BLANGPIDIE – Warga Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya), Muhammad Hatta, menggugat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Pegadilan Negeri (PN) Blangpidie. Gugatan itu dilakukan setelah 18.000 ayam miliknya mati akibat pemadaman listrik selama tiga hari di Aceh.
Kuasa hukum Hatta, Miswar, menyampaikan pemadaman listrik selama tiga hari berturut-turut membuat usaha ayam pedaging milik kliennya rugi mencapai Rp784 juta. Gugatan itu resmi dilayangkan Kamis (13/11/2025).
Menurut Miswar, usaha kliennya sangat bergantung pada suplai listrik, terutama untuk pengoperasian sistem ventilasi dan penerabgan kandang ayam. Akibatnya, lebih kurang 18.000 ekor ayam pedaging di salah satu kandang milik kliennya mati.
“Padahal, klien saya sudah menyiapkan genset, tapi akibat tidak ada kepastian hidup listrik akhirnya genset klien saya meledak,” tuturnya.
Miswar menjelaskan, tindakan PLN yang tidak memberikan pemberitahuan resmi terkait jadwal pemadaman listrik dan tanpa memberikan kompensasi akibat dari pemadaman listrik tersebut kepada kliennya sebagai pelanggan in casu penggugat adalah bentuk kelalaian (negligence) yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana di syaratkan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1229 K/Pdt/2006 serta Putusan Mahkamah Agung No. 2314 K/Pdt/2013. Sehingga beralasan secara hukum untuk dimintai pertanggung jawaban secara perdata kepada PLN untuk mengganti kerugian atas kelalaiannya itu.
“Bahwa, sebagai pelaku usaha atau pemegang izin usaha di bidang ketenagalistrikan, seharusnya pihak PLN selaku tergugat tunduk dan patuh terhadap Pasal 29 ayat (1) Undang-undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan serta memberikan kompensasi berupa ganti kerugian kepada pelanggan akibat kesalahan atau kelalaian dalam mengoperasikan ketenagalistrikan di Aceh,” ujar Miswar.
Tidak hanya itu, Miswar juga mengungkapkan, PLN selaku tergugat a telah melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat jasa yang tidak sesuai dengan standar mutu sebagaimana mestinya.
Akibat kelalaian PLN yang tidak melaksanakan kewajiban pemberitahuan secara resmi terkait pemadaman listrik tersebut serta buruknya pelayanan kelistrikan di Aceh, kliennya telah mengalami kerugian materil senilai Rp 784.200.000.
Selain kerugian materil, kliennya juga mengalami kerugian in materil berupa terganggunya reputasi usaha, kehilangan kepercayaan mitra, serta penderitaan moril atas kelalaian PLN dalam memberikan pelayanan publik yang seharusnya berkualitas. Adapun kerugian inmateril tersebut ditaksir sebesar Rp1.000.000.000.
“Atas dasar itu, kita menggugat PT. PLN untuk membayar kerugian materil kepada klien saya secara tunai dan sekaligus sebesar Rp784.200.000. Kemudian PLN juga harus membayar kerugian in materil kepada klien saya secara tunai dan sekaligus sebesar Rp1.000.000.000,” pungkasnya.
Sementara itu, Manajer Komunikasi dan TJSL PLN Aceh, Lukman Hakim menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang kini tengah berjalan.
“PLN belum menerima informasi mengenai gugatan yang diajukan oleh pihak peternak. Kami menghormati setiap proses hukum yang berjalan dan akan mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Lukman, Kamis (13/11/2025).[]










