Banda Aceh – Kebocoran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Aceh berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1 triliun per tahun. Potensi kerugian tersebut merupakan akumulasi dari penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diperkirakan mencapai 885 ribu liter per hari.
“Jadi kerugian akibat perbuatan yang tidak bertanggung jawab itu tidak main-main,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Nurlis mengatakan, Tim Inspeksi Mendadak (Sidak) Pemerintah Aceh akan terus bekerja untuk menyelesaikan persoalan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Aceh.
Perhitungan potensi kerugian negara tersebut terungkap dalam gelar perkara pada Rapat Koordinasi Penanganan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang digelar di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Yasir Ahmadi, dan dihadiri penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, unsur Pemerintah Aceh, Pertamina, serta perwakilan SPBU.
Dari Pemerintah Aceh hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Izra, bersama jajaran Dinas ESDM Aceh, Disperindag Aceh, Dinas Perhubungan, dan Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh.
Menurut Nurlis, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas kasus penyalahgunaan BioSolar bersubsidi yang ditemukan di SPBU Lhong Raya, Banda Aceh, pada 14 Agustus 2026.
Dalam penanganan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, telah dilakukan 15 penangkapan dan penyitaan.
Rapat juga mengungkap dugaan akar persoalan yang berada di tingkat SPBU. Dugaan praktik tersebut antara lain pengisian BBM secara berulang, penggunaan pelat nomor bodong, serta kendaraan yang telah dimodifikasi.
“Ditemukan dugaan praktik pengisian berulang dan penggunaan pelat nomor bodong serta kendaraan yang dimodifikasi,” kata Robby sebagaimana disampaikan Nurlis.
Menurutnya, praktik tersebut menimbulkan dampak serius, mulai dari kelangkaan BBM yang menyebabkan antrean panjang, menghambat transportasi, meningkatkan biaya operasional komoditas lokal seperti kopi Gayo dan CPO, hingga mendorong kenaikan inflasi.
Nurlis mengatakan, setiap perkara atau hasil penyidikan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi pada SPBU akan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk BPH Migas. “Hasil tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk pemberian sanksi atau teguran kepada SPBU sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengusutan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Pengawasan juga diarahkan kepada titik distribusi dan operator SPBU untuk memastikan seluruh proses penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
“Artinya, pengusutan tidak berhenti pada pelaku di lapangan,” kata Nurlis.
Ia menambahkan, setiap SPBU yang masih mengalami antrean panjang akan dipantau dan dilaporkan secara berkala. Setiap antrean akan diidentifikasi penyebabnya, baik yang berkaitan dengan pasokan, distribusi maupun pola pengisian yang tidak wajar.
“Hasil pemantauan menjadi bahan untuk menentukan langkah penanganan secara cepat dan tepat,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan, rapat tersebut memutuskan pembentukan Satgas Kelangkaan BBM Bersubsidi di seluruh Aceh.
Nurlis mengatakan, setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak tegas. Sanksi dapat berupa denda atau pengurangan kuota bagi SPBU yang terbukti melanggar ketentuan.
Polda Aceh juga menegaskan bahwa SPBU tidak cukup hanya menjalankan fungsi pelayanan pengisian BBM, tetapi harus menjadi bagian dari sistem pengawasan.
Operator SPBU diimbau segera melaporkan setiap penggunaan QR Code yang tidak sesuai ketentuan agar dapat diverifikasi dan menjadi dasar pemblokiran sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, tim akan menertibkan kendaraan dengan pelat nomor bodong serta melakukan pemblokiran QR Code kendaraan yang melakukan pengisian berulang.
“Penggunaan teknologi (stiker barcode permanen) untuk mencegah penggantian plat dan pengisian berulang,” sebut Nurlis.
Dalam rapat tersebut juga diputuskan bahwa pengisian BBM bersubsidi diprioritaskan bagi angkutan umum dengan pelat kuning.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, akan dilakukan penertiban KIR guna mendeteksi kendaraan yang telah dimodifikasi.
“Prioritas pengisian BBM subsidi adalah untuk angkutan umum plat kuning. Untuk itu dilakukan penertiban KIR untuk mendeteksi kendaraan yang dimodifikasi,” kata Nurlis.
Polda Aceh, Pemerintah Aceh, dan Pertamina sepakat mengambil langkah tegas terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.
“Kita ingin memutus mata rantai penyalahgunaan BBM subsidi, mulai dari kendaraan, identitas dan barcode, hingga titik distribusinya. BBM subsidi harus kembali kepada masyarakat yang berhak,” ujar Nurlis.[]








