Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Driver Ojol Diduga Perkosa WNA di Bali, Ini Kronologinya Menurut Kementerian PPPA

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (09/08/2023) - 20:39 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi pemerkosaan

#image_title

JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam tindakan pemerkosaan kepada warga negara asing berinisial GWL pada 7 Agustus 2023 di Bali. Pelaku pemerkosaan diduga dilakukan oleh driver ojek daring berinisial WD.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi saat korban memesan ojek daring dari Puri Kelapa Quest by Bukit Villa dengan tujuan sebuah vila di daerah Jimbaran. Vila tersebut merupakan tempat korban menginap selama berlibur di Bali.


Selama diperjalanan, terlapor (WD) selalu mengajak korban untuk berbicara sehingga korban tidak memperhatikan rute atau peta perjalanan. Di tengah perjalanan, tiba-tiba terlapor (WD) membelokan kendaraan ke sebuah tanah kosong dan meminta korban untuk turun dari kendaraannya.

“Terlapor lalu membanting korban ke tanah dan mencekik leher korban (GWL). Korban sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri namun gagal, terlapor akhirnya tetap memperkosa korban (GWL),” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Bintang mengecam keras atas tindakan terduga pelaku tersebut. Jika benar peristiwa itu terjadi maka menurut Bintang tidak ada toleransi sekecil apapun bagi kekerasan seksual.

“Terlapor dapat dikenakan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Bintang.

Bintang menyoroti perkosaan menjadi salah satu jenis kejahatan seksual yang membutuhkan perhatian serius. Bintang berharap pihak penyedia layanan transportasi berbasis online dapat melakukan evaluasi agar kasus kekerasan atau pelecehan seksual dapat dicegah.


Apalagi di tengah tingginya minat pengguna layanan jasa transportasi online bagi kaum perempuan. “Ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen selama melakukan perjalanan,” ujar Bintang.

Bintang juga menyayangkan kehadiran transportasi daring masih sangat rentan tindak kejahatan. Padahal munculnya transportasi daring seharusnya menjadi jawaban terhadap kebutuhan transportasi bagi masyarakat.

“Sudah semestinya pihak penyedia layanan memastikan dan mengedepankan rasa aman bagi konsumen bukan hanya tentang efisiensi waktu,” ujar Bintang.

Selain itu, Bintang mendukung korban yang telah berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya. Apalagi korban adalah WNA yang sudah semestinya mendapat rasa aman dan nyaman di seluruh wilayah NKRI.

“KemenPPPA mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan dan pelecehan untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan yang dialami,” ujar Bintang.

Sumber: Republika

Tags: pemerkosaan di balipemerkosaan wnawna diperkosa driver ojol
ShareTweetPin
Previous Post

DPRD DKI Nilai Heru Budi Langgar Regulasi Soal Penyetopan ITF Sunter

Next Post

Caleg DPR-RI Tarmizi Karim Sambangi DPC PPP Bener Meriah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Nilai Ekspor Aceh Tembus 56,99 Juta Dolar AS, Impor Didominasi Gas Propana dan Butana

Nilai Ekspor Aceh Tembus 56,99 Juta Dolar AS, Impor Didominasi Gas Propana dan Butana

Kamis (04/06/2026) - 15:01 WIB
BBPOM Aceh Temukan Jamu Tanpa Izin Edar saat Razia di Kawasan Masjid Raya Baiturrahman

BBPOM Aceh Temukan Jamu Tanpa Izin Edar saat Razia di Kawasan Masjid Raya Baiturrahman

Kamis (04/06/2026) - 14:54 WIB
Wagub Aceh Terima Audiensi MPU, Bahas Keseragaman Penerapan Hukum Mawaris

Wagub Aceh Terima Audiensi MPU, Bahas Keseragaman Penerapan Hukum Mawaris

Kamis (04/06/2026) - 14:50 WIB
Reformasi Birokrasi Aceh Meningkat, Raih Predikat A- dari Kementerian PANRB

Reformasi Birokrasi Aceh Meningkat, Raih Predikat A- dari Kementerian PANRB

Rabu (03/06/2026) - 22:42 WIB
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara

Rabu (03/06/2026) - 22:37 WIB
Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Rabu (03/06/2026) - 22:34 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.