Kamis, Mei 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

105 CPNS Mengundurkan Diri Disanksi tak Boleh Ikut Seleksi 

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (23/05/2022) - 05:35 WIB
in NASIONAL
0
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diyatakan lulus mengucapkan sumpah jabatan. (Ilustrasi)

CPNS yang paling banyak mengundurkan diri adalah di Kementerian Perhubungan.

 JAKARTA — Sebanyak 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi tahun 2021 memutuskan untuk mengundurkan diri. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan 105 orang itu akan dijatuhi sanksi berat. 


Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, 105 CPNS itu akan dijatuhi sanksi berlapis. Pertama sanksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagaimana tertera dalam Pasal 53 Ayat 2 Permen PanRB No 27 Tahun 2021. 


Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa sanksi akan diberikan kepada pelamar yang telah lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan untuk mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP), tapi kemudian mengundurkan diri. “Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya,” kata Satya kepada Republika, Ahad (22/5). 


Kedua, sanksi denda dari kementerian/lembaga (K/L) tempat CPNS itu dinyatakan lulus. Besaran dendanya beragam. Di Kementerian Luar Negeri, misalnya, akan dijatuhi sanksi denda Rp 50 juta. 


Sedangkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), kata Satya, akan menjatuhkan sanksi denda Rp 35 juta kepada pelamar yang mengundurkan diri. 


Badan Intelijen Negara (BIN) lain lagi. BIN bakal menjatuhkan sanksi bertingkat kepada pelamar yang mengundurkan diri. Apabila pelamar dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, maka dikenakan denda Rp 25 juta. 


Apabila pelamar telah lulus dan diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, maka didenda Rp 50 juta. “Apabila pelamar telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, (maka didenda) sebesar Rp 100 juta,” ucap Satya. 


Untuk diketahui, terdapat 112.514 orang yang lulus seleksi ASN tahun 2021. Namun demikian, sebanyak 105 orang di antaranya memutuskan untuk mengundurkan diri. 


Berdasarkan data BKN, CPNS yang paling banyak mengundurkan diri adalah mereka yang dinyatakan lulus di Kementerian Perhubungan, yakni sebanyak 11 orang. Terbanyak kedua dan ketiga adalah CPNS untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan jumlah masing-masing 6 orang.


 

Sumber: Republika

Tags: bkncpnscpns menunggurkan dirikemenpan rblulus cpnssanksi berat cpsn mengundurkan diri
ShareTweetPin
Previous Post

KPK Diminta Jujur Soal Alasan Belum Mampu Tangkap Harun Masiku

Next Post

Renovasi Masif, TMII Sementara Ditutup Bagi Pengunjung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar Tanggap Inflasi di Lima Daerah Jelang Idulfitri

Gubernur Aceh Surati BPJS, Minta Akses Kepesertaan JKA Segera Dibuka

Rabu (20/05/2026) - 22:48 WIB
Kemenag Aceh Besar Ajak Generasi Muda Perkuat Literasi Digital pada Harkitnas 2026

Kemenag Aceh Besar Ajak Generasi Muda Perkuat Literasi Digital pada Harkitnas 2026

Rabu (20/05/2026) - 22:43 WIB
Wagub Aceh Temui Mensos, Usulkan Tambahan PBI JK untuk 331 Ribu Warga

Wagub Aceh Temui Mensos, Usulkan Tambahan PBI JK untuk 331 Ribu Warga

Rabu (20/05/2026) - 22:37 WIB
UIN Ar-Raniry Deklarasi Anti Kekerasan Seksual di Momentum Harkitnas 2026

UIN Ar-Raniry Deklarasi Anti Kekerasan Seksual di Momentum Harkitnas 2026

Rabu (20/05/2026) - 22:34 WIB
Menteri Agama Akan Lantik 668 CPNS Kemenag Aceh Jadi PNS

Menteri Agama Akan Lantik 668 CPNS Kemenag Aceh Jadi PNS

Rabu (20/05/2026) - 22:31 WIB
‎Gubernur Aceh Hadiri Paripurna DPRA Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2025

‎Gubernur Aceh Hadiri Paripurna DPRA Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2025

Rabu (20/05/2026) - 22:25 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.