Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Pemuda Nagan Raya Demo PN Suka Makmue Perkara Pembakaran Lahan Gambut PT Kalista Alam

Febby Andriyani Oleh Febby Andriyani
Jumat (17/03/2023) - 17:14 WIB
in DAERAH
0
unjuk rasa

Para pengujuk rasa di depan Pengadilan Negeri Suka Makmue,, Nagan Raya (Dok. Yayasan APEL GREEN)

Nagan Raya- Puluhan anak muda yang tergabung dalam Yayasan APEL GREEN Aceh melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya, Jum’at (17/3/2023).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kritik terhadap kelalaian penegakan hukum atas pembakaran lahan gambut yang dilakukan oleh PT Kallista Alam.

Sekitar pukul 09.00 WIB pengunjuk rasa datang dengan sepeda motor dan berkumpul di depan kantor Pengadilan Negeri Suka Makmue. Para pengunjuk rasa membentangkan spanduk bertuliskan “APEL Green Aceh Mendesak Eksekusi PT Kallista Alam, Bukti Negara Ini Belum Mati”.

Ketua Yayasan APEL Green Aceh, Syukur Tadu dalam orasinya menyampaikan agar Pengadilan Suka Makmue untuk segera melaksanakan eksekusi Lahan PT Kallista Alam agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia tetap terjaga.

Ia juga memintak pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk bertindak tegas terhadap siapa saja yang menghalangi dan menghambat proses eksekusi lahan PT Kallista Alam ini karena putusan terhadap perkara ini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Kita meminta Pengadilan Negeri Suka Makmue dan Polda Aceh segera mengeksekusi Lahan PT Kallista Alam,” ucap Syukur kepada wartawan Lensakita.

Syukur juga menyampaikan jangan sampai ada oknum-oknum yang mengatas namakan masyarakat untuk menghambat proses eksekusi lahan PT Kallista Alam yang mempunyai luas lebih kurang 5000 hektar tersebut.

“Kita juga menghimbau masyarakat dan pihak-pihak manapun untuk tidak melakukan tindakan yang menghalangi dan menghambat proses eksekusi lahan PT Kallista Alam,” sampainya.

Humas Pengadilan Negeri Suka Makmue, Bagus Erlangga mengatakan akan menerima perwakilan dari Yayasan Apel Green Aceh untuk berkoordinasi terkait eksekusi lelang PT Kallista Alam.

“Saat ini kami masih menunggu penilaian Apraisal KJPP Mushofah Mono Igfirly dan Rekan (KJPP MMI). Kami akan memberi tanggapan terhadap eksekusi lelang kepada Yayasan APEL Green Aceh,” Tutup Bagus Erlangga.

Sengketa pembakaran lahan gambut yang dilakukan oleh PT. Kallista Alam sebagaimana telah digugat oleh Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Nomor Perkara 12/Pdt.G/2012/PN.Mbo Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 50/PDT/2014/PT.BNA Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 651 K/Pdt/2015 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1 PK/Pdt/2017.

Tags: alamgambutkalistalahanmakmuenagannegeripembakaranpengadilanptrayasuka
ShareTweetPin
Previous Post

Hari Bumi, Tanam Pohon dan Tanam Kepedulian Anak Terhadap Lingkungan

Next Post

Pawai Budaya Awali Pembukaan Sabang Marine Festival

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

Rabu (10/06/2026) - 16:25 WIB
30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

Rabu (10/06/2026) - 16:23 WIB
Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Rabu (10/06/2026) - 16:17 WIB
Kloter BTJ-02 Masuk Asrama Haji, 393 Jemaah Siap Terbang ke Tanah Suci

Alur Kedatangan Jemaah Haji Aceh di Tanah Air, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Rabu (10/06/2026) - 13:43 WIB
Jemaah Haji Gelombang II Mulai Diberangkatkan ke Madinah 8 Juni

Berikut Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Aceh 2026, Kloter Pertama Tiba 15 Juni

Rabu (10/06/2026) - 13:38 WIB
USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

Rabu (10/06/2026) - 13:04 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.