Minggu, Juli 5, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Kasus PDPDE Sumsel, Ahmad Yaniarsyah Hasan: Saya Bukan Koruptor, Saya Hanya Kambing Hitam!

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (03/06/2022) - 23:44 WIB
in DAERAH
0
Kasus PDPDE Sumsel, Ahmad Yaniarsyah Hasan:  Saya Bukan Koruptor, Saya Hanya Kambing Hitam!

Ist.

Palembang– DR. H. Ahmad Yaniarsyah Hasan, SE., MM. salah seorang terdakwa perkara dugaan korupsi PDPDE Sumatera Selatan, membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dirinya dengan tuntutan 18 tahun penjara ditambah hukuman tambahan 9 tahun.

“Saya pulang ke Palembang untuk membantu daerah saya, membantu BUMD PDPDE Sumsel yang saat ini sedang dalam situasi yang kurang bahagia karena hanya memiliki aset Rp62 Miliar. Proyek gas itu “sedekah” kami kepada daerah Sumsel, PDPDE Sumsel, semua kita biayai, semua prasyarat yang ditetapkan BP Migas (Sekarang SKK Migas) tak ada uang negara, sehingga tak ada kerugian negara, yang ada hanya keuntungan negara dan daerah saya, Sumatera Selatan,” ujar Ahmad Yaniarsyah, ketika membaca nota pembelaan (pledoi) pribadinya, di hadapan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (2/6/2022).

Menurutnya, fee marketing yang diterima olehnya dan kawan-kawan, semua telah diperjanjikan sebelumnya. Itu merupakan kebijakan dari pemegang saham mayoritas dan diputuskan dalam RUPS.

“Saya diberikan fee marketing atas jasa mendapatkan konsumen pembeli gas yaitu PT. LPPPI yang merupakan awal terbentuknya bisnis ini. Pemberian fee marketing ini juga merupakan penghargaan perusahaan karena saya selama dua tahun lebih tidak mendapatkan gaji selama masa persiapan proyek dan sebelum perusahaan belum mendapatkan income,” tambahnya.

Ia menyesalkan kenapa Jaksa Penuntut Umum menyasar dirinya dalam perkara swasta yang telah menyumbang anggaran cukup besar bagi BUMD Sumsel.

Menurutnya jika JPU berpendapat Joint Venture Agreement (JVA) sebagai dasar perjanjian jual beli gas tersebut tidak sah atau hasil dari perbuatan melawan hukum, kenapa bukan Said Agus Putra yang dijadikan terdakwa, orang yang menandatangani kedua JVA tersebut dan berstatus sebagai Direktur Utama PT DKLN pada saat itu.

Padahal dalam persidangan terungkap, Said August Putra selain menandatangani kedua JVA tersebut juga menandatangani akta-akta lainnya selama dia menjabat Direktur Utama PT DKLN.

“Mengapa Saudara Said August Putra, tidak diproses hukum layaknya proses hukum terhadap saya. Lalu mengapa saya yang dijadikan kambing hitam? Apakah karena memang hukum di negeri ini tebang pilih?” tanya Ahmad Yaniarsyah Hasan.

Dalam pledoi pribadi setebal 20 halaman itu AYH menjelaskan, dirinya pulang ke Palembang ingin membantu daerah Sumatera Selatan. Berdasarkan proses, dokumen, fakta persidangan AYH memohon kepada Majelis Hakim bahwa Perkara 18/Pid-Sus-TPK/2022/PN.Plg itu, untuk membebaskannya dari segala tuntutan.

“Mohon majelis membebaskan saya dari segala hukuman atau melepaskan saya dari segala tuntutan,” pintanya.

AYH selain mempercayai kepada kuasa hukumnya Ifdhal Kasim SH LLM, Mahmuddin SH MH, Aristo Seda SH MH dan J Kamal Farza SH MH, untuk menyampaikan pembelaan, dia sendiri mempersiapkan pledoi pribadi.

Melalui Nota Pembelaan (Pledoi) Pribadinya, AYH banyak juga mengutip pendapat-pendapat ahli hukum baik yang hadir sebagai ahli dalam perkaranya, juga ahli yang memberikan pendapat hukum, antara lain Prof Dr. Edward Omar Sharif Hiariej SH. M Hum  (Guru Besar Hukum Pidana UGM/Wakil Menteri Hukum dan HAM), Prof. Akhmad Syakhroza, SE, MAFIS., CA, CRGP, Ph.D. (Guru Besar Corporate Governance dan Akuntansi UI), Dr. Mailinda Eka Yuniza, SH., LLM., (Ahli Hukum Administrasi Negara dan Hukum Energi /Pembantu Dekan II Fakultas Hukum UGM), Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, SH., MH., Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara UI)  dan Dr, Mudzakkir (Ahli Hukum Pidana UII Yogyakarta).

Para ahli hukum tersebut telah memberikan pendapat/opini hukum dan keterangan sebagai ahli dalam perkara ini. Mereka berpendapat, PDPDE Sumsel bukanlah perkara pidana. Tidak ditemukan adanya keuangan negara atau kerugian perkara.

“Semua ahli sudah berpendapat, bahwa dalam kasus ini bukan kasus pidana, dan tidak ada keuangan atau kerugian negara,” kata Ifdhal Kasim, Penasihat Hukum AYH.

Menurut Ifdhal Kasim, pihaknya juga sudah menjelaskan kepada Majelis Hakim tentang semua hal mengenai kasus ini, baik fakta persidangan, analisa terhadap fakta persidangan, analisa yuridis maupun permohonan selaku penasihat hukum.

“Pada intinya, kami melihat Pak Yaniarsyah itu korban salah sasaran. Kalau masalahnya adalah soal fee, ada 9 aktor lain yang masih ada di luar sana yang harus ditangkap,” ujarnya.

Banyak sekali kejanggalan dalam perkara ini terungkap di persidangan, kata Ifdhal, oleh karena itu, pihaknya dalam naskah nota pembelaan setebal 281 hal itu, telah memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan AYH dari segala tuntutan hukum.

“Benar-benar tidak ada pasal pidana yang bisa diberikan kepadanya. Mereka pengusaha, investor, pakai uang sendiri membangun bisnis ini. Kita semua harus hati-hati, karena kasus ini bisa menjadi preseden buruk yang menakutkan bagi pebisnis dan investor, ini akan berakibat buruk bagi daerah, dan bisnis di Indonesia,” imbuh Mantan Ketua Komnas HAM itu.

Sementara itu rekan Ifdhal, Aristo Seda SH MH menambahkan, dalam perkara kliennya, sangat susah baginya untuk menemukan unsur pidana, baik dari sisi perbuatan melawan hukum maupun dari aspek keuangan negara. Aristo mengutip pendapat Prof  Dr Edward Omar Sharif Hiariej yang  mengatakan bahwa dari segi teori hukum keuangan negara, kekayaan negara/daerah adalah kekayaan yang sudah dipisahkan pada BUMN/BUMD, sudah tidak lagi merupakan kekayaan negara/daerah, karena telah terjadi transformasi hukum yang disebut dengan methamorphose hukum.

“Apabila pembagian fee dan bonus di perusahaan swasta PT PDPDE Gas oleh pemegang saham mayoritas (PT DKLN) adalah sesuatu yang diperjanjikan, maka perlu dipahami bahwa terkait perjanjian tersebut berlaku asas pacta sun servanda, suatu perjanjian bersifat mengikat terhadap para pihak layaknya sebuah undang-undang,” tegasnya.

Ia mengatakan hal tersebut harus dipahami sebab perbuatan tersebut hanya melaksanakan perjanjian yang sudah dibuat, dan tidak bersifat melawan hukum.
Advokat J Kamal Farza SH MH mengatakan, kasus ini adalah tantangan berat bagi Majelis Hakim.

Di satu sisi terdakwa beserta keluarganya meletakkan harapan kepada Majelis Hakim, di sisi lain JPU menuntut maksimal perkara yang tidak ditemukan unsur pidananya.

“Yang mulia sebagai benteng terakhir dari keadilan akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” ujar Kamal.

Kemal mengatakan bahwa mantan Ketua Mahkamah Agung Bapak Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., tidak sependapat jika pembebasan terdakwa kasus korupsi dipermasalahkan. Jika memang tidak terbukti bersalah, seorang terdakwa tidak bisa dihukum. Kalau tidak terbukti, boleh bebas.

“Keadilan tidak melulu dari hakim yang memvonis terdakwa, jakim bahkan tidak berlaku adil jika memvonis terdakwa yang tidak bersalah,” imbuhnya.

Tags: korupsimigasPdpdesumsel
ShareTweetPin
Previous Post

Resmi! Air Asia Layani Penerbangan Rute Aceh-Medan

Next Post

Ketua Dewan Pers Akui Banyak Media Abal-Abal yang Bikin Repot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Siswa SMP IT Plus An Nur Medan Raih Medali Perunggu pada Kompetisi Inovasi Internasional di Jepang

Siswa SMP IT Plus An Nur Medan Raih Medali Perunggu pada Kompetisi Inovasi Internasional di Jepang

Minggu (05/07/2026) - 02:04 WIB
SMANTIG Borong Gold, Silver, dan Special Award pada Ajang Inovasi Internasional di Jepang

SMANTIG Borong Gold, Silver, dan Special Award pada Ajang Inovasi Internasional di Jepang

Sabtu (04/07/2026) - 22:14 WIB
Kapolri Lantik Irjen Pol Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh

Kapolri Lantik Irjen Pol Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh

Sabtu (04/07/2026) - 20:23 WIB
Dedikasi di Tengah Bencana, Dua Personel Humas Polda Aceh Diganjar Penghargaan

Dedikasi di Tengah Bencana, Dua Personel Humas Polda Aceh Diganjar Penghargaan

Rabu (01/07/2026) - 22:12 WIB
Jaya Hartono Resmi Arsiteki Persiraja Banda Aceh

Persiraja Pertahankan Jaya Hartono, Fokus Bangun Tim Lebih Kuat

Rabu (01/07/2026) - 22:06 WIB
Kemenag Dorong Budaya Keterbukaan Informasi di Aceh

Kemenag Dorong Budaya Keterbukaan Informasi di Aceh

Rabu (01/07/2026) - 22:01 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.