ihsan, Rabu (26/7/2023).
Selain itu, juga menyusun agenda untuk memberi masukan kepada pemerintah akan 2 peristiwa lainnya untuk segera dilakukan hal serupa dalam masa di ujung pemerintahan Presiden Joko Widodo 1 tahun mendatang.
Disisi lain, kata Ihsan, pihaknya juga ingin mendiskusikan dan mendapatkan informasi dari pembicara dan tanggapan dari narasumber yang terkait proses Reparasi Non Yudisial terhadap tiga Peristiwa Pelanggaran HAM di Aceh.
Sebab, proses ini akan dimulai dan dan selesai kapan, siapa leading sector yang akan menangani proses ini, bagaimana pengawasan dari masyarakat sipil akan akses informasi kegiatan tersebut.
“Membangun kepercayaan para Korban dan Keluarga Korban bahwa hak hak mereka akan terpenuhi,” ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Diskusi Publik Zulyadi Anwar menambahkan, bahwa mekanisme pelaksanaan kegiatan dilaksanankan dengan dipandu oleh moderator dan pembicara awal memulai pembahasan akan topic yang disampaikan dilanjutkan dengan diskusi oleh seluruh peserta diskusi.
“Para pembicara diberi waktu pembahasan durasi 10-15 menit dan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab,” ujarnya.[]










