Minggu, April 26, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Peneliti BRIN: Belum Ada Indikasi Pejabat Publik dari Teknokrat Memanfaatkan Jabatannya

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (15/05/2022) - 07:35 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi pejabat negara dengan latar belakang teknokrat.

regulasi dan aturan yang mengatur pejabat publik di Indonesia sudah sangat ketat.

 JAKARTA — Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jatii mengatakan hingga saat ini tidak ada larangan bagi pengusaha atau teknokrat untuk menduduki jabatan sebagai pejabat publik atau jabatan politik. Menurutnya, teknokrat yang menjadi pejabat publik tidak terjadi di Indonesia saja. Beberapa negara maju juga memiliki pejabat publik yang merintis karirnya dari seorang pengusaha. 


Meski tidak ada aturan yang melarang, menurut Wasisto, ketika seorang teknokrat menjadi pejabat publik, ia harus melepaskan kepentingan bisnis yang selama ini membesarkannya. Tuannya agar tidak ada benturan kepentingan termasuk kepentingan bisnis ketika teknokrat tersebut menjabat sebagai pejabat publik. Wasisto melihat seluruh teknokrat yang saat ini menjadi pejabat publik, sudah melepaskan jabatan dan kepentingannya.


Menurutnya, tujuan pelepasan ini agar ada pembatasan diskresi kekuasaan. Sebab pejabat publik memiliki kekuatan dibidang tertentu. Termasuk dalam membuat regulasi. Jadi ketika pengusaha menjadi pejabat publik, yang dikhwatirkan ada potensi benturan kepentingan dengan usahanya. 


“Kalau diskresinya meluas dan melebar yang dikhawatirkan adalah favoritisme. Jika favoritisme sampai terjadi maka akan pejabat tersebut berpotensi untuk tidak netral. Namun indikasi pejabat itu tidak netral sampai saat ini belum terlihat,” ujar Wasisto, Sabtu (14/5/2022).


Saat ini beberapa pejabat publik seperti Joko Widodo, Airlangga Hartarto, Erick Thohir, Bahlil Lahadalia, dan Sandiaga Salahuddin Uno, berasal dari latar belakang bisnis. Meski sudah menjadi pejabat publik, Wasisto menilai regulasi yang dikeluarkan oleh para pejabat tersebut masih cukup baik dan tak berpotensi terjadi benturan kepentingan dengan bisnisnya yang selama ini mereka geluti.


Bahkan Wasisto juga belum melihat para teknokrat yang menjadi pejabat publik tersebut telah menguntungkan relasi bisnisnya. Sebab saat ini regulasi dan aturan yang mengatur pejabat publik di Indonesia sudah sangat ketat. Selain itu latar belakang atau bidang bisnis yang mereka geluti selama ini berbeda dengan jabatan publik yang mereka emban. Karena tidak linier, Wasisto masih menilai teknokrat yang saat ini menjabat sebagai birokrat belum menunjukan benturan kepentingan dengan bisnis atau relasi bisnis yang ada saat ini. Dengan demikian, tidak ada hubungan mutualisme antara jabatan yang saat ini mereka emban dengan dengan profesi yang dahulu ia geluti.


“Apalagi Presiden Jokowi menginginkan adanya teknokrat di kementrian lembaga. Sehingga adanya presepsi mengenai adanya penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau relasi bisnisnya tidak berdasar menurut saya itu hanya pemikiran pribadi segelintir orang. Mereka hanya berfikir politis tanpa melihat keseluruhan regulasi yang sudah dibuat pejabat tersebut. Orang yang menyatakan teknokrat memanfaatkan jabatannya itu cenderung tendensius tanpa dasar yang kuat,” ujar Wasisto.

Sumber: Republika

Tags: brinpejabat publikteknokrat
ShareTweetPin
Previous Post

Lalin di Jalan Otista 3 Dialihkan Imbas Pengerjaan Sodetan Ciliwung

Next Post

Dikukuhkan Sebagai Ketua IKA FKH USK, Wahdi Azmi Optimis Mampu Bersinergi di Tengah Transformasi PTNBH USK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dinamika Kepastian Hukum Perhitungan Kerugian Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026

Dinamika Kepastian Hukum Perhitungan Kerugian Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026

Minggu (26/04/2026) - 17:14 WIB
Warga Abdya Antusias Ikut Thoet Leumang, Rekor MURI Terpecahkan

Warga Abdya Antusias Ikut Thoet Leumang, Rekor MURI Terpecahkan

Sabtu (25/04/2026) - 18:47 WIB
Thoet Leumang Antarkan Abdya Cetak Rekor Nasional dan Dunia

Thoet Leumang Antarkan Abdya Cetak Rekor Nasional dan Dunia

Sabtu (25/04/2026) - 15:15 WIB
Kemenhaj Ingatkan Petugas Haji Patuh Regulasi Demi Keselamatan Jemaah

Kemenhaj Ingatkan Petugas Haji Patuh Regulasi Demi Keselamatan Jemaah

Jumat (24/04/2026) - 23:04 WIB
Data JKA Jadi Kunci, Mualem Dorong Layanan Kesehatan Lebih Efektif

Data JKA Jadi Kunci, Mualem Dorong Layanan Kesehatan Lebih Efektif

Jumat (24/04/2026) - 22:57 WIB
Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mahasiswa Diamankan

Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mahasiswa Diamankan

Jumat (24/04/2026) - 22:50 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.